Syarat dan Ketentuan Program Pemberian Rice Cooker

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Okt 2023 14:42 WIB

Syarat dan Ketentuan Program Pemberian Rice Cooker

i

Program pemberian rice cooker gratis.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Program pemberian rice cooker gratis diperuntukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 terkait Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik bagi rumah Tangga.

Peraturan ini disahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 2 Oktober 2023, adapun penerima program ini dipastikan merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN batam.

Baca Juga: Pemudik Mobil Listrik Merasa Nyaman

Persyaratan lainnya, keluarga yang mendapat program ini diharuskan memiliki golongan tarif keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah berdaya 450 VA.

Lalu, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. Yang terakhir, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Baca Juga: Kisah Pemudik Mobil Listrik, Jakarta-Muara Enim

Domisili calon keluarga penerima juga berasal dari berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Tak hanya itu, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Baca Juga: Tekankan Pentingnya Budaya Keselamatan, PLN Gelar Inspection Day Bulan K3 Nasional

Adapun beleid tersebut mengatakan terkait persiapan data.

"Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut. ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU