Pemerintah Sumenep Saling Lempar Tanggung Jawab, Ormas Brigade 571 Laporkan Pemilik Tuks ke Polres

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Okt 2023 16:24 WIB

Pemerintah Sumenep Saling Lempar Tanggung Jawab, Ormas Brigade 571 Laporkan Pemilik Tuks ke Polres

i

Sarkawi Ketua Brigade 571 TMP Korwil Madura, saat gelar Audiensi di Gedung Pemkab Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemerintah kabupaten Sumenep saling lempar tanggung jawab, terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2016.

Ketua ormas Brigade 571 TMP wilayah Madura, Sarkawi, kepada Surabaya Pagi, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Tim TP3 Kabupaten Sumenep tertanggal 18 September 2023  saat lakukan monitoring ke lokasi TUKS di pelabuhan Kalianget Sumenep.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Survey ke lokasi yang dilakukan oleh Asisten III dan di dampingi Kepala DPMPTSP, Kepala DLH, Kasatpol PP dan Kabid Perhubungan, KSOP Kalianget

Selang pada hari berikutnya, tertanggal 30 September 2023  dilakukan survey oleh tim kantor pertanahan (BPN) dan melakukan peninjauan ke lokasi tempat yang dijadikan pelabuhan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS)

Kemudian, kata dia, pihak BPN melakukan pengukuran ulang terhadap areal lokasi yang dibangun pelabuhan TUKS tersebut.

Jadi, kata dia, kedatangan mereka didasari  oleh laporan dari ketua ormas Brigade 571 TMP wilayah Madura sekalian ketua pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget. Tudingnya

Dikatakan Sarkawi, keberadaan 4 pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang sudah beroperasi bertahun-tahun yang berada di perairan Gersik putih Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep yang diduga ilegal.

" Jadi, bentuk kekecewaan saya terhadap Tim TP3 Kabupaten Sumenep dengan Kantor pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, sampai saat ini belum ada kepastian hukum"

Makanya, kata dia, pihaknya selalu mempertanyakan dan menyoal keempat pelabuhan TUKS dari sisi  pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidananya. Jelasnya

Sudah jelas undang-undangnya, kata dia, Jika mengacu pada peraturan dan perundang undangan kementerian kelautan dan perikanan Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu, sudah jelas dalam Perda Nomor 07 tahun 2016 tentang kepelabuhanan, bahwa ke 4 pelabuhan TUKS tersebut sudah ada pelanggarannya baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidananya.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Apalagi, terkait izin Reklamasi yang di bangun pelabuhan TUKS tersebut belum ada. Sedangkan dari pihak pemerintah kabupaten Sumenep yang ada keterkaitannya dengan Perda Nomor 07 tahun 2016 tentang kepelabuhanan tersebut, saling lempar tanggung jawab. Tudingnya

Saat di klarifikasi oleh Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Kepala DPMPTSP) Yadi Rahman, mengatakan, jika masalah pelabuhan TUKS tersebut adalah kewenangan dari Syahbandar, sedangkan dalam Perda Syahbandar tidak dicantumkan.

Dalam keterangannya juga, Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) terkesan melempar wewenangnya ke dinas perijinan terpadu satu pintu, lalu, Satpol-PP selaku penegak perda melemparkan ke dinas perhubungan.

Bahkan kata Kasatpol PP Sumenep, disampaikan Sarkawi, bahwa  Satpol PP tidak punya kewenangan untuk bertindak, jika belum ada surat dari dinas perhubungan atau tim TP3.

Padahal  kata Sarkawi,  Tim TP3 kabupaten Sumenep yang datang ke lokasi pelabuhan TUKS pada saat itu, pihak Satpol PP ikut di dalamnya, hal itu kan lucu, kita seakan menertawakan permainan yang tidak jelas. Kilahnya

" Saling lempar tanggung jawab dan ketakutan menjalankan Perda, ini merupakan cermin pemerintah yang tak paham akan peraturan, peraturan daerah diselesaikan dengan hasil mufakat dengan waktu yang cukup lama, namun hasilnya hanya menjadi undang-undang diatas kertas yang terabaikan"

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Untuk itu, lanjut Sarkawi, pihaknya meminta, Bupati Sumenep dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang telah menggodok Raperda kepelabuhanan dijadikan perda, untuk diberlakukan dengan tegas dalam tindakan nyata.

" Kasihan, karena  penyusunan Raperda yang digodok siang dan malam  itu juga menggunakan uang rakyat, jadi, perjuangkan aspirasi kerakyatan lewat hak-haknya"

Ia juga menjelaskan, adanya dugaan permainan" kongkalikong" dan hal itu masih dalam kajian Tim Brigade 571, sebab, jika tidak ada permainan para pemilik pelabuhan TUKS  dan Tim TP3 kabupaten Sumenep jelas pekerjaan itu akan disesuaikan sesuai dengan Perda.

" Keempat pelabuhan tersebut, akan diambil alih  oleh pemerintah kabupaten Sumenep, dan jika ke 4  pembangunan pelabuhan TUKS tersebut ada unsur pidananya hendaknya penegak hukum harus mengusut tuntas kasus  yang sudah dilaporkan ke polres Sumenep sejak tahun 2021"

Saat ini kasus yang ditangani oleh penyidik pidek polres Sumenep. Itu masih terus berjalan. pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU