SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah melakukan pembahasan dan perhitungan terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diperkirakan akan naik di 2024.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi berharap keputusan kenaikan UMP ini tidak diprotes pengusaha. Adapun kenaikan dilakukan dengan melihat perkembangan ekonomi saat ini.
Baca Juga: Kenaikan Upah yang Signifikan, Pengusaha akan Berpindah-pindah dan Incar Upah Buruh Lebih Rendah
Terkait kenaikan ini Anwar belum menjelaskan secara rinci berapa besaran kenaikan UMP 2024. Adapun ia mengatakan bahwa kenaikan tidak akan sampai 15 persen seperti tuntutan buruh.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," jelas Anwar.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sebelumnya menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024.
Tuntutan disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023). Besaran tuntutan kenaikan itu diajukan dengan
Baca Juga: UMP Naik, KADIN Singgung Soal Kondisi Bisnis
mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.
"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," ujarnya. ac
Editor : Redaksi