SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masa Jabatan 7 Komisioner KPU Jawa Timur periode 2019-2024 bakal habis 20 Februari 2023 atau 6 hari setelah pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. Akibat hal tersebut, KPU RI membentuk tim seleksi rekrutmen calon anggota KPU Jatim periode 2024-2024.
Berdasarkan jadwal, Timsel mulai membuka pendaftaran calon anggota KPU Jatim 24 Oktober 2023 sampai 4 November 2023. Daftar nama Timsel KPU Provinsi Jawa Timur itu terdiri dari lima anggota. Antara lain Dr. Sasongko Budi Susetyo sebagai Ketua. Kemudian, Ahmad Muhibudin Zuhri Sekretaris Pansel, Kris Hendrianto, Aditya Wardono dan Andi Kurniawan sebagai anggota.
Tugas Timsel dimulai pada tahap Pengumuman Pendaftaran pada tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPU paling akhir tanggal 13 Desember 2023.
Ketua Timsel, Sasongko memastikan tahapan pelaksanaan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Jatim dilakukan transparan dan tidak akan ada kecurangan. Sesuai dengan syarat tahapan Aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada celah diskriminatif, manipulatif dan pemalsuan dokumen peserta calon anggota KPU Jatim. Terlebih KPU Provinsi Jawa Timur ini cukup strategis. Karena jadwal pemilu 14 Februari seminggu kemudian tujuh komisionernya (masa jabatannya) berakhir.
“Jadi siapa calon Komisioner yang baru ini benar-benar harus running well untuk melanjutkan bekerja. Timsel sudah bekerja mulai sekarang untuk mencari anggota KPU provinsi Jawa Timur yang baru,” papar Sasongko, Selasa 24/10/2024 di Sekretariat Timsel yang terletak di lantai 15 Hotel Luminor Surabaya.
Sasongko mengaku timsel baru saja ditunjuk KPU RI untuk menjalankan proses seleksi ini. Untuk memilih komisioner yang kapable di kepemiluan. “Para pendaftar calon Komisoner KPU Jatim melakukan proses secara mandiri. Lewat situs SIAKBA sistem informasi anggota KPU dan Adhoc,” ujarnya.
Timsel, kata Sasongko hanya mengusulkan 14 nama salon anggota KPU Jatim ke KPU RI.
“Jadi kita sifatnya hanya mengantarkan saja, Karena KPU RI menyelenggarakan Fit and Proper test untuk menetapkan 7 Anggota KPU terpilih dan 7 orang cadangan,” sebutnya.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Timsel Dr Acmad Muhibin Zuhri menegaskan bahwa proses dan tahapan seleksi ini akan berjalan baik.
"Kami sudah berkomitmen sudah sesuai aturan dan kami dibekali dengan regulasi yang harus dilakukan secara rijik. Namun demikian kami berharap masyarakat juga melakukan monitoring," ulasnya.
Muhibin membeberkan, untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon KPU Jatim setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi.
"Dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan pemilihan yang dimiliki KPU yaitu sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA)," terangnya.
SIAKBA, kata dia, semua dokumen yang menjadi persyaratan harus diupload oleh masing-masing pendaftar. "Seluruh berkas yang menjadi persyaratan harus diupload. Aslinya nanti diserahkan ke sekretariat beserta copyannya," terangnya. Rko
Editor : Moch Ilham