Lalai Dalam Pembayaran, Begini Sanksi Yang Didapat Bila Tidak Membayar Hutang Pinjol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan kemudahan dalam mengakses layanan peminjaman uang, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi orang-orang yang membutuhkan uang dalam waktu yang cepat. Terlebih saat ini sudah banyak aplikasi pinjol yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam ketentuan untuk menggunakan pinjol tidak diperlukan jaminan, adapun yang dilakukan adalah dengan penggunaan dengan KTP saja.

Adapun yang dilakukan peminjam adalah meperhatikan bunga serta tenor pinjol sebelum meminjam.

Dilansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kamis (26/10/2023) terdapat beberapa sanksi yang akan diterima dari peminjam jika tidak membayar pinjol:

 

  • Beban bunga dan denda membengkak

 

Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga. Belum lagi apabila terlambat bayar, pengguna akan dikenakan denda. Apabila pengguna tidak melunasi utang pinjol, bunga dan denda akan terus membesar.

 

  • Teror debt collector

 

Terdapat beberapa pinjol yang menggunakan jasa pihak ketiga seperti debt collector untuk menagih utang pinjol yang belum dibayar. Tujuannya adalah untuk membuat peminjam tertekan dan terdesak untuk segera membayar.

Tidak jarang debt collector menggunakan cara yang mengintimidasi dalam menagih hutangnya. Ini dilakukan untuk membuat peminjam tertekan hingga terdesak dan memilih melunasi hutang.

 

  • Penyebaran informasi pribadi

 

Dalam banyak kasus, ,memanfaatkan data pribadi sebagai ancaman biasanya digunakan oleh pinjol ilegal atau yang tak terdaftar OJK. Tak sedikit kasus di mana peminjam dipermalukan oleh debt collector karena aib atau fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

 

  • Daftar hitam OJK

 

Apabila peminjam telat membayar utang pinjol, maka peminjam akan ditandai di SLIK OJK. Dikutip dari situs OJK, SLIK OJK merupakan platform yang menyediakan riwayat kredit seseorang. Adapun skor kredit SLIK OJK, yaitu:

Kol 1: Lancar

Kol 2: Dalam perhatian khusus (telat bayar 1-90 hari)

Kol 3: Kurang lancar (telat bayar 91-120 hari)

Kol 4: Diragukan (telat bayar 121-180 hari)

Kol 5: Macet (telat bayar lebih dari 180 hari)

Apabila peminjam telah masuk daftar hitam atau Kol 5, maka peminjam akan sulit untuk mengajukan kredit di mana pun. Itu dia sanksi tidak membayar pinjol. Agar tidak terkena sanksi, peminjam harus bijak dalam menggunakan pinjol dan pastikan untuk membayar utang pinjol tepat waktu. ac

Berita Terbaru

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Permainan domino atau gaplek yang selama ini identik dengan stigma perjudian mulai bertransformasi menjadi cabang olahraga…

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan Al-Qur’an Mushaf Madinah hadiah dari Penjaga Dua Tanah Suci, Raja Arab Saudi Sa…

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) memperkuat pengembangan layanan pariwisata berbasis kereta api dengan menjalin kemitraan s…

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Warga sekitar Toko Trend Fashion di Desa Bence Kecamatan Garum Kab Blitar menangkap pencuri pakaian di toko tersebut, setelah alarm…

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun- Rencana pengembangan kawasan kuliner Bogowonto dengan nuansa Historis yang diinisiasi Pemkot Madiun mendapat sorotan dari eks p…

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya menekan angka kemiskinan, Bupati Jember Muhammad Fawait mengajak tokoh pesantren  bersama dengan para perwakilan …