Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Akan Panggil Tersangka Pekan Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Okt 2023 11:07 WIB

Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Akan Panggil Tersangka Pekan Depan

i

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual berkedok body checking pada para finalis Miss Universe Indonesia 2023, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia ASD alias S sebagai tersangka.

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, yang mengatakan bahwa akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka.

“Rencana minggu depan kita akan panggil (tersangka),” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Dalam kasus ini Hengki mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak dalam menjamin objektivitas penyidikan.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Dobrak Gedung Rektorat dan Turun Jalan

“Dalam proses penyidikan kami, kami tidak sendiri. Kami melibatkan dari Kementerian PPA dan juga UPTDPPA DKI serta menggandeng ahli gender dan seksual, ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, digital forensik,” bebernya.

Koordinasi yang dilakukan ini menurut Hengki dilakukan guna menyempurnakan pasal yang akan menjerat tersangka.

Baca Juga: Senin ini, Rektor Universtitas Pancasila Jakarta akan Diperiksa Polisi, Soal Pelecehan Seksual

“Kita gandeng semua sehingga menjamin kesempurnaan dari pada konstruksi pasal yang kami konstruksikan kepada tersangka,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) naik ke penyidikan setelah sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi yang dibuat finalis Miss Universe Indonesia 2023, terkait dugaan pelecehan seksual dalam ajang tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU