Satreskrim Polres Blitar Kota Amankan 2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Tidak hanya satu, dua pelaku dengan dua kasus yang nyaris serupa itu diamankan polisi dalam waktu 10 hari setelah kasus dilaporkan.

Dua pelaku yang diamankan berinisial MSH (41) warga Desa Tawangrejo kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar. Dan MS (67) warga desa Kemloko kecamatan/kabupaten Blitar.

Dalam rilisnya, Kamis (19/10), Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo ST S.IK M.H mengungkap dua kasus yang sama itu (pencabulan anak di bawah umur) terjadi di tempat dengan modus yang berbeda.

Sementara peristiwa itu terjadi pada September 2023 lalu, dan para pelaku berhasil diamankan polisi hampir bersamaa yakni pada 10 Oktober 2023 di kediamannya masing-masing.

"Peristiwa yang serupa dengan pelaku berbeda dan TKP nya, bahwa para pelaku yaitu MSH 41 warga Kec Wonodadi, melakukan layaknya suami istri terhadap korban berusia 11 tahun sebut Mawar di rumahnya, ketika korban sedang naik sepeda di depan rumahnya (26 September), korban dihadang di ajak ke rumahnya, dan di rayu, namun korban menolak, sampai korban melawan, karena kalah dan situasi sepi akhirnya korban di nodai, sampai pendarahan," kata Kompol Yoyok didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo SH MH.

Selanjutnya orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini mengungkapan juga penangkapan terhadap MS, kakek bercucu 3 ini juga lakukan hal yang sama terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sebut saja Melati, sekaligus teman satu kelas dengan cucu pelaku.

"Saat korban melihat TV di rumah MS, korban didekati pelaku di rayu-rayu, dan diberikan HP, terus di ajak lihat Youtube, sambil diraba-raba, karena korban masih kecil, ikuti saja ulah MS, sampai terjadi persetubuhan, walau korban sempat menangis, antara korban dan pelaku rumahnya berdekatan sekitar 4 rumah, untuk orang tua korban bekerja, setelah kejadian itu dilaporkan oleh pihak keluarga korban," ujar Kompol Yoyok, seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PS. S.IK M.SI.

 

Sedang kedua tersangka pada wartawan, seperti MSH, mengaku terangsang melihat korban saat naik sepeda, setelah dinodai korban diberi uang dua ribu rupiah, sementara pengakuan MS, karena kesepian ditinggal mati istrinya, jadi ada kesempatan itulah kakèk ini melakukan perbuatan yang tidak layak terhadap korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat ke 1 dan ke 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar, serta polisi menyita beberapa barang bukti, dan sebuah sepeda milik korban. Les

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…