Keringnya Pembuktian Kasus Luhut, Diungkap Haris Azhar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Haris Azhar ketika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan, Senin (27/11/2023).
Haris Azhar ketika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan, Senin (27/11/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dionceki (dikupas) oleh terdakwa Haris Azhar. "Proses pemidanaan pada saya justru mengandung banyak hal yang patut disesali. Keringnya pembuktian, berupa alat bukti yang tidak sempurna, ketidakhadiran sejumlah saksi, termasuk saksi ahli," kata Haris Azhar saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Dia menilai podcast-nya tidak membahayakan seseorang maupun pihak tertentu. Oleh sebab itu, dia menyatakan tak perlu menyesali perbuatannya.

"Untuk itu saya tidak perlu menyesali perbuatan sebagaimana yang didakwakan pada saya," tegas Haris Azhar.

Haris Azhar menilai proses hukum terhadap dirinya mengandung banyak hal yang patut disesali. Dia mengatakan alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan tidak sempurna hinggi para ahli tidak hadir.

 

Materi yang Didiskusikan Haris

"Sebaliknya, saya meyakini materi yang didiskusikan dalam video saya justru memuat informasi yang membahayakan nasib masyarakat terutama masyarakat Papua, yang hidup dalam stigma dan kemiskinan, serta praktik kekerasan berdurasi tinggi," sambungnya.

Terdakwa Haris Azhar mengatakan dirinya tidak perlu menyesali perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Haris Azhar awalnya mengatakan dirinya ingin menyesali perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya. Namun, dia menilai tidak ada hal yang salah dalam proses pembuatan podcast-nya.

"Poin memberatkan pada saya yaitu tidak menyesali perbuatan. Atas hal tersebut saya menjawab, bahwa saya ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, akan tetapi setelah saya riset kembali proses produksi podcast saya tidak ada yang salah, tidak ada yang membahayakan seseorang atau pihak tertentu," kata Haris Azhar.

 

Materi Berdasarkan Hasil Riset

Haris Azhar juga mengatakan isi podcast yang dibuatnya memuat materi berdasarkan hasil riset. Dia mengatakan hasil riset itu mengandung dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah nama besar.

"Materi saya memuat dialog atas riset yang secara implisit menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup, mengandung dugaan pelanggaran prinsip pemerintahan yang baik dan bersih, yang melibatkan nama-nama besar dan dominan dalam diskursus media," kata Haris Azhar.

"Apakah ada tindak pidana? Saya ingin menjawab tidak ada, karena materi siniar berisi kajian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil," sambungnya.

 

Majelis yang Dicintai Keluarganya

"Untuk itu majelis hakim, Yang Mulia, yang terhormat, yang dicintai oleh keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dan Fatia dalam perkara ini," ujar Haris Azhar .

Haris menyebut dirinya memiliki kebebasan. Dia berharap hakim dapat melihat perbedaan terkait kritik dan hinaan.

"Sebagai individu, majelis, saya memiliki kebebasan, saya meyakini demikian pula dengan majelis hakim yang ada di hadapan saya. Terlebih dengan jubah mulia yang majelis hakim miliki mengandung independensi atas nama hukum, saya berharap mejlis hakim bisa menjadi aktor yang lurus, yang bersih melihat perbedan antara kritik dan hinaan, melihat konteks siniar dan riset yang dipresentasikan oleh Fatia," kata Haris. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Wali Kota Mojokerto Ning Ita Buka City Expo APEKSI 2026 Medan

Wali Kota Mojokerto Ning Ita Buka City Expo APEKSI 2026 Medan

Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wakil Ketua Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang j…

Perkuat Ekosistem Industri Kreatif, Pemkot Surabaya Manfaatkan Kawasan Eks Hi-Tech Mall

Perkuat Ekosistem Industri Kreatif, Pemkot Surabaya Manfaatkan Kawasan Eks Hi-Tech Mall

Kamis, 02 Jul 2026 12:18 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah (Pemkot) Kota Surabaya terus berkomitmen mendorong sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif dengan menjadikan…

Atasi Serangan Monyet, Pemkab Lumajang Perkuat Penanganan Terpadu Lintas Sektor

Atasi Serangan Monyet, Pemkab Lumajang Perkuat Penanganan Terpadu Lintas Sektor

Kamis, 02 Jul 2026 12:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai langkah strategis menangani serangan monyet di lahan pertanian Kabupaten Lumajang, saat ini melalui Pemerintah Kabupaten…

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkab Jember Gelar Pasar Murah Terintegrasi

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkab Jember Gelar Pasar Murah Terintegrasi

Kamis, 02 Jul 2026 12:04 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Guna menjaga stabilitas harga pangan sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di Balai Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul,…

Pemkot Surabaya Jamin Hak Pendidikan, Kesehatan, dan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Pemkot Surabaya Jamin Hak Pendidikan, Kesehatan, dan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Kamis, 02 Jul 2026 11:19 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengecam keras tindakan seorang ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri. Ia menegaskan bahwa…

Jangan Main-main dengan Identitas: Pinjam Nama untuk Kredit Motor Berujung Penjara

Jangan Main-main dengan Identitas: Pinjam Nama untuk Kredit Motor Berujung Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 11:12 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor menjadi p…