9 Oknum Perguruan Silat Digulung Polisi, Usai Keroyok Pelajar di Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Nov 2023 17:20 WIB

9 Oknum Perguruan Silat Digulung Polisi, Usai Keroyok Pelajar di Jombang

i

Oknum perguruan silat saat diamankan polisi. SP/Humas Polres Jombang

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Aksi pengeroyokan kembali terjadi di Kabupaten Jombang. Kali ini siswa SMA dikeroyok 12 orang oknum anggota perguruan silat. 

Aksi yang menimpa MH (17) pelajar SMA di Kabupaten Jombang tersebut diduga dipicu penggunaan atribut perguruan silat. 

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Putut Yuger mengatakan setelah menerima laporan pengeroyokan itu, polisi langsung meringkus sembilan orang oknum anggota perguruan silat. 

Kesembilan orang oknum anggota perguruan silat tersebut yakni, FA (18), AR (18), BA (21) dan MR (22), keempatnya warga Desa Keboan, Ngusikan. Selanjutnya Juga RA (18), warga Desa Kedungbogo, Ngusikan, MI (18), warga Desa Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto, MA (17) dan WA (19), keduanya warga Des Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, serta EA (16), warga Desa Ngampel, Ngusikan. 

"Kami tetapkan 12 tersangka, 9 pelaku kami tangkap, 3 lainnya DPO," kata Yuger, Rabu (8/11/2023).

Tiga oknum perguruan pesilat yang menjadi buron berinisial SA, warga Desa Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, ED, warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, serta HD, warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.

Menurut Yuger peristiwa pengeroyokan itu diawali dengan hal yang sepele. Para pelaku memergoki korban memakai atibut perguruan silat berupa kaus ketika jalan dengan teman-temannya. 

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Selanjutnya, beberapa oknum perguruan silat mendatangi rumah korban, dan menjemput korban. Untuk diajak ke SDN Kedungbogo pada Jumat 27 Oktober 2023.

"Korban dibawa ke SDN Kedungbogo untuk diklarifikasi, serta disuruh meminta maaf dan membuat surat pernyataan," kata Yuger.

Dan selang beberapa hari kemudian, atau tepatnya pada hari Senin 30 Oktober 2023, para pelaku meminta MH kembali datang ke sekolah tersebut, dimana tempat itu adalah tempat latihan para pelaku.

"Saat itulah korban dipaksa bertarung dengan 3 pesilat secara bergiliran. Tidak hanya itu, 9 pesilat yang awalnya menonton pertarungan itu, kemudian ikut memukuli MH," ujar Yuger.

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

Yuger mengatakan, setelah terjadinya peristiwa itu, korban menderita luka lebam di dada, punggung, luka lecet di kaki dan tangan, serta bibir robek.

"Motifnya para pelaku merasa tersinggung karena korban bukan warga (anggota perguruan silat), tapi membuat logo perguruan pada kausnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, 9 pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 80 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sarep

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU