Home / Hukum dan Kriminal : Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara

Wali Kota Santoso: tak Memenuhi Asas Keadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Okt 2023 17:18 WIB

Wali Kota Santoso: tak Memenuhi Asas Keadilan

i

Wali kota Blitar Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan putusan dua tahun penjara terhadap mantan wali kota Blitar Samanhudi Anwar, menjadi perhatian Wali Kota Blitar Santoso, sehingga menurutnya putusan tersebut kurang memenuhi asas keadilan, karena dalam kasus perampokan di rumah dinas wali kota (Desember 2023) silam yang dilakukan para ke 4 tersangka, Samanhudi terlibat atas kasus itu.

Menurut Santoso dalam menanggapi vonis dua tahun penjara terhadap Samanhudi Anwar, bahwa putusan tersebut yang semula dituntut JPU 5 tahun penjara, kurang memenuhi azas keadilan.

Baca Juga: Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara

"Dia kan sebagai promotor dalam kasus perampokan, sedang 4 pelakunya lainya divonis 5 tahun penjara, ibaratnya tidak ada asap kalau tidak ada api, jadi kasus ini semuanya karena Samanhudi sebagai otak perampokan di rumah dinas,  untuk itu saya meminta pihak yang berkompeten agar menggunakan hati dan nuraninya dalam mengambil keputusan peradilan, kan keempat pelakunya divonis 5 tahun, sedang JPU dalam tuntutannya Samanhudi dituntut 5 tahun, setidaknya vonis sama dengan tuntutan jaksa," ungkap Santoso pada wartawan Rabu (11/10) siang.

Untuk diketahui pada bulan Desember 2022 silam Rumah Dinas Wali kota Blitar Santoso menjadi sasaran perampokan, para pelaku aksinya memasuki rumah dinas gunakan mobil modifikasi plat merah (dinas), dalam aksinya para pelaku berhasil menggondol ratusan juta rupiah dari rumdin wali kota, bahkan Santoso dan petugas piket rumah dinas diikat dan dilakban mulutnya oleh para pelaku. 

Tidak lama kemudian para pelaku berhasil dibekuk polisi (Polda Jawa Timur), dalam keterangan para pelaku ternyata  peristiwa perampokan didalangi oleh Samanhudi Anwar, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya. Ditangkap kemudian hari, setelah para pelaku utama dibekuk polisi, semua itu aktornya adalah Samanhudi Anwar.

Baca Juga: Pekan Depan, Eks Walikota Blitar Samanhudi Jalani Sidang Putusan di PN Surabaya

Atas kasus tersebut ke 4 terdakwa divonis 5 tahun penjara, sedang Samanhudi Anwar hanya divonis dua tahun, sebelumnya, Samanhudi juga dituntut JPU 5 tahun penjara.

Selanjutnya dalam persidangan pada Selasa (10/10/2023) Samanhudi di vonis oleh Ketua Majelis Hakim Abu Siddqi 2 tahun penjara. Menurut Ketua Majelis Hakim Abu Siddqi, karena Samanhudi hanya memenuhi unsur Dakwaan Primer atas tuntutan JPU, untuk itu Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 KUHP ayat ke 1,2 dan ayat ke 3, kini Samanhudi banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Dendam, Mantan Wali Kota Blitar Anjurkan Residivis Ngerampok Rumdin Wali Kota Sekarang

Mengakhiri keteranganya Wali Kota Blitar Santoso berharap, agar yang berwenang bisa mengambil kebijakan yang adil, atas putusan itu, karena terdakwa lainnya di vonis 5 tahun, atas peristiwa perampokan tersebut.

"Kasus ini kan karena ada informasi maka terjadi aksi, untuk itu kami berharap ada keadilan Prinsip keadilan betul betul sesuai dengan aturan hukum," tandas Santoso. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU