Dito Ariotedjo, Tegar Bantah Terima Uang Rp 27 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

i

Hakim Anggap Bingkisan Uang Rp 27 miliar Masih Misteri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Dito Ariotedjo, dihadirkan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam perkara korupsi BTS Kominfo hari ini. Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Dalam kesaksiannya, Dito membantah menerima bingkisan dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus BTS. Dito juga membantah menerima uang Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara ini.

Ini disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

 

Dito Bantah Terima Rp 27 miliar

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.

Awal mula Dito Ariotedjo membantah menerima bingkisan berisi Rp 27 miliar dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di Jalan Denpasar Nomor 34,, saat Hakim mengkonfirmasi keterangan dari terdakwa kasus BTS lainnya yang berkasnya terpisah dengan dakwaan Johnny G Plate.

 

Hakim Ingatkan Keterangan Terdakwa

Hakim mengatakan terdakwa bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo. Hakim menyebut uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail.

Hakim meminta Dito berterus terang. Sebab, kata hakim, jabatan yang diemban Dito saat ini bukan main-main, yakni sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp 27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp 27 ribu, bukan Rp 27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa," kata hakim.

 

Hakim Kejar Dito

"Saudara tahu tidak dari mana asalnya uang itu?" kejar hakim.

"Tidak mengetahui," jawab Dito.

Hakim bertanya apakah Dito pernah diperiksa Kejagung terkait itu. Dito pun mengamini itu. Dito mengatakan kepada penyidik hal yang sama soal tidak tahu-menahu dari mana asal uang itu.

"Sudah diperiksa Kejagung?" tanya hakim.

"Sudah, sekali," kata Dito.

"Dalam keterangan Saudara di penyidik, apa keterangan Saudara?" tanya hakim.

"Sama yang saya sampaikan," ucap Dito.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

 

Ngaku Sempat Bertemu Terdakwa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku sempat bertemu dengan terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak. Namun Dito membantah menerima bingkisan berisi Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS.

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mengkonfirmasi apakah Dito pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus BTS. Dito mengakui pernah bertemu dua kali.

"Cuma dua kali Saudara ketemu dia?" tanya hakim.

"Iya," jawab Dito.

Hakim bertanya apakah Galumbang pernah menyerahkan bingkisan. Dito mengaku tidak pernah menerima bingkisan.

"Pada pertemuan pertama, ada nggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu ke Saudara?" tanya hakim.

"Tidak ada," jawab Dito.

"Dia cuma sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya hakim.

"Betul," jawab Dito.

 

Dito Ngaku tak Terima

Hakim lalu menyampaikan keterangan di persidangan dari Galumbang Menak. Saat itu, kata hakim, Galumbang Menak mengaku pernah bertemu dengan Dito untuk membicarakan terkait ada upaya menutup kasus korupsi BTS Kominfo.

"Soalnya, yang berkembang di persidangan, Pak Dito, itu si Galumbang Menak pernah ketemu Saudara, membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Mungkin Saudara sudah tahu kabarnya di media," kata hakim.

"Jadi si Irwan diperintah Anang perintah sama siapa si Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak itu bawa si Resi itu datang ke tempat Saudara," sambung hakim.

"Saya mengikuti seluruh perkembangan di berita," jawab Dito.

Dito membantah keterangan Galumbang. Dia mengaku tidak pernah menerima bingkisan.

"Maka perlu kami konfirmasi ke Bapak," kata hakim.

"Itu tidak benar, Yang Mulia," jawab Dito.

"Jadi, kalau umpamanya Saudara membantah, itu hak Saudara. Itu tidak benar itu?" tanya hakim.

"Tidak benar," ucap Dito.

Hakim menghargai jawaban Dito. Hakim mengingatkan Dito telah disumpah.

"Dari dua pertemuan tadi antara Saudara dengan Galumbang ternyata Saudara bantah kan di persidangan ini?" tanya hakim.

"Betul," jawab Dito.

 

Rp 27 miliar Masih Misteri

Hakim bertanya lagi sampai kini bingkisan yang berisi uang Rp 27 miliar itu masih menjadi misteri. Hakim bertanya apakah Dito menerima uang Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo

Dito membantah menerima uang Rp27 miliar. Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu nggak benar itu?" tanya hakim mengkonfirmasi uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung.

"Nggak benar," jawab Dito.

"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat, belum selesai clear uangnya ada, uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?" tanya hakim.

"Tidak mengetahui," jawab Dito.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Jhonny Plate mengklaim baru pertama kali bertemu Dito.

 

Plate Dito Ariotedjo Bersalaman

hakim ketua Fahzal Hendri bertanya apakah Johnny Plate dan Dito Ariotedjo pernah bertemu di rapat kabinet dan berbincang-bincang. Mengingat, kata hakim, keduanya merupakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.

"Kan saudara sama-sama menteri kan, biasanya sidang kabinet dengan presiden. Kan ada rehatnya bisa sama-sama menteri bisa sama-sama ngobrol. Gitu maksudnya, Pak," kata hakim.

Plate mengatakan tidak pernah ada rapat kabinet yang dihadiri bersama-sama Dito. Bahkan, Plate mengklaim tidak pernah bertemu dengan Dito.

"Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri tidak pernah ada rapat kabinet yang dia hadir bersama-sama dengan saya hadir. Jadi, kami memang tidak pernah bertemu," ujar Plate.

Plate mengaku baru hari ini melihat wajah Dito Ariotedjo. Plate menyebut tidak pernah berinteraksi langsung dengan Dito saat menjadi menteri.

"Acara kebangsaan tidak pernah?" tanya hakim.

"Tidak pernah. Bahkan, baru hari ini saya lihat mukanya secara langsung. Ini jabat tangannya belum sempat," jawab Plate.

"Sekarang saya perkenalkan Bapak dengan beliau, he he he," kelakar hakim

Dito dan Plate pun kemudian berjabat tangan. Momen itu terjadi usai Dito memberikan kesaksian di persidangan. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…