Satreskrim Polres Blitar Kota Amankan 2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Tidak hanya satu, dua pelaku dengan dua kasus yang nyaris serupa itu diamankan polisi dalam waktu 10 hari setelah kasus dilaporkan.

Dua pelaku yang diamankan berinisial MSH (41) warga Desa Tawangrejo kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar. Dan MS (67) warga desa Kemloko kecamatan/kabupaten Blitar.

Dalam rilisnya, Kamis (19/10), Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo ST S.IK M.H mengungkap dua kasus yang sama itu (pencabulan anak di bawah umur) terjadi di tempat dengan modus yang berbeda.

Sementara peristiwa itu terjadi pada September 2023 lalu, dan para pelaku berhasil diamankan polisi hampir bersamaa yakni pada 10 Oktober 2023 di kediamannya masing-masing.

"Peristiwa yang serupa dengan pelaku berbeda dan TKP nya, bahwa para pelaku yaitu MSH 41 warga Kec Wonodadi, melakukan layaknya suami istri terhadap korban berusia 11 tahun sebut Mawar di rumahnya, ketika korban sedang naik sepeda di depan rumahnya (26 September), korban dihadang di ajak ke rumahnya, dan di rayu, namun korban menolak, sampai korban melawan, karena kalah dan situasi sepi akhirnya korban di nodai, sampai pendarahan," kata Kompol Yoyok didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo SH MH.

Selanjutnya orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini mengungkapan juga penangkapan terhadap MS, kakek bercucu 3 ini juga lakukan hal yang sama terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sebut saja Melati, sekaligus teman satu kelas dengan cucu pelaku.

"Saat korban melihat TV di rumah MS, korban didekati pelaku di rayu-rayu, dan diberikan HP, terus di ajak lihat Youtube, sambil diraba-raba, karena korban masih kecil, ikuti saja ulah MS, sampai terjadi persetubuhan, walau korban sempat menangis, antara korban dan pelaku rumahnya berdekatan sekitar 4 rumah, untuk orang tua korban bekerja, setelah kejadian itu dilaporkan oleh pihak keluarga korban," ujar Kompol Yoyok, seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PS. S.IK M.SI.

 

Sedang kedua tersangka pada wartawan, seperti MSH, mengaku terangsang melihat korban saat naik sepeda, setelah dinodai korban diberi uang dua ribu rupiah, sementara pengakuan MS, karena kesepian ditinggal mati istrinya, jadi ada kesempatan itulah kakèk ini melakukan perbuatan yang tidak layak terhadap korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat ke 1 dan ke 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar, serta polisi menyita beberapa barang bukti, dan sebuah sepeda milik korban. Les

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…