Gerebek Kos, 29 Paket Sabu Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Okt 2023 19:36 WIB

Gerebek Kos, 29 Paket Sabu Diamankan Polisi

i

BH, pelaku pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita narkoba jenis sabu dari dalam kamar kos Jalan Ploso Baru Tambaksari Surabaya.

Penggerebekan dilakukan petugas pada Jumat, 25 Agustus 2023, kurang lebih pukul 18.30 WIB. Seorang pria diamankan berinisial BH (28) asal Jalan Ploso Baru Tambaksari Surabaya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Penggerebekan hingga penangkapan dilakukan oleh polisi setelah menindaklanjuti laporan juga informasi dari warga yang langsung dilakukan penyelidikan.

Dari penggeledahan petugas mendapati barang berupa, 29 poket sabu siap edar dengan berat total ± 28,33 gram beserta bungkusnya, 1 bendel plastik klip, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 350.000, ATM, scrop plastik, buku catatan penjualan narkotika jenis sabu, dompet, kotak kertas warna coklat, 2 HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka BH ditangkap oleh Petugas pada Jumat, 25 Agustus 2023, kurang lebih pukul 18.30 WIB, di kamar kos Ploso Baru Tambaksari.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 28 poket ditemukan didalam dompet kain warna merah muda motif batik dibawah meja berada dalam kamar kos,” jelas AKBP Daniel, pada Senin (09/10/2023) kepada Harian Surabaya pagi. 

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Dalam penyidikan, tersangka BH mendapatkan barang berupa 29 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 4,57 gram dari Kancil (DPO).

Oleh Kancil, sabu diranjau di pinggir Jalan daerah Pakal Surabaya yang asalnya 1 poket seberat ± 30 gram dengan harga Rp 27.500.000, dan per gram seharga Rp. 900.000.

Saat itu, dari Kancil barang asalnya 1 poket seberat ± 30 gram, kemudian bagi menjadi 80 poket dan sisanya tinggal 28 Poket.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

“Tersangka BH menjualnya seharga Rp. 150.000, hingga Rp. 300.000, per poketnya kepada teman-temannya,” imbuh Kasat.

Pelaku BH menjual barang berupa narkotika jenis sabu kepada pembelinya tersebut sejak Bulan April tahun 2023.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU