Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara

Wali Kota Santoso: tak Memenuhi Asas Keadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Blitar Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan. SP/Lestariono
Wali kota Blitar Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan putusan dua tahun penjara terhadap mantan wali kota Blitar Samanhudi Anwar, menjadi perhatian Wali Kota Blitar Santoso, sehingga menurutnya putusan tersebut kurang memenuhi asas keadilan, karena dalam kasus perampokan di rumah dinas wali kota (Desember 2023) silam yang dilakukan para ke 4 tersangka, Samanhudi terlibat atas kasus itu.

Menurut Santoso dalam menanggapi vonis dua tahun penjara terhadap Samanhudi Anwar, bahwa putusan tersebut yang semula dituntut JPU 5 tahun penjara, kurang memenuhi azas keadilan.

"Dia kan sebagai promotor dalam kasus perampokan, sedang 4 pelakunya lainya divonis 5 tahun penjara, ibaratnya tidak ada asap kalau tidak ada api, jadi kasus ini semuanya karena Samanhudi sebagai otak perampokan di rumah dinas,  untuk itu saya meminta pihak yang berkompeten agar menggunakan hati dan nuraninya dalam mengambil keputusan peradilan, kan keempat pelakunya divonis 5 tahun, sedang JPU dalam tuntutannya Samanhudi dituntut 5 tahun, setidaknya vonis sama dengan tuntutan jaksa," ungkap Santoso pada wartawan Rabu (11/10) siang.

Untuk diketahui pada bulan Desember 2022 silam Rumah Dinas Wali kota Blitar Santoso menjadi sasaran perampokan, para pelaku aksinya memasuki rumah dinas gunakan mobil modifikasi plat merah (dinas), dalam aksinya para pelaku berhasil menggondol ratusan juta rupiah dari rumdin wali kota, bahkan Santoso dan petugas piket rumah dinas diikat dan dilakban mulutnya oleh para pelaku. 

Tidak lama kemudian para pelaku berhasil dibekuk polisi (Polda Jawa Timur), dalam keterangan para pelaku ternyata  peristiwa perampokan didalangi oleh Samanhudi Anwar, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya. Ditangkap kemudian hari, setelah para pelaku utama dibekuk polisi, semua itu aktornya adalah Samanhudi Anwar.

Atas kasus tersebut ke 4 terdakwa divonis 5 tahun penjara, sedang Samanhudi Anwar hanya divonis dua tahun, sebelumnya, Samanhudi juga dituntut JPU 5 tahun penjara.

Selanjutnya dalam persidangan pada Selasa (10/10/2023) Samanhudi di vonis oleh Ketua Majelis Hakim Abu Siddqi 2 tahun penjara. Menurut Ketua Majelis Hakim Abu Siddqi, karena Samanhudi hanya memenuhi unsur Dakwaan Primer atas tuntutan JPU, untuk itu Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 KUHP ayat ke 1,2 dan ayat ke 3, kini Samanhudi banding atas putusan tersebut.

Mengakhiri keteranganya Wali Kota Blitar Santoso berharap, agar yang berwenang bisa mengambil kebijakan yang adil, atas putusan itu, karena terdakwa lainnya di vonis 5 tahun, atas peristiwa perampokan tersebut.

"Kasus ini kan karena ada informasi maka terjadi aksi, untuk itu kami berharap ada keadilan Prinsip keadilan betul betul sesuai dengan aturan hukum," tandas Santoso. Les

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…