Gonjang Ganjing Gibran!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Ngaku gak Lihat Putusan MK, Tapi Bisa Bilang “Wis clear, Ojo mbahas MK terus,”

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Gibran Rakabuming Raka, ngaku tidak melihat siaran langsung putusan MK, Senin (16/10). Putusan terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan di MK, baik di TV maupun live streaming. Ia mengaku kemarin fokus bekerja dan menerima tamu. Tapi bisa berkomentar:

“Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” tambahnya.

Gibran juga meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres. Jawaban Gibran ini membuat wartawan tercengang. “Bocahe ber kelit!”, komentar seorang wartawan yang ikut kerubungi putra sulung Presiden Jokowi.

Ada putusan pemohon lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah yang memiliki pengalaman namun belum berusia 40 tahun dapat maju sebagai capres-cawapres.

Putusan ini dimaknai oleh Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra lain. Yusril, menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat yang diputuskan MK.

“Ya. Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan. Setelah MK menolak dengan tegas 3 permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Menurut Yusril, hal itu bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka ia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal capres atau bakal cawapres.

Sampai semalam, gonjang ganjing peluang Gibran, belum ada yang menanggapi.

 

Tak Perlu Ada Perdebatan

“Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” kata Gibran.

“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran.

Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

 

Habis Demo Saya Samperin

“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo,” ujarnya.

Menurut Gibran, saat ini sudah klir dan MK juga telah memutuskan.

“Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya.

 

Gibran Enggak Komentari

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai hasil sidang batas usia Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan kemarin. Gibran yang ditemui awak media usai audiensi dengan DPD LDII Solo enggan berbicara banyak terkait hal itu.

Awalnya Gibran masih menjawab mengenai kedatangan di Rakernas Projo pada Sabtu (14/10/2023) kemarin. Gibran juga irit bicara soal kedatangan di Rakernas Projo.

Namun saat ditanya wartawan soal hari ini putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres, Gibran membuang muka dan memasuki ruang kerjanya.

“Mas Wali hasil keputusan MK hari ini soal batas usia?” tanya wartawan, Senin (16/10).

 

Plesetan MK Segera Hentikan

Gibran tidak menjawab dan memilih untuk memasuki ruang kerjanya.

Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai “Mahkamah Keluarga”, karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.

“Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah,” katanya.

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

“Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho,” ujar Gibran.

 

PSI Hargai MK

‘Dengan putusan MK itu, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak, tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Ini terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

 

Tidak Bulat

Putusan MK memang tidak bulat melihat dua dari sembilan hakim MK yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat yang berbeda. Adapun Suhartoyo mengatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau ‘legal standing’ sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.

“Sementara M Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai ‘inkonstitusional bersyarat’ yakni, calon Presiden dan Wakil Presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah,” ucapnya.

 

Mahkamah Keluarga Tidak Terbukti

Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra merespons gugatan PSI terkait usia capres dan cawapres minimal 35 tahun yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengatakan putusan MK terhadap gugatan PSI menepis tudingan ‘Mahkamah Keluarga’ terhadap keluarga presiden.

“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Yusril mengatakan putusan ini membuktikan MK sebagai lembaga yang independen. Hal ini juga disikapi oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman yang sepakat dengan hakim yang lain.

“Dengan putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga. Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,” katanya.

 

MK Diplesetkan Mahkamah Keluarga

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, sarankan sebaiknya Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus permohonan usia cawapres untuk menghindari tudingan MK dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.

“Iya makanya lebih baik sebetulnya, ketua itu lebih baik mengundurkan diri dari penanganan perkara, 8 aja. Jadi dia nggak ikut-ikut memeriksa, nggak ikut memutus, gitu. Ya mudah-mudahan begitu. Jadi tidak bisa dituduh bahwa ini ada kaitan keluarga,” kata Jimly kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Jimly menyarankan agar permohonan uji materi terhadap UU Pemilu itu hanya diputus oleh delapan hakim konstitusi selain Anwar Usman. Dia pun meyakini perbedaan pendapat akan mewarnai putusan itu.

Menghormati apapun putusan para hakim konstitusi terhadap uji materi tersebut. Menurutnya, apapun putusan yang dikeluarkan MK tidak akan bisa memuaskan seluruh rakyat Indonesia.

“Jadi harus kita terima aja apa yang diputuskan besok. Meskipun tidak sesuai dengan pendapat kita gitu. Nah tapi ya begitulah sistem kita bernegara meskipun undang-undang dibuat oleh 570 orang yang dipilih melalui pemilu, bersama dengan presiden yang dipilih mayoritas rakyat Indonesia, artinya undang-undang itu produk mayoritas, tapi bisa dibatalin oleh 5 orang gitu lho. Kita memang sudah ngatur nya kayak gitu. Jadi pendapat 5 orang itu belum tentu memuaskan rakyat Indonesia, bisa ngamuk semua. Tapi ya sudah kita kita kita hormati aja terserah besok. Yang penting ada dissenting supaya kita tahu ada perdebatan internal, gitu,” papar Jimly. n erc, jk, rmc, dn

Berita Terbaru

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …