Resahkan Masyarakat, Polsek Tambaksari Amankan 9 Remaja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para remaja yang diamankan polisi. SP/Ariandi
Para remaja yang diamankan polisi. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi mengambil langkah tegas dalam upaya ketertiban di wilayah mereka. Terbukti, Polsek Tambaksari berhasil mengamankan 9 remaja yang meresahkan masyarakat. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dini hari di Jalan Kedung Cowek dan Jalan Rangkah Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

"Patroli gabungan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya tawuran antar gangster dan balap liar, yang semakin meresahkan warga setempat. Pada hari Kamis (12/10/2023) malam sebanyak 9 remaja berhasil diamankan oleh petugas, dan 7 senjata tajam yang mereka bawa untuk digunakan dalam tawuran antar gangster berhasil disita," ungkap Kapolsek Tambaksari Ari Bayuaji, Senin (16/10/2023) sore, kepada Surabaya Pagi. 

 

“Dari 9 remaja yang diamankan, 5 di antaranya yang tidak membawa senjata tajam telah dipanggil oleh pihak berwenang, termasuk orang tua mereka, Ketua RW, Ketua RT, dan Guru, guna dilakukan penetrasi dan intervensi agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan," imbuhnya. 

Tindakan ini merupakan langkah preventif dalam upaya menghindari perkembangan lebih lanjut dari kegiatan yang meresahkan ini.

Selain itu, pada hari Minggu (15/10/2023) malam, pukul 01.30 dini hari, Kapolsek Tambaksari bersama dengan anggota Reskrim berhasil menangkap 3 remaja tambahan dan menyita 2 senjata tajam. 

Dengan penangkapan tambahan ini, petugas berhasil mengurangi potensi kerawanan dan bahaya yang ditimbulkan oleh kelompok Gangster Guk-guk dan Suzuran.

"Ditemukan 9 senjata tajam sebagai barang bukti dari operasi ini, di mana 7 diantaranya adalah jenis celurit panjang, dan 2 adalah besi panjang. Tindakan hukum yang diambil adalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 10 tahun," ujar Ari Bayuaji

Penyidik adalah segera melengkapi berkas perkara terkait dengan tawuran antara kelompok Gangster Guk-guk dan Suzuran ini. 

"Tindakan ini menegaskan komitmen aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan agar pelaku tindakan kriminal tidak luput dari tanggung jawab hukum," pungkasnya. Ari

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…