9 Oknum Perguruan Silat Digulung Polisi, Usai Keroyok Pelajar di Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Oknum perguruan silat saat diamankan polisi. SP/Humas Polres Jombang
Oknum perguruan silat saat diamankan polisi. SP/Humas Polres Jombang

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Aksi pengeroyokan kembali terjadi di Kabupaten Jombang. Kali ini siswa SMA dikeroyok 12 orang oknum anggota perguruan silat. 

Aksi yang menimpa MH (17) pelajar SMA di Kabupaten Jombang tersebut diduga dipicu penggunaan atribut perguruan silat. 

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Putut Yuger mengatakan setelah menerima laporan pengeroyokan itu, polisi langsung meringkus sembilan orang oknum anggota perguruan silat. 

Kesembilan orang oknum anggota perguruan silat tersebut yakni, FA (18), AR (18), BA (21) dan MR (22), keempatnya warga Desa Keboan, Ngusikan. Selanjutnya Juga RA (18), warga Desa Kedungbogo, Ngusikan, MI (18), warga Desa Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto, MA (17) dan WA (19), keduanya warga Des Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, serta EA (16), warga Desa Ngampel, Ngusikan. 

"Kami tetapkan 12 tersangka, 9 pelaku kami tangkap, 3 lainnya DPO," kata Yuger, Rabu (8/11/2023).

Tiga oknum perguruan pesilat yang menjadi buron berinisial SA, warga Desa Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, ED, warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, serta HD, warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.

Menurut Yuger peristiwa pengeroyokan itu diawali dengan hal yang sepele. Para pelaku memergoki korban memakai atibut perguruan silat berupa kaus ketika jalan dengan teman-temannya. 

Selanjutnya, beberapa oknum perguruan silat mendatangi rumah korban, dan menjemput korban. Untuk diajak ke SDN Kedungbogo pada Jumat 27 Oktober 2023.

"Korban dibawa ke SDN Kedungbogo untuk diklarifikasi, serta disuruh meminta maaf dan membuat surat pernyataan," kata Yuger.

Dan selang beberapa hari kemudian, atau tepatnya pada hari Senin 30 Oktober 2023, para pelaku meminta MH kembali datang ke sekolah tersebut, dimana tempat itu adalah tempat latihan para pelaku.

"Saat itulah korban dipaksa bertarung dengan 3 pesilat secara bergiliran. Tidak hanya itu, 9 pesilat yang awalnya menonton pertarungan itu, kemudian ikut memukuli MH," ujar Yuger.

Yuger mengatakan, setelah terjadinya peristiwa itu, korban menderita luka lebam di dada, punggung, luka lecet di kaki dan tangan, serta bibir robek.

"Motifnya para pelaku merasa tersinggung karena korban bukan warga (anggota perguruan silat), tapi membuat logo perguruan pada kausnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, 9 pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 80 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sarep

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…