Diduga Peras Perangkat Desa di Jombang, Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Nov 2023 18:52 WIB

Diduga Peras Perangkat Desa di Jombang, Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka

i

Dua Oknum wartawan tersangka pemerasan saat dibawa ke halaman Satreskrim Polres Jombang. Kamis (16/11/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dua orang oknum wartawan ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dua orang oknum wartawan tersebut yakni, SG (42) warga Desa Japanan Gudo, dan AT (51) warga Desa Banyuarang Ngoro.

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran kerap menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka.

"Pada hari Rabu 14 November, sekitar pukul 12.15 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AT, LN dan SG," ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Penangkapan oknum wartawan itu awalnya, mendatangi kantor Desa Mejoyolosari, Gudo. Kemudian mengaku sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang dengan menunjukkan Id card pers (kartu wartawan) kepada perangkat Desa Mejoyolosari.

"Mereka membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan kejanggalan proyek yang dikerjakan di desa tersebut," kata Sukaca.

Sesampai di kantor Desa dan bertemu dengan perangkat Desa, oknum wartawan itu mengancam akan menyebarkan berita buruk Desa. Tak hanya itu, agar berita buruk itu tak jadi dipublikasikan, para tersangka ini meminta uang sebesar Rp 2.500.000, pada perangkat Desa.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

"Sehingga dengan alasan itu tersangka melakukan interprensi dan berujung mediasi seperti yang diharapkan oleh tersangka," ungkap Sukaca.

Lebih lanjut Sukaca menjelaskan bahwa setelah melakukan penangkapan pada para tersangka, selanjutnya barang bukti dan para tersangka diamankan di Satreskrim Polres Jombang.

"Sesaat setelah tersangka menerima amplop Rp 2.500.000, yang ada kop surat desanya kami amankan, ada juga beberapa barang bukti seperti 1 unit motor aerox dan Yamaha Vega, satu buah amplop kop Desa Mejoyolosari, hp Oppo A57 hijau dua bendel berkas hasil temuan dan Dua id card pers," jelasnya.

Baca Juga: Rumah Warga Jombang Disatroni Maling saat Mudik

Selain itu, Sukaca mengatakan bahwa para tersangka ini juga melakukan aksi pemerasan di beberapa Desa yang ada di wilayah pinggiran kota Jombang.

"Dari pengakuan tersangka pada penyidik, kedua tersangka ini telah melakukan pemerasan di Desa lain dengan modus yang sama," jelasnya.

Atas perbuatannya dua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jombang, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Sarep

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU