Perebutan Hotel Sultan Masih Berlanjut, Okupansi Hotel Menurun vendor dan supplier terdampak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Okt 2023 12:20 WIB

Perebutan Hotel Sultan Masih Berlanjut, Okupansi Hotel Menurun vendor dan supplier terdampak

i

Hotel Sultan, Jakarta.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perebutan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan pemerintah terkait. berdampak pada menurunya okupansi tamu hotel tersebut. Pasalnya hal ini juga mempengaruhi pendapatan para vendor dan supplier yang bergantung pada hotel tersebut.

"Setelah ada penutupan akses dan pemberitaan yang cenderung negatif, occupancy rate berada di bawah 30 persen, setelah sebelumnya berada pada kisaran 75 bahkan hingga 100 persen," kata VP Operation Hotel Sultan I Nyoman Sarya dalam keterangan resmi yang dirilis tim kuasa hukum PT Indobuildco, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga: Okupansi Hotel Selama Libur Lebaran 2024 di Ngawi Minim

Hamdan Zoelva Selaku kuasa hukum PT Indobuildco mengatakan reputasi internasional pengelola Hotel Sultan yang telah dibangun berpuluh tahun telah dirusak. Hal ini menurutnya tak perlu sampai terjadi. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk lebih bijak.

"Sebetulnya ini hanya masalah komunikasi. Kita sedang berbicara baik-baik untuk menyelesaikan segala sesuatunya, muncul aksi pasang spanduk dan penutupan akses yang patut disesalkan," kata Hamdan.

Adapun pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dianggap mencoreng nama baik Hotel Sultan dengan membekukan izin usaha PT Indobuildco.

Pasalnya surat pembekuan dari Kepala BKPM atas pembekuan usaha belum diterima. Apalagi proses sengketa perdata sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Hotel Sultan, Bisnis dan Kekuasaan

"The Sultan hotel yang berpuluh puluh tahun mengangkat budaya Indonesia dan menaikan citra Indonesia melalui pariwisata mendadak berada di ujung jurang," tulis tim kuasa hukum Pontjo.

Bahlil sebelumnya menyebut pemerintah berhak mengeluarkan izin tempat usaha, termasuk untuk Hotel Sultan. Agar izin keluar, ada syarat alas hak alias sertifikat.

Terkait PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan di Senayan, surat hak guna bangunan (HGB) perusahaan milik Pontjo Sutowo ini sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

Baca Juga: Hotel Sultan Jakarta Dikosongkan Pakai Spanduk

"Tapi kalau dipaksa (tetap beroperasi), kita cabut. Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin, sudah dibekukan," kata Bahlil di Kementerian Investasi pada Jumat (20/10/2023).

Sementara kubu Pontjo Sutowo bersikukuh masih menguasai HGB atas Hotel Sultan hingga 2053. Menurutnya, PT Indobuildco harus diberikan prioritas memperbaharui HGB Hotel Sultan. ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU