Polisi Hadiahi Timah Panas Kepada Penjambret yang Tewaskan Ibu di Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Abdullah Faruq Shidiq yang jambret seorang ibu sampai tewas di TKP, berjalan terpincang-pincang karena  di kedua betisnya kena peluru panas aparat kepolisian saat diringkus. SP/Grs
Tersangka Abdullah Faruq Shidiq yang jambret seorang ibu sampai tewas di TKP, berjalan terpincang-pincang karena  di kedua betisnya kena peluru panas aparat kepolisian saat diringkus. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota Satreskrim Polres Gresik menindak tegas terukur kepada jambret yang membuat korbannya seorang ibu meninggal dunia. Kedua kaki tersangka dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat diamankan petugas.

Kedua kaki tersangka Abdullah Faruq Shidiq (30) asal Kroman, Kecamatan Gresik pincang setelah ditembak polisi. Kurang dari 24 jam, tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir di kawasan Alun-alun Gresik berhasil diamankan di depan sebuah toko ritel modern yang berada di wilayah Kebomas, Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kejadian bermula pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 02.15 Wib. Korban seorang ibu bernama Ratna Agustini (48) pergi ke ATM dan berbelanja di pasar Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol W 3163 CI.

Pada saat yang bersamaan tersangka melihat korban sedang berkendara di Jalan Raya Sunan Giri dan mengikuti korban sampai masuk ke dalam ATM Bank BRI Jalan dr Soetomo, Kebomas, Gresik.

Tersangka sudah memantau korban sejak di ATM BRI dan setelah korban keluar dari ATM Bank BRI, tersangka mengikuti korban dengan motor Suzuki Spin warna hitam Nopol W 2762 LM. Tersangka melihat dompet korban terletak di dashboard motor korban saat mengikuti korban dan tersangka langsung mengambil dompet korban pada saat berkendara.

Setelah tersangka berhasil mengambil satu buah dompet yang diletakkan di dashboard sepeda motor tersebut, terjadi kejar kejaran antara korban dan tersangka yang berujung korban menabrak pembatas jalan dan meninggal dunia di tempat kejadian, tepatnya di Jalan Raya RA Kartini Gresik.

Tersangka membuka satu buah dompet yang telah berhasil diambil tersebut dan diketahui berisi uang tunai sebesar Rp1.400.000, 1 lembar STNK dan 1 buah KTP milik korban. Selanjutnya tersangka membuang dompet hasil pencurian tersebut di sebuah selokan air yang berada di pinggir Jalan Panglima Sudirman Gresik.

Pada pukul 04.15 WIB, anggota Resmob Polres Gresik yang melakukan patroli dini hari mendapati ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dan ada seseorang yang diduga pelaku berada tidak jauh dari lokasi. Kemudian anggota Resmob Polres Gresik mengevakuasi korban bersama dengan nakes RS Semen dan satu orang lainnya mengejar terduga namun tidak terkejar. Saat dievakuasi oleh nakes RS Semen, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Penangkapan, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan mengumpulkan beberapa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian. selanjutnya saat Tim Resmob Polres Gresik melakukan kegiatan patroli dini hari mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri terduga pelaku selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AFS pada Sabtu 4 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB," tegasnya.

Tersangka melakukan pencurian dengan cara mengambil barang berharga atau sasaran terhadap korban yang sedang berkendara di jalan raya seorang diri. Uang hasil dari pencurian tersebut akan dipergunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada saat tersangka mempertahankan hasil pencurian tersebut tersangka memotong atau memepet kendaraan korban dengan maksud agar tersangka dapat melarikan diri dari kejaran korban. 

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Suzuki spin warna hitam W 2762 LM. Uang tunai sebesar Rp 303.000 dan satu potong baju warna hitam lengan pendek. Satu potong sweeter warna hitam lengan panjang. Satu buah celana pendek warna cream.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang lain. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutup Kapolres.

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…