Polres Blitar Kota dalam Beberapa Hari Ungkap Dua Pelaku Curanmor dan Dua Penadahnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo S.IK MH menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo S.IK MH menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil ungkap pelaku pencurian motor di wilayah dalam kota, selain ungkap pelaku curanmor juga menangkap dua penadahnya, kini masih dalam pengembangan oleh Satreskrim yang dikomandani AKP Hendro Utaryo SH.

Dalam keterangan releasenya, Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo S.IK MH mengatakan pihaknya menerima laporan adanya pencurian motor di area parkir kantor PMI Jln Ahmad Yani, dengan sigap polisi  segera menyikapi laporan tersebut, dan tiada lama sekitar 1 Jam pelaku dapat ditangkap saat kendarai motor hasil curiannya.

"Setelah menerima laporan korban pencurian, anggota segera lakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi, hanya selisih waktu jam, pelaku dapat ditangkap saat kendarai motor curiannya, dalam aksinya pelaku yang seorang diri ini, pura pura ĺihat-lihat di parkiran perkantoran, saat situasi sepi, pelaku langsung melakukan pencurian dengan kunci T," kata Kompol Yoyok, sambil tunjukan BB dari tangan tersangka, Selasa (21/11).

Setelah dilakukan penggeledahan saat penangkapan, polisi berhasil menemukan tas yang dibawa pelaku Agus Harianto (58) warga Desa Pakisaji Kab Malang tersebut yang berisi 13 kunci T, sebuah tang, dan beberapa kunci motor dan juga ditemukan senjata softgun dan 5 buah peluru.

Dalam pengembanganya tersangka berbadan gemuk ini, sudah melakukan 5 kali beraksi di kota Blitar, dan hasilnya dijual kepada dua temannya masing masing Suparman (48) warga Kepanjen Malang, dan Fauzan Amin (23) warga Turen Kab Malang.

"Jadi hasil pencurian oleh pelaku AH (Agus Harianto) dijual kepada dua  temannya, dengan harga bervariasi, minimal 1.500.000,- , pengakuan tersangka sudah 5 kali lakukan di wilkum Polres Blitar Kota, itu masih kita kembangkan, dari tangan pelaku dan penadah kita sita 3 buah motor, 3 HP, dan belasan kunci T, termasuk Senjata Softgun," terang Kompol Yoyok.

Sementara pada 16 November juga menangkap pelaku curanmor, untuk kasus yang dilakukan oleh Rizal NS (21) warga, desa Bence Kec Garum Kab Blitar  ini, dengan modus mencari motor yang tidak terkunci setirnya, setelah berhasil motor hasil curiannya dituntun menjauh dari TKP, lalu menghubungi tukang kunci.

"Setelah berhasil pelaku ini menghubungi tukang kunci, untuk di bukakan kunci motor hasil curiannya, dengan alasan kunci motornya hilang, pengakuan tersangka baru dua kali melakukan pencurian, dari tangan tersangka kita menyita 1 motor jenis Scoopy, juga ini kita kembangkan," kompol Yoyok menambahkan.

Atas kejadian itu Kompol Yoyok menegaskan untuk pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP dan dua penadah dijerat pasal 480 KUHP. Les

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…