Resahkan Masyarakat, Polsek Tambaksari Amankan 9 Remaja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Okt 2023 19:44 WIB

Resahkan Masyarakat, Polsek Tambaksari Amankan 9 Remaja

i

Para remaja yang diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi mengambil langkah tegas dalam upaya ketertiban di wilayah mereka. Terbukti, Polsek Tambaksari berhasil mengamankan 9 remaja yang meresahkan masyarakat. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dini hari di Jalan Kedung Cowek dan Jalan Rangkah Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

"Patroli gabungan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya tawuran antar gangster dan balap liar, yang semakin meresahkan warga setempat. Pada hari Kamis (12/10/2023) malam sebanyak 9 remaja berhasil diamankan oleh petugas, dan 7 senjata tajam yang mereka bawa untuk digunakan dalam tawuran antar gangster berhasil disita," ungkap Kapolsek Tambaksari Ari Bayuaji, Senin (16/10/2023) sore, kepada Surabaya Pagi. 

Baca Juga: Polres Jombang Bekuk Gangster Sadis Team Guk Guk, 2 Masih di Bawah Umur

 

“Dari 9 remaja yang diamankan, 5 di antaranya yang tidak membawa senjata tajam telah dipanggil oleh pihak berwenang, termasuk orang tua mereka, Ketua RW, Ketua RT, dan Guru, guna dilakukan penetrasi dan intervensi agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan," imbuhnya. 

Tindakan ini merupakan langkah preventif dalam upaya menghindari perkembangan lebih lanjut dari kegiatan yang meresahkan ini.

Baca Juga: Papasan Dengan Polisi Usai Tawuran, Remaja Jaksel Diamankan

Selain itu, pada hari Minggu (15/10/2023) malam, pukul 01.30 dini hari, Kapolsek Tambaksari bersama dengan anggota Reskrim berhasil menangkap 3 remaja tambahan dan menyita 2 senjata tajam. 

Dengan penangkapan tambahan ini, petugas berhasil mengurangi potensi kerawanan dan bahaya yang ditimbulkan oleh kelompok Gangster Guk-guk dan Suzuran.

"Ditemukan 9 senjata tajam sebagai barang bukti dari operasi ini, di mana 7 diantaranya adalah jenis celurit panjang, dan 2 adalah besi panjang. Tindakan hukum yang diambil adalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 10 tahun," ujar Ari Bayuaji

Baca Juga: 2 Anggota Gangster Hendak Tawuran Diringkus Polisi

Penyidik adalah segera melengkapi berkas perkara terkait dengan tawuran antara kelompok Gangster Guk-guk dan Suzuran ini. 

"Tindakan ini menegaskan komitmen aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan agar pelaku tindakan kriminal tidak luput dari tanggung jawab hukum," pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU