Polres Blitar Kota dalam Beberapa Hari Ungkap Dua Pelaku Curanmor dan Dua Penadahnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Nov 2023 17:20 WIB

Polres Blitar Kota dalam Beberapa Hari Ungkap Dua Pelaku Curanmor dan Dua Penadahnya

i

Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo S.IK MH menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil ungkap pelaku pencurian motor di wilayah dalam kota, selain ungkap pelaku curanmor juga menangkap dua penadahnya, kini masih dalam pengembangan oleh Satreskrim yang dikomandani AKP Hendro Utaryo SH.

Dalam keterangan releasenya, Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo S.IK MH mengatakan pihaknya menerima laporan adanya pencurian motor di area parkir kantor PMI Jln Ahmad Yani, dengan sigap polisi  segera menyikapi laporan tersebut, dan tiada lama sekitar 1 Jam pelaku dapat ditangkap saat kendarai motor hasil curiannya.

Baca Juga: Hanya Butuh Dua Hari, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Mardi Waluyo Ditangkap

"Setelah menerima laporan korban pencurian, anggota segera lakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi, hanya selisih waktu jam, pelaku dapat ditangkap saat kendarai motor curiannya, dalam aksinya pelaku yang seorang diri ini, pura pura ihat-lihat di parkiran perkantoran, saat situasi sepi, pelaku langsung melakukan pencurian dengan kunci T," kata Kompol Yoyok, sambil tunjukan BB dari tangan tersangka, Selasa (21/11).

Setelah dilakukan penggeledahan saat penangkapan, polisi berhasil menemukan tas yang dibawa pelaku Agus Harianto (58) warga Desa Pakisaji Kab Malang tersebut yang berisi 13 kunci T, sebuah tang, dan beberapa kunci motor dan juga ditemukan senjata softgun dan 5 buah peluru.

Dalam pengembanganya tersangka berbadan gemuk ini, sudah melakukan 5 kali beraksi di kota Blitar, dan hasilnya dijual kepada dua temannya masing masing Suparman (48) warga Kepanjen Malang, dan Fauzan Amin (23) warga Turen Kab Malang.

Baca Juga: Petugas Gabungan Polres Blitar Kota Jaring Puluhan Motor Berknalpot Brong

"Jadi hasil pencurian oleh pelaku AH (Agus Harianto) dijual kepada dua  temannya, dengan harga bervariasi, minimal 1.500.000,- , pengakuan tersangka sudah 5 kali lakukan di wilkum Polres Blitar Kota, itu masih kita kembangkan, dari tangan pelaku dan penadah kita sita 3 buah motor, 3 HP, dan belasan kunci T, termasuk Senjata Softgun," terang Kompol Yoyok.

Sementara pada 16 November juga menangkap pelaku curanmor, untuk kasus yang dilakukan oleh Rizal NS (21) warga, desa Bence Kec Garum Kab Blitar  ini, dengan modus mencari motor yang tidak terkunci setirnya, setelah berhasil motor hasil curiannya dituntun menjauh dari TKP, lalu menghubungi tukang kunci.

Baca Juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg

"Setelah berhasil pelaku ini menghubungi tukang kunci, untuk di bukakan kunci motor hasil curiannya, dengan alasan kunci motornya hilang, pengakuan tersangka baru dua kali melakukan pencurian, dari tangan tersangka kita menyita 1 motor jenis Scoopy, juga ini kita kembangkan," kompol Yoyok menambahkan.

Atas kejadian itu Kompol Yoyok menegaskan untuk pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP dan dua penadah dijerat pasal 480 KUHP. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU