Haris Azhar Dituntut 4 Tahun, Segera Ditahan, Cemarkan Luhut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Nov 2023 21:09 WIB

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun, Segera Ditahan, Cemarkan Luhut

i

Terdakwa pencemaran nama baik Haris Azhar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Senin (13/11/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivis Haris Azhar dituntut untuk dihukum 4 tahun penjara dan segera ditahan. Haris Azhar, dianggap terbukti lakukan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, rekan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dalam tuntutannya, menuntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara dengan perintah segera ditahan.

Baca Juga: Okupansi Pesawat dan Hotel Singapura Naik Gegara Taylor Swift, Luhut Bakal Adakan Konser Tandingan

Jaksa meyakini keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskkan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama.

Jaksa meyakini keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan untuk Fatia lebih ringan ketimbang Haris Azhar, jaksa beralasan karena Fatia selama persidangan bersikap sopan. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan elama proses persidangan berlangsung," ucap Jaksa.

 

Sempat Gaduh

Sidang tuntutan ini sempat gaduh, saat Jaksa membacakan hal memberatkan dan hal meringankan terhadap Haris Azhar. Salah satu hal memberatkan Haris Azhar ialah memantik kegaduhan.

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko Marves Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

Jaksa mengatakan tak ada hal meringankan bagi Haris Azhar. Jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diupload atau diunggah pada akun YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 agustus 2021 berserta seluruh ataupun sebagian video turunannya dihapus dari jaringan internet.

Setelah itu, jaksa membacakan soal barang bukti yang dipergunakan untuk perkara lain atas nama Fatia Maulidiyanti dan menuntut Haris Azhar membayar biaya perkara Rp 5.000. Setelah itu, jaksa mengatakan hendak menyampaikan suatu kutipan untuk menjadi renungan.

Pengunjung sidang kemudian mulai menyoraki jaksa. Jaksa pun memberi balasan menohok. "Bacot, bacot!" teriak pengunjung sidang.

"Sebagaimana yang telah kami bahas dalam tuntutan, beginilah reaksi penonton, Yang Mulia," ucap jaksa.

Baca Juga: Jubir Luhut Bereaksi, Bosnya Dituding Jenderal Mencla-mencle

Setelah itu, jaksa membacakan kutipan yang dimaksud. Jaksa mengatakan seseorang tak boleh berlindung di balik status aktivis.

"Jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM untuk melindungi kejahatannya," ucap jaksa.

"Huuu," teriak pengunjung sidang lagi.

Pengunjung sidang terus berteriak hingga bertepuk tangan di ruang sidang. Hakim meminta pengunjung sidang tertib. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU