Anak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi DPR RI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Okt 2023 10:22 WIB

Anak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi DPR RI

i

Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti (27) hingga tewas oleh anak pejabat DPR RI, Ronald Tannur (31) kini menyeret nama sang ayah, dari anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.

Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) bahkan secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI buntut kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Hari Terima Laporan, Bawas MA Bentuk Tim

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan partai mengambil langkah ini agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang diperbuat anaknya, Gregorius Ronald. PKB memberikan sanksi dengan mencabut Edward dari Komisi IV DPR RI.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan Saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin, Selasa (10/10/2023).

Edward Tannur dinonaktifkan agar bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya. 

“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin. 

Baca Juga: 13 Pesilat Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi di Jember

Hasanuddin juga menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," sambungnya.

Baca Juga: Gegara Tumpahkan Air, Balita di Kediri Disiksa Ibu Kandung dan Ayah Tiri hingga Tewas

Saat ini, menurut Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce, Ronald telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya. 

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologi dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," katanya..

Sementara itu, diketahui kasus penganiayaan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu. Bahkan rekaman video detik-detik sebelum meninggalnya Dini Sera Afrianti beredar luas di jejaringan media sosial. sb-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU