Pelaku Sakit Hati dengan Omongan Endang saat Ditagih Hutang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Nov 2023 20:42 WIB

Pelaku Sakit Hati dengan Omongan Endang saat Ditagih Hutang

i

Heru Purnomo, pelaku pembunuhan Endang Sukowati, saat ditangkap oleh Reskrim Polres Pasuruan, Jumat kemarin.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polisi menangkap pembunuh Endang Sukowati (50), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku bernama Heru Purnomo alias HP (34) yang merupakan tetangga dan teman korban.

"Pria berinisial HP kami amankan pada Kamis, 9 November 2023. HP sudah kami tetapkan tersangka," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Polres Ponorogo Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Kosong

Bayu menjelaskan, hubungan Heru dan korban adalah teman atau mitra kerja. Korban punya usaha simpan pinjam uang dan tersangka mitra yang pinjam uang pada korban.

Selain itu, keduanya juga pernah bekerja di perusahaan yang sama. Namun, korban telah berhenti bekerja dua tahun lalu usai sang anak meninggal dunia. "Hubungannya mitra kerja, di mana korban punya usaha simpan pinjam, pelaku adalah mitra yang pinjam uang pada korban," jelas Bayu.

Pelaku beraksi pada Selasa (7/11/2023) lalu sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

“Sebelumnya korban sempat mendatangi pelaku untuk menagih uang yang dipinjam kepada korban. Namun, pelaku masih belum bisa membayar dan korban mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku,” kata Kapolres Pasuruan.

Menurut Bayu, korban sempat mengatakan istri pelaku bisa menunaikan ibadah umroh namun tak bisa membayar utang. Utang yang belum dibayarkan kepada korban yakni berkisar Rp4 juta.

Ucapan tersebut membuat pelaku sakit hati dan sempat membulatkan tekad untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku membunuh korban dengan pisau yang sudah disiapkan dari rumahnya dan menusuk punggung korban.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku menusukkan pisau kepada korban saat berada di dalam kamar. Korban mencoba melawan dan berlari ke kamar mandi,” jelasnya.

 

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Dihabisi di Kamar Mandi

Bayu menambahkan bahwa korban yang masih sadarkan diri di dalam kamar mandi kemudian dihampiri oleh pelaku. Pelaku yang masih jengkel kembali menusuk punggung korban dengan pisau hingga menembus di bagian dada depan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tak hanya ditusuk, pelaku juga sempat menenggelamkan kepala korban di dalam bak hingga korban kesusahan nafas. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian mengikat leher korban dengan kain lalu menyeretnya.

 

Ambil Barang Berharga

Baca Juga: 4 Perampok di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron

Setelah puas melakukan tindakannya, pelaku kabur dengan membawa beberapa harta benda korban. Di antaranya yakni cincin sebanyak 4 buah dan handphone korban. Pelaku juga membawa jaket milik suami korban. Dia meninggalkan rumah korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF.

“Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 4 buah cincin emas dan dua handphone milik korban. Kami juga mengamankan kendaraan Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF, sebilah pisau, dan juga tas slempang milik pelaku,” lanjut Bayu.

Bayu menjelaskan bahwa barang bukti seperti pisau korban sempat patah saat melakukan penusukan kepada korban. Pisau tersebut ditemukan polisi di tempat sampah bersamaan baju yang digunakan pelaku yang sudah di bakar.

Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. hrs/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU