Ribuan Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Jombang Langgar Aturan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Nov 2023 18:17 WIB

Ribuan Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Jombang Langgar Aturan

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Ribuan alat peraga calon legislatif (caleg) DPRD Jombang peserta Pemilu 2024, terindikasi melanggar peraturan. 

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto mengatakan dari 14.771 alat peraga sosialisasi terpasang, ada 2.110 yang mengandung unsur kampanye dan melanggar perda. ”Itu khusus Jombang saja. Kalau yang caleg DPRD Jatim dan RI tidak kita lakukan pendataan,’’ ujarnya, Senin (20/11/2023). 

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Menurut David, pelanggaran yang dilakukan caleg DPRD Kabupaten Jombang tersebut, lantaran memuat beberapa unsur yang dilarang. Misalnya memuat unsur ajakan mencoblos, mengungkapkan citra diri, identitas pribadi serta ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu. 

”Dan sebenarnya hal itu tidak boleh, kecuali pada masa kampanye mendatang,’’ tandas David. 

Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

Dari hasil temuan itu, Bawaslu kemudian menyurati partai politik dengan melampirkan lokasi atau keberadaan alat peraga yang melanggar. Bawaslu juga meminta partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga yang melanggar. 

”Kemarin ada beberapa partai politik yang menertibkan sendiri. Namun kami akui masih banyak yang belum menertibkan,’’ kata dia. 

Baca Juga: Tanggapan Pj Bupati Jombang Usai Namanya Dikaitkan Masuk Bursa Pilbup 2024

Bawaslu pun kembali mengirimkan surat kedua kepada partai politik agar menertibkan alat peraga yang dinilai melanggar tersebut. Pihaknya juga meminta partai politik untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan. 

”Jadi kami meminta secepatnya ditertibkan. Sebab, jika sampai mendekati masa kampanye nanti tidak dilakukan penertiban maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP Jombang untuk melakukan penertiban sebelum masa kampanye,’’ pungkasnya. Sarep

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU