Lalai Dalam Pembayaran, Begini Sanksi Yang Didapat Bila Tidak Membayar Hutang Pinjol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan kemudahan dalam mengakses layanan peminjaman uang, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi orang-orang yang membutuhkan uang dalam waktu yang cepat. Terlebih saat ini sudah banyak aplikasi pinjol yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam ketentuan untuk menggunakan pinjol tidak diperlukan jaminan, adapun yang dilakukan adalah dengan penggunaan dengan KTP saja.

Adapun yang dilakukan peminjam adalah meperhatikan bunga serta tenor pinjol sebelum meminjam.

Dilansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kamis (26/10/2023) terdapat beberapa sanksi yang akan diterima dari peminjam jika tidak membayar pinjol:

 

  • Beban bunga dan denda membengkak

 

Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga. Belum lagi apabila terlambat bayar, pengguna akan dikenakan denda. Apabila pengguna tidak melunasi utang pinjol, bunga dan denda akan terus membesar.

 

  • Teror debt collector

 

Terdapat beberapa pinjol yang menggunakan jasa pihak ketiga seperti debt collector untuk menagih utang pinjol yang belum dibayar. Tujuannya adalah untuk membuat peminjam tertekan dan terdesak untuk segera membayar.

Tidak jarang debt collector menggunakan cara yang mengintimidasi dalam menagih hutangnya. Ini dilakukan untuk membuat peminjam tertekan hingga terdesak dan memilih melunasi hutang.

 

  • Penyebaran informasi pribadi

 

Dalam banyak kasus, ,memanfaatkan data pribadi sebagai ancaman biasanya digunakan oleh pinjol ilegal atau yang tak terdaftar OJK. Tak sedikit kasus di mana peminjam dipermalukan oleh debt collector karena aib atau fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

 

  • Daftar hitam OJK

 

Apabila peminjam telat membayar utang pinjol, maka peminjam akan ditandai di SLIK OJK. Dikutip dari situs OJK, SLIK OJK merupakan platform yang menyediakan riwayat kredit seseorang. Adapun skor kredit SLIK OJK, yaitu:

Kol 1: Lancar

Kol 2: Dalam perhatian khusus (telat bayar 1-90 hari)

Kol 3: Kurang lancar (telat bayar 91-120 hari)

Kol 4: Diragukan (telat bayar 121-180 hari)

Kol 5: Macet (telat bayar lebih dari 180 hari)

Apabila peminjam telah masuk daftar hitam atau Kol 5, maka peminjam akan sulit untuk mengajukan kredit di mana pun. Itu dia sanksi tidak membayar pinjol. Agar tidak terkena sanksi, peminjam harus bijak dalam menggunakan pinjol dan pastikan untuk membayar utang pinjol tepat waktu. ac

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…