Lalai Dalam Pembayaran, Begini Sanksi Yang Didapat Bila Tidak Membayar Hutang Pinjol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan kemudahan dalam mengakses layanan peminjaman uang, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi orang-orang yang membutuhkan uang dalam waktu yang cepat. Terlebih saat ini sudah banyak aplikasi pinjol yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam ketentuan untuk menggunakan pinjol tidak diperlukan jaminan, adapun yang dilakukan adalah dengan penggunaan dengan KTP saja.

Adapun yang dilakukan peminjam adalah meperhatikan bunga serta tenor pinjol sebelum meminjam.

Dilansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kamis (26/10/2023) terdapat beberapa sanksi yang akan diterima dari peminjam jika tidak membayar pinjol:

 

  • Beban bunga dan denda membengkak

 

Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga. Belum lagi apabila terlambat bayar, pengguna akan dikenakan denda. Apabila pengguna tidak melunasi utang pinjol, bunga dan denda akan terus membesar.

 

  • Teror debt collector

 

Terdapat beberapa pinjol yang menggunakan jasa pihak ketiga seperti debt collector untuk menagih utang pinjol yang belum dibayar. Tujuannya adalah untuk membuat peminjam tertekan dan terdesak untuk segera membayar.

Tidak jarang debt collector menggunakan cara yang mengintimidasi dalam menagih hutangnya. Ini dilakukan untuk membuat peminjam tertekan hingga terdesak dan memilih melunasi hutang.

 

  • Penyebaran informasi pribadi

 

Dalam banyak kasus, ,memanfaatkan data pribadi sebagai ancaman biasanya digunakan oleh pinjol ilegal atau yang tak terdaftar OJK. Tak sedikit kasus di mana peminjam dipermalukan oleh debt collector karena aib atau fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

 

  • Daftar hitam OJK

 

Apabila peminjam telat membayar utang pinjol, maka peminjam akan ditandai di SLIK OJK. Dikutip dari situs OJK, SLIK OJK merupakan platform yang menyediakan riwayat kredit seseorang. Adapun skor kredit SLIK OJK, yaitu:

Kol 1: Lancar

Kol 2: Dalam perhatian khusus (telat bayar 1-90 hari)

Kol 3: Kurang lancar (telat bayar 91-120 hari)

Kol 4: Diragukan (telat bayar 121-180 hari)

Kol 5: Macet (telat bayar lebih dari 180 hari)

Apabila peminjam telah masuk daftar hitam atau Kol 5, maka peminjam akan sulit untuk mengajukan kredit di mana pun. Itu dia sanksi tidak membayar pinjol. Agar tidak terkena sanksi, peminjam harus bijak dalam menggunakan pinjol dan pastikan untuk membayar utang pinjol tepat waktu. ac

Berita Terbaru

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…

Jalin Sinergi Bersama Peda dan Stakeholder, PLN Jatim Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Jalin Sinergi Bersama Peda dan Stakeholder, PLN Jatim Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Selasa, 19 Mei 2026 19:06 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:06 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau Electric V…

IIMS Surabaya 2026 Bidik Transaksi Rp260 Miliar, Tren Kendaraan Listrik Kian Dominan

IIMS Surabaya 2026 Bidik Transaksi Rp260 Miliar, Tren Kendaraan Listrik Kian Dominan

Selasa, 19 Mei 2026 19:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Dyandra Promosindo menargetkan nilai transaksi sebesar Rp260 miliar dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) S…