Haris Azhar Dituntut 4 Tahun, Segera Ditahan, Cemarkan Luhut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pencemaran nama baik Haris Azhar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Senin (13/11/2023).
Terdakwa pencemaran nama baik Haris Azhar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Senin (13/11/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivis Haris Azhar dituntut untuk dihukum 4 tahun penjara dan segera ditahan. Haris Azhar, dianggap terbukti lakukan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, rekan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dalam tuntutannya, menuntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara dengan perintah segera ditahan.

Jaksa meyakini keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskkan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama.

Jaksa meyakini keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan untuk Fatia lebih ringan ketimbang Haris Azhar, jaksa beralasan karena Fatia selama persidangan bersikap sopan. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan elama proses persidangan berlangsung," ucap Jaksa.

 

Sempat Gaduh

Sidang tuntutan ini sempat gaduh, saat Jaksa membacakan hal memberatkan dan hal meringankan terhadap Haris Azhar. Salah satu hal memberatkan Haris Azhar ialah memantik kegaduhan.

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Jaksa mengatakan tak ada hal meringankan bagi Haris Azhar. Jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diupload atau diunggah pada akun YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 agustus 2021 berserta seluruh ataupun sebagian video turunannya dihapus dari jaringan internet.

Setelah itu, jaksa membacakan soal barang bukti yang dipergunakan untuk perkara lain atas nama Fatia Maulidiyanti dan menuntut Haris Azhar membayar biaya perkara Rp 5.000. Setelah itu, jaksa mengatakan hendak menyampaikan suatu kutipan untuk menjadi renungan.

Pengunjung sidang kemudian mulai menyoraki jaksa. Jaksa pun memberi balasan menohok. "Bacot, bacot!" teriak pengunjung sidang.

"Sebagaimana yang telah kami bahas dalam tuntutan, beginilah reaksi penonton, Yang Mulia," ucap jaksa.

Setelah itu, jaksa membacakan kutipan yang dimaksud. Jaksa mengatakan seseorang tak boleh berlindung di balik status aktivis.

"Jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM untuk melindungi kejahatannya," ucap jaksa.

"Huuu," teriak pengunjung sidang lagi.

Pengunjung sidang terus berteriak hingga bertepuk tangan di ruang sidang. Hakim meminta pengunjung sidang tertib. n jk/rmc

Berita Terbaru

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, oleh militer Israel memicu perhatian luas. Mereka merupakan b…

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perusahaan transportasi Bluebird Group terus mengembangkan layanan mobilitas di Surabaya seiring tingginya aktivitas masyarakat di k…

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat  Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah besar Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam wujudkan Pesantren percontohan, dan meningkatkan kualitas pendidikan terus…

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat  untuk memanfaatkan semaksimal mungkin layanan Cek …

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — PT PAL Indonesia berhasil mempercepat produksi Landing Platform Dock (LPD). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan K…

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

  SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kasus dugaan kekerasan asusila yang menjerat Jayadi (55), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di …