Satreskrim Polres Blitar Kota Amankan 2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Tidak hanya satu, dua pelaku dengan dua kasus yang nyaris serupa itu diamankan polisi dalam waktu 10 hari setelah kasus dilaporkan.

Dua pelaku yang diamankan berinisial MSH (41) warga Desa Tawangrejo kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar. Dan MS (67) warga desa Kemloko kecamatan/kabupaten Blitar.

Dalam rilisnya, Kamis (19/10), Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo ST S.IK M.H mengungkap dua kasus yang sama itu (pencabulan anak di bawah umur) terjadi di tempat dengan modus yang berbeda.

Sementara peristiwa itu terjadi pada September 2023 lalu, dan para pelaku berhasil diamankan polisi hampir bersamaa yakni pada 10 Oktober 2023 di kediamannya masing-masing.

"Peristiwa yang serupa dengan pelaku berbeda dan TKP nya, bahwa para pelaku yaitu MSH 41 warga Kec Wonodadi, melakukan layaknya suami istri terhadap korban berusia 11 tahun sebut Mawar di rumahnya, ketika korban sedang naik sepeda di depan rumahnya (26 September), korban dihadang di ajak ke rumahnya, dan di rayu, namun korban menolak, sampai korban melawan, karena kalah dan situasi sepi akhirnya korban di nodai, sampai pendarahan," kata Kompol Yoyok didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo SH MH.

Selanjutnya orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini mengungkapan juga penangkapan terhadap MS, kakek bercucu 3 ini juga lakukan hal yang sama terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sebut saja Melati, sekaligus teman satu kelas dengan cucu pelaku.

"Saat korban melihat TV di rumah MS, korban didekati pelaku di rayu-rayu, dan diberikan HP, terus di ajak lihat Youtube, sambil diraba-raba, karena korban masih kecil, ikuti saja ulah MS, sampai terjadi persetubuhan, walau korban sempat menangis, antara korban dan pelaku rumahnya berdekatan sekitar 4 rumah, untuk orang tua korban bekerja, setelah kejadian itu dilaporkan oleh pihak keluarga korban," ujar Kompol Yoyok, seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PS. S.IK M.SI.

 

Sedang kedua tersangka pada wartawan, seperti MSH, mengaku terangsang melihat korban saat naik sepeda, setelah dinodai korban diberi uang dua ribu rupiah, sementara pengakuan MS, karena kesepian ditinggal mati istrinya, jadi ada kesempatan itulah kakèk ini melakukan perbuatan yang tidak layak terhadap korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat ke 1 dan ke 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar, serta polisi menyita beberapa barang bukti, dan sebuah sepeda milik korban. Les

Berita Terbaru

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan Indonesia menghadapi kolaps di sektor perbankan dengan inflasi yang tinggi pada…

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang dua angka yang dianggapnya sebagai angka keberuntungan. Dia menyebutkan dua angka itu ialah 8…

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Memberikan atensi atas keluhan warga soal kualitas beras Bantuan Pangan Pemerintah (Banpang) di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa…

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh…

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI..COM: Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah secara resmi mengumumkan perombakan atau reshuffle kabinet besar-besaran di negaranya.Langkah…

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif  Ilegal, untuk Pribadi

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif Ilegal, untuk Pribadi

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : KPK menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas…