Bareng Oknum Pegawai BPN dan Notaris, Mafia Tanah Palsukan 11 Akta Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Nov 2023 20:37 WIB

Bareng Oknum Pegawai BPN dan Notaris, Mafia Tanah Palsukan 11 Akta Tanah

i

Lima pelaku komplotan Mafia Tanah, diantaranya suami istri, ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (6/11/2023). SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jatim berhasil mengamankan 5 tersangka mafia tanah di kota Batu. Bahkan dua di antara pelaku merupakan oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kasus ini diungkap oleh Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), berdasarkan Laporan Polisi (LP) model B pada 17 Desember 2021.

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

Para tersangka yang diamankan yakni Eka Wulandari/EW (38), Hendri/HE (36), Sulton Alamsyah/SA (34), Nanang/NA (47), Andi Lala/AL (45).

AKBP Piter Yanottama Wadirreskrimum Polda Jatim menyatakan, peristiwa pidana ini terjadi sejak 2016. Ketika itu korban Supatimah dan Djoko Pornomo meminta tolong kepada Eka Wulandari tersangka satu untuk mengurus proses balik nama 11 sertifikat hal milik (SHM).

Kemudian tersangka Eka Wulandari meminta tolong kepada tersangka kedua Hendri yang merupakan suaminya. Lalu Hendri meminta tolong kepada pelaku ketiga Sulton Alamsyah.

Kata Pitter, tersangka Hendri sudah mengenal tersangka Sulton sebelumnya. Dan mengetahui kalau tersangka Sulton bisa memalsukan sejumlah dokumen.

“Tersangka 2 saudara H meminta tolong kepada tersangka 3 saudara S untuk membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu. Tersangka H tahu kalau S sering membuat akta palsu pada saat bersama-sama bekerja di kantor notaris,” kata Pitter di Mapolda Jatim, Senin (6/11/2023).

Kemudian tersangka Eka Wulandari membawa akta-akta itu beserta kelengkapannya untuk proses balik nama 11 SHM ke Kantor Pertanahan Kota Batu yang dibantu Nanang oknum pegawai atau makelar dan Andi Lala sebagai petugas loket.

Akta yang dibuat okeh tiga tersangka sebelumnya diduga palsu karena pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merasa tidak mengeluarkan akta tersebut.

Pitter menyebut, aksi para tersangka dilakukan murni untuk mendapatkan keuntungan materi berupa uang.

"Motifnya clear untuk mendapatkan keuntungan materi berupa uang," ujar Piter saat konferensi pers, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Dari aksi yang dilakukan, para tersangka berhasil mendapatkan keuntungan dengan rincian tersangka 1 (EW) mendapatkan dari saksi SPH sebesar Rp 850.000.000 dan tersangka 2 (HE) mendapat uang dari tersangka 1 sebesar Rp 50.000.000.

Sedangkan tersangka 3 (SA) mendapatkan uang dari tersangka 2 sebesar Rp 30.000.000, tersangka 4 (NA) mendapat keuntungan Rp 48.000.000 dari tersangka 1, serta tersangka 5 (AL) yang mendapatkan uang Rp 400.000.

"Akibatnya, pelapor saudari N selaku PPAT mengalami kerugian formil berupa 11 akta palsu dan kerugian materiil biaya peralihan Rp 55.000.000. Tak hanya itu, negara juga merugi akibat kasus ini. Badan Pendapatan Daerah Kota Batu mencatat pihaknya rugi Rp 26.565.399 karena tidak ada pajak yang dibayarkan," ujar Piter.

Pemilik obyek tanah atas nama SPH juga merasa dirugikan karena sudah mengeluarkan uang yang diberikan kepada tersangka sebesar Rp 850.000.000 karena proses pengurusan balik nama obyek tanah itu bermasalah.

Dalam kasus ini polisi menjerat para pelaku dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Eka dan Hendri dijerat Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka Sulthon dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Para Mafia Tanah Bermain Banyak Peran

Sedangkan tersangka Nanang dan Andi dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Disinggung mengenai sepak terjang sindikat tersebut dalam menjalankan aksinya. Piter mengungkapkan, sindikat tersebut pernah melakukan praktik lancung yang sama sebelumnya. Namun proses pelaporan hukumnya bukan di Mapolda Jatim.

Kendati demikian, lanjut Piter, pihaknya tetap berkoordinasi dengan berbagai sektor instansi penegakkan hukum guna mengembangkan kasus tersebut.

"Benar, terdapat informasi dan keterangan bahwa yang bersangkutan juga pernah melakukan dan mengakomodir keinginan beberapa masyarakar, untuk pengurusan sertifikat tanah dengan cara ilegal," katanya.

"Tapi dilaporkan ke tempat (institusi penegakkan hukum) lain, dan dilakukan di tempat lain. Kalau ini kami fokus TKP Batu. Dan informasi sekecil apapun kita akan lakukan koordinasi dengan satuan lain," pungkasnya. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU