Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara

Wali Kota Santoso: tak Memenuhi Asas Keadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Blitar Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan. SP/Lestariono
Wali kota Blitar Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan putusan dua tahun penjara terhadap mantan wali kota Blitar Samanhudi Anwar, menjadi perhatian Wali Kota Blitar Santoso, sehingga menurutnya putusan tersebut kurang memenuhi asas keadilan, karena dalam kasus perampokan di rumah dinas wali kota (Desember 2023) silam yang dilakukan para ke 4 tersangka, Samanhudi terlibat atas kasus itu.

Menurut Santoso dalam menanggapi vonis dua tahun penjara terhadap Samanhudi Anwar, bahwa putusan tersebut yang semula dituntut JPU 5 tahun penjara, kurang memenuhi azas keadilan.

"Dia kan sebagai promotor dalam kasus perampokan, sedang 4 pelakunya lainya divonis 5 tahun penjara, ibaratnya tidak ada asap kalau tidak ada api, jadi kasus ini semuanya karena Samanhudi sebagai otak perampokan di rumah dinas,  untuk itu saya meminta pihak yang berkompeten agar menggunakan hati dan nuraninya dalam mengambil keputusan peradilan, kan keempat pelakunya divonis 5 tahun, sedang JPU dalam tuntutannya Samanhudi dituntut 5 tahun, setidaknya vonis sama dengan tuntutan jaksa," ungkap Santoso pada wartawan Rabu (11/10) siang.

Untuk diketahui pada bulan Desember 2022 silam Rumah Dinas Wali kota Blitar Santoso menjadi sasaran perampokan, para pelaku aksinya memasuki rumah dinas gunakan mobil modifikasi plat merah (dinas), dalam aksinya para pelaku berhasil menggondol ratusan juta rupiah dari rumdin wali kota, bahkan Santoso dan petugas piket rumah dinas diikat dan dilakban mulutnya oleh para pelaku. 

Tidak lama kemudian para pelaku berhasil dibekuk polisi (Polda Jawa Timur), dalam keterangan para pelaku ternyata  peristiwa perampokan didalangi oleh Samanhudi Anwar, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya. Ditangkap kemudian hari, setelah para pelaku utama dibekuk polisi, semua itu aktornya adalah Samanhudi Anwar.

Atas kasus tersebut ke 4 terdakwa divonis 5 tahun penjara, sedang Samanhudi Anwar hanya divonis dua tahun, sebelumnya, Samanhudi juga dituntut JPU 5 tahun penjara.

Selanjutnya dalam persidangan pada Selasa (10/10/2023) Samanhudi di vonis oleh Ketua Majelis Hakim Abu Siddqi 2 tahun penjara. Menurut Ketua Majelis Hakim Abu Siddqi, karena Samanhudi hanya memenuhi unsur Dakwaan Primer atas tuntutan JPU, untuk itu Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 KUHP ayat ke 1,2 dan ayat ke 3, kini Samanhudi banding atas putusan tersebut.

Mengakhiri keteranganya Wali Kota Blitar Santoso berharap, agar yang berwenang bisa mengambil kebijakan yang adil, atas putusan itu, karena terdakwa lainnya di vonis 5 tahun, atas peristiwa perampokan tersebut.

"Kasus ini kan karena ada informasi maka terjadi aksi, untuk itu kami berharap ada keadilan Prinsip keadilan betul betul sesuai dengan aturan hukum," tandas Santoso. Les

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…