Prostitusi Online di Apartemen Icon Mall Gresik, Dibayar Rp 300 Ribu Sekali Main

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Okt 2023 20:25 WIB

Prostitusi Online di Apartemen Icon Mall Gresik, Dibayar Rp 300 Ribu Sekali Main

i

Beberapa pekerja seks komersial melalui online, saat digrebek dan diamankan oleh tim Reskrim Polres Gresik, Senin malam.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi Michat di wilayah Gresik.

Penggerebekan terhadap praktik prostitusi online ini berlangsung di Apartemen Icon Mall, Kebomas, Gresik pada Senin (30/10/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Saat penggerebekan anggota Unit Pidana Terpadu Polres Gresik lebih dulu melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Baca Juga: Tangan Diinfus, Peserta Asal Gresik Ngotot Ikut UTBK di UNESA

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mami (muncikari).

“Ada 5 orang yang kita amankan. Salah staunya merupakan muncikari atau maminya,” ujar Aldhino.

Aldhino menjelaskan kelima wanita tersebut berinisial SN, RR, DW, SA dan NV. Dalam menjalankan bisnis tersebut, mereka menggunakan aplikasi miChat untuk mencari pelanggan.

“Jadi muncikari berinisial NV ini mencari pelanggan melalui MiChat. Setelah deal harganya, ia menjemput tamu di lobi, terus membawanya ke apartemen,” jelas Aldhino.

Saat digerebek, polisi mendapati dua wanita yang sedang melayani pria hidung belang. Sementara dua lainnya sedang menunggu pelanggan di kamar lainnya bersama muncikari NV.

“Dua diantaranya sedang melayani tamu. Sementara dua lainnya menunggu di kamar. Saat ini masih didalami dan masih melakukan penyelidikan,” pungkas Aldhino.

 

Dibayar Rp 300 Ribu

Kedua pekerja seks yang diamankan memberikan keterangan bahwa mereka mendapatkan bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu setiap kali mereka memberikan layanan kepada pelanggan.

Baca Juga: Lewat Operational Excellence, SIG Catatkan Laba Rp 472 Miliar di Kuartal I Tahun 2024

Uang hasil layanan tersebut selanjutnya diberikan kepada mucikari NV, yang mengendalikan operasi prostitusi tersebut.

“Di hadapan petugas dua pekerja seks ini menerima bayaran sebesar Rp 3 juta setiap minggu sebagai imbalan atas layanan mereka,” jelasnya.

Operasi ini juga mengungkap bahwa aplikasi Michat dengan akun “Delisa” dan “Naura” digunakan untuk menjalankan kegiatan prostitusi online.

 

Muncikari Tersangka

Ketika penangkapan berlangsung, kedua pekerja seks tidak sedang melayani tamu, namun barang bukti yang ditemukan termasuk alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai sebesar Rp 8,6 juta, dan empat handphone.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

“Tersangka NV ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini dan akan dihadapkan pada pasal 296 dan/atau pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyediaan perbuatan cabul,” bebernya.

 “Ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik prostitusi online yang merusak di Gresik. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua aspek kegiatan ilegal ini,” tutup Aldino.

Dikonfirmasi terpisah, Building Manager Apartemen Icon Mall Gresik, Wisnu Kusuma Wardana tidak membantah adanya penggerebekan dari Satreskrim Polres Gresik dalam dugaan prostitusi online di salah satu unitnya.

Menurutnya, sistem keamanan di apartemen itu sudah cukup ketat. Mulai dari pendataan penghuni atau penyewa unit hingga para tamu. Termasuk patroli rutin petugas keamanan.

"Kami pastikan tidak pernah memfasilitasi ataupun mendukung prostitusi, kriminalitas dan hal-hal negatif lainnya. Ini akan menjadi catatan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan," terang Wisnu. grs/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU