Haris Azhar Dituntut 4 Tahun, Segera Ditahan, Cemarkan Luhut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pencemaran nama baik Haris Azhar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Senin (13/11/2023).
Terdakwa pencemaran nama baik Haris Azhar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Senin (13/11/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivis Haris Azhar dituntut untuk dihukum 4 tahun penjara dan segera ditahan. Haris Azhar, dianggap terbukti lakukan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, rekan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dalam tuntutannya, menuntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara dengan perintah segera ditahan.

Jaksa meyakini keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskkan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama.

Jaksa meyakini keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan untuk Fatia lebih ringan ketimbang Haris Azhar, jaksa beralasan karena Fatia selama persidangan bersikap sopan. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan elama proses persidangan berlangsung," ucap Jaksa.

 

Sempat Gaduh

Sidang tuntutan ini sempat gaduh, saat Jaksa membacakan hal memberatkan dan hal meringankan terhadap Haris Azhar. Salah satu hal memberatkan Haris Azhar ialah memantik kegaduhan.

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Jaksa mengatakan tak ada hal meringankan bagi Haris Azhar. Jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diupload atau diunggah pada akun YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 agustus 2021 berserta seluruh ataupun sebagian video turunannya dihapus dari jaringan internet.

Setelah itu, jaksa membacakan soal barang bukti yang dipergunakan untuk perkara lain atas nama Fatia Maulidiyanti dan menuntut Haris Azhar membayar biaya perkara Rp 5.000. Setelah itu, jaksa mengatakan hendak menyampaikan suatu kutipan untuk menjadi renungan.

Pengunjung sidang kemudian mulai menyoraki jaksa. Jaksa pun memberi balasan menohok. "Bacot, bacot!" teriak pengunjung sidang.

"Sebagaimana yang telah kami bahas dalam tuntutan, beginilah reaksi penonton, Yang Mulia," ucap jaksa.

Setelah itu, jaksa membacakan kutipan yang dimaksud. Jaksa mengatakan seseorang tak boleh berlindung di balik status aktivis.

"Jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM untuk melindungi kejahatannya," ucap jaksa.

"Huuu," teriak pengunjung sidang lagi.

Pengunjung sidang terus berteriak hingga bertepuk tangan di ruang sidang. Hakim meminta pengunjung sidang tertib. n jk/rmc

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …