Satreskrim Polres Blitar Kota Amankan 2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Tidak hanya satu, dua pelaku dengan dua kasus yang nyaris serupa itu diamankan polisi dalam waktu 10 hari setelah kasus dilaporkan.

Dua pelaku yang diamankan berinisial MSH (41) warga Desa Tawangrejo kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar. Dan MS (67) warga desa Kemloko kecamatan/kabupaten Blitar.

Dalam rilisnya, Kamis (19/10), Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo ST S.IK M.H mengungkap dua kasus yang sama itu (pencabulan anak di bawah umur) terjadi di tempat dengan modus yang berbeda.

Sementara peristiwa itu terjadi pada September 2023 lalu, dan para pelaku berhasil diamankan polisi hampir bersamaa yakni pada 10 Oktober 2023 di kediamannya masing-masing.

"Peristiwa yang serupa dengan pelaku berbeda dan TKP nya, bahwa para pelaku yaitu MSH 41 warga Kec Wonodadi, melakukan layaknya suami istri terhadap korban berusia 11 tahun sebut Mawar di rumahnya, ketika korban sedang naik sepeda di depan rumahnya (26 September), korban dihadang di ajak ke rumahnya, dan di rayu, namun korban menolak, sampai korban melawan, karena kalah dan situasi sepi akhirnya korban di nodai, sampai pendarahan," kata Kompol Yoyok didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo SH MH.

Selanjutnya orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini mengungkapan juga penangkapan terhadap MS, kakek bercucu 3 ini juga lakukan hal yang sama terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sebut saja Melati, sekaligus teman satu kelas dengan cucu pelaku.

"Saat korban melihat TV di rumah MS, korban didekati pelaku di rayu-rayu, dan diberikan HP, terus di ajak lihat Youtube, sambil diraba-raba, karena korban masih kecil, ikuti saja ulah MS, sampai terjadi persetubuhan, walau korban sempat menangis, antara korban dan pelaku rumahnya berdekatan sekitar 4 rumah, untuk orang tua korban bekerja, setelah kejadian itu dilaporkan oleh pihak keluarga korban," ujar Kompol Yoyok, seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PS. S.IK M.SI.

 

Sedang kedua tersangka pada wartawan, seperti MSH, mengaku terangsang melihat korban saat naik sepeda, setelah dinodai korban diberi uang dua ribu rupiah, sementara pengakuan MS, karena kesepian ditinggal mati istrinya, jadi ada kesempatan itulah kakèk ini melakukan perbuatan yang tidak layak terhadap korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat ke 1 dan ke 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar, serta polisi menyita beberapa barang bukti, dan sebuah sepeda milik korban. Les

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…