Haris Azhar Dituntut 4 Tahun, Segera Ditahan, Cemarkan Luhut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pencemaran nama baik Haris Azhar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Senin (13/11/2023).
Terdakwa pencemaran nama baik Haris Azhar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Senin (13/11/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivis Haris Azhar dituntut untuk dihukum 4 tahun penjara dan segera ditahan. Haris Azhar, dianggap terbukti lakukan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, rekan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dalam tuntutannya, menuntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara dengan perintah segera ditahan.

Jaksa meyakini keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskkan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama.

Jaksa meyakini keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan untuk Fatia lebih ringan ketimbang Haris Azhar, jaksa beralasan karena Fatia selama persidangan bersikap sopan. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan elama proses persidangan berlangsung," ucap Jaksa.

 

Sempat Gaduh

Sidang tuntutan ini sempat gaduh, saat Jaksa membacakan hal memberatkan dan hal meringankan terhadap Haris Azhar. Salah satu hal memberatkan Haris Azhar ialah memantik kegaduhan.

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Jaksa mengatakan tak ada hal meringankan bagi Haris Azhar. Jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diupload atau diunggah pada akun YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 agustus 2021 berserta seluruh ataupun sebagian video turunannya dihapus dari jaringan internet.

Setelah itu, jaksa membacakan soal barang bukti yang dipergunakan untuk perkara lain atas nama Fatia Maulidiyanti dan menuntut Haris Azhar membayar biaya perkara Rp 5.000. Setelah itu, jaksa mengatakan hendak menyampaikan suatu kutipan untuk menjadi renungan.

Pengunjung sidang kemudian mulai menyoraki jaksa. Jaksa pun memberi balasan menohok. "Bacot, bacot!" teriak pengunjung sidang.

"Sebagaimana yang telah kami bahas dalam tuntutan, beginilah reaksi penonton, Yang Mulia," ucap jaksa.

Setelah itu, jaksa membacakan kutipan yang dimaksud. Jaksa mengatakan seseorang tak boleh berlindung di balik status aktivis.

"Jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM untuk melindungi kejahatannya," ucap jaksa.

"Huuu," teriak pengunjung sidang lagi.

Pengunjung sidang terus berteriak hingga bertepuk tangan di ruang sidang. Hakim meminta pengunjung sidang tertib. n jk/rmc

Berita Terbaru

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…