Diduga Peras Perangkat Desa di Jombang, Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Oknum wartawan tersangka pemerasan saat dibawa ke halaman Satreskrim Polres Jombang. Kamis (16/11/2023).
Dua Oknum wartawan tersangka pemerasan saat dibawa ke halaman Satreskrim Polres Jombang. Kamis (16/11/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dua orang oknum wartawan ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dua orang oknum wartawan tersebut yakni, SG (42) warga Desa Japanan Gudo, dan AT (51) warga Desa Banyuarang Ngoro.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran kerap menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka.

"Pada hari Rabu 14 November, sekitar pukul 12.15 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AT, LN dan SG," ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Penangkapan oknum wartawan itu awalnya, mendatangi kantor Desa Mejoyolosari, Gudo. Kemudian mengaku sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang dengan menunjukkan Id card pers (kartu wartawan) kepada perangkat Desa Mejoyolosari.

"Mereka membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan kejanggalan proyek yang dikerjakan di desa tersebut," kata Sukaca.

Sesampai di kantor Desa dan bertemu dengan perangkat Desa, oknum wartawan itu mengancam akan menyebarkan berita buruk Desa. Tak hanya itu, agar berita buruk itu tak jadi dipublikasikan, para tersangka ini meminta uang sebesar Rp 2.500.000, pada perangkat Desa.

"Sehingga dengan alasan itu tersangka melakukan interprensi dan berujung mediasi seperti yang diharapkan oleh tersangka," ungkap Sukaca.

Lebih lanjut Sukaca menjelaskan bahwa setelah melakukan penangkapan pada para tersangka, selanjutnya barang bukti dan para tersangka diamankan di Satreskrim Polres Jombang.

"Sesaat setelah tersangka menerima amplop Rp 2.500.000, yang ada kop surat desanya kami amankan, ada juga beberapa barang bukti seperti 1 unit motor aerox dan Yamaha Vega, satu buah amplop kop Desa Mejoyolosari, hp Oppo A57 hijau dua bendel berkas hasil temuan dan Dua id card pers," jelasnya.

Selain itu, Sukaca mengatakan bahwa para tersangka ini juga melakukan aksi pemerasan di beberapa Desa yang ada di wilayah pinggiran kota Jombang.

"Dari pengakuan tersangka pada penyidik, kedua tersangka ini telah melakukan pemerasan di Desa lain dengan modus yang sama," jelasnya.

Atas perbuatannya dua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jombang, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Sarep

Berita Terbaru

Tahun 2026, Pemkot Malang Bakal Canangkan Dua Pasar Tradisional Ber-SNI

Tahun 2026, Pemkot Malang Bakal Canangkan Dua Pasar Tradisional Ber-SNI

Selasa, 28 Apr 2026 12:26 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pada Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang…

Lewat Peningkatan SDM Pengurus, Bojonegoro Komitmen Perkuat KDKMP

Lewat Peningkatan SDM Pengurus, Bojonegoro Komitmen Perkuat KDKMP

Selasa, 28 Apr 2026 12:16 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, berupaya memperkuat…

Kinerja APBN Mojokerto Raya Terjaga Baik Ditengah Guncangan Ekonomi Global

Kinerja APBN Mojokerto Raya Terjaga Baik Ditengah Guncangan Ekonomi Global

Selasa, 28 Apr 2026 10:25 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 10:25 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kondisi carut marut perekonomian global dampak dari perang di timur tengah tak membuat kinerja APBN Mojokerto Raya…

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!  ‎

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang…

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…