Sutikno Bayar Pesanan Kain Pakai Cek kosong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemilik Toko Batik Sami Joyo Malang, Sutikno diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan dan penggelapan pembelian kain mengunalan cek atau BG yang merugikan Lien Dji Siang alias Bambang sekitar Rp 248 juta. Rabu (22/11/2023).

JPU Furkon Adhi dalam dakwaan menyebutkan, bahwa berawal saat terdakwa pesan kain jenis Polster sebanyak 134 secara bertahap kepada Liem Dji selaku pemilik Toko Anugrah Mulia di Jalan Ploso XA Surabaya, tanggal 17 Oktober 2019 sampai tanggal 24 Maret 2020. Untuk pembayaran mengunakan cek atau BG atas nama CV Langgeng Joyo dengan jangka waktu 4 bulan lamanya. Namun setelah dilakukan pencairan di Bank BRI Cabang Kapas Krampung di Jalan Kenjeran, Cek atau BG tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada saldonya.

"Hingga saat ini uang pembelian kain belum diterima oleh saksi Liem Dji Siang," kata JPU Furkon dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Masih kata JPU Furkon, bahwa atas perbuatan terdakwa yang merugikan saksi Liem Dji Siang sebesar Rp 248.635.000 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan," Iya yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan Video Call tampa didampingi penasehat hukum. nbd

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…