Bareng Oknum Pegawai BPN dan Notaris, Mafia Tanah Palsukan 11 Akta Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lima pelaku komplotan Mafia Tanah, diantaranya suami istri, ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (6/11/2023). SP/Ariandi
Lima pelaku komplotan Mafia Tanah, diantaranya suami istri, ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (6/11/2023). SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jatim berhasil mengamankan 5 tersangka mafia tanah di kota Batu. Bahkan dua di antara pelaku merupakan oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kasus ini diungkap oleh Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), berdasarkan Laporan Polisi (LP) model B pada 17 Desember 2021.

Para tersangka yang diamankan yakni Eka Wulandari/EW (38), Hendri/HE (36), Sulton Alamsyah/SA (34), Nanang/NA (47), Andi Lala/AL (45).

AKBP Piter Yanottama Wadirreskrimum Polda Jatim menyatakan, peristiwa pidana ini terjadi sejak 2016. Ketika itu korban Supatimah dan Djoko Pornomo meminta tolong kepada Eka Wulandari tersangka satu untuk mengurus proses balik nama 11 sertifikat hal milik (SHM).

Kemudian tersangka Eka Wulandari meminta tolong kepada tersangka kedua Hendri yang merupakan suaminya. Lalu Hendri meminta tolong kepada pelaku ketiga Sulton Alamsyah.

Kata Pitter, tersangka Hendri sudah mengenal tersangka Sulton sebelumnya. Dan mengetahui kalau tersangka Sulton bisa memalsukan sejumlah dokumen.

“Tersangka 2 saudara H meminta tolong kepada tersangka 3 saudara S untuk membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu. Tersangka H tahu kalau S sering membuat akta palsu pada saat bersama-sama bekerja di kantor notaris,” kata Pitter di Mapolda Jatim, Senin (6/11/2023).

Kemudian tersangka Eka Wulandari membawa akta-akta itu beserta kelengkapannya untuk proses balik nama 11 SHM ke Kantor Pertanahan Kota Batu yang dibantu Nanang oknum pegawai atau makelar dan Andi Lala sebagai petugas loket.

Akta yang dibuat okeh tiga tersangka sebelumnya diduga palsu karena pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merasa tidak mengeluarkan akta tersebut.

Pitter menyebut, aksi para tersangka dilakukan murni untuk mendapatkan keuntungan materi berupa uang.

"Motifnya clear untuk mendapatkan keuntungan materi berupa uang," ujar Piter saat konferensi pers, Senin (6/11/2023).

Dari aksi yang dilakukan, para tersangka berhasil mendapatkan keuntungan dengan rincian tersangka 1 (EW) mendapatkan dari saksi SPH sebesar Rp 850.000.000 dan tersangka 2 (HE) mendapat uang dari tersangka 1 sebesar Rp 50.000.000.

Sedangkan tersangka 3 (SA) mendapatkan uang dari tersangka 2 sebesar Rp 30.000.000, tersangka 4 (NA) mendapat keuntungan Rp 48.000.000 dari tersangka 1, serta tersangka 5 (AL) yang mendapatkan uang Rp 400.000.

"Akibatnya, pelapor saudari N selaku PPAT mengalami kerugian formil berupa 11 akta palsu dan kerugian materiil biaya peralihan Rp 55.000.000. Tak hanya itu, negara juga merugi akibat kasus ini. Badan Pendapatan Daerah Kota Batu mencatat pihaknya rugi Rp 26.565.399 karena tidak ada pajak yang dibayarkan," ujar Piter.

Pemilik obyek tanah atas nama SPH juga merasa dirugikan karena sudah mengeluarkan uang yang diberikan kepada tersangka sebesar Rp 850.000.000 karena proses pengurusan balik nama obyek tanah itu bermasalah.

Dalam kasus ini polisi menjerat para pelaku dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Eka dan Hendri dijerat Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka Sulthon dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Nanang dan Andi dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Disinggung mengenai sepak terjang sindikat tersebut dalam menjalankan aksinya. Piter mengungkapkan, sindikat tersebut pernah melakukan praktik lancung yang sama sebelumnya. Namun proses pelaporan hukumnya bukan di Mapolda Jatim.

Kendati demikian, lanjut Piter, pihaknya tetap berkoordinasi dengan berbagai sektor instansi penegakkan hukum guna mengembangkan kasus tersebut.

"Benar, terdapat informasi dan keterangan bahwa yang bersangkutan juga pernah melakukan dan mengakomodir keinginan beberapa masyarakar, untuk pengurusan sertifikat tanah dengan cara ilegal," katanya.

"Tapi dilaporkan ke tempat (institusi penegakkan hukum) lain, dan dilakukan di tempat lain. Kalau ini kami fokus TKP Batu. Dan informasi sekecil apapun kita akan lakukan koordinasi dengan satuan lain," pungkasnya. ham/rmc

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…