Keringnya Pembuktian Kasus Luhut, Diungkap Haris Azhar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Haris Azhar ketika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan, Senin (27/11/2023).
Haris Azhar ketika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan, Senin (27/11/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dionceki (dikupas) oleh terdakwa Haris Azhar. "Proses pemidanaan pada saya justru mengandung banyak hal yang patut disesali. Keringnya pembuktian, berupa alat bukti yang tidak sempurna, ketidakhadiran sejumlah saksi, termasuk saksi ahli," kata Haris Azhar saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Dia menilai podcast-nya tidak membahayakan seseorang maupun pihak tertentu. Oleh sebab itu, dia menyatakan tak perlu menyesali perbuatannya.

"Untuk itu saya tidak perlu menyesali perbuatan sebagaimana yang didakwakan pada saya," tegas Haris Azhar.

Haris Azhar menilai proses hukum terhadap dirinya mengandung banyak hal yang patut disesali. Dia mengatakan alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan tidak sempurna hinggi para ahli tidak hadir.

 

Materi yang Didiskusikan Haris

"Sebaliknya, saya meyakini materi yang didiskusikan dalam video saya justru memuat informasi yang membahayakan nasib masyarakat terutama masyarakat Papua, yang hidup dalam stigma dan kemiskinan, serta praktik kekerasan berdurasi tinggi," sambungnya.

Terdakwa Haris Azhar mengatakan dirinya tidak perlu menyesali perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Haris Azhar awalnya mengatakan dirinya ingin menyesali perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya. Namun, dia menilai tidak ada hal yang salah dalam proses pembuatan podcast-nya.

"Poin memberatkan pada saya yaitu tidak menyesali perbuatan. Atas hal tersebut saya menjawab, bahwa saya ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, akan tetapi setelah saya riset kembali proses produksi podcast saya tidak ada yang salah, tidak ada yang membahayakan seseorang atau pihak tertentu," kata Haris Azhar.

 

Materi Berdasarkan Hasil Riset

Haris Azhar juga mengatakan isi podcast yang dibuatnya memuat materi berdasarkan hasil riset. Dia mengatakan hasil riset itu mengandung dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah nama besar.

"Materi saya memuat dialog atas riset yang secara implisit menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup, mengandung dugaan pelanggaran prinsip pemerintahan yang baik dan bersih, yang melibatkan nama-nama besar dan dominan dalam diskursus media," kata Haris Azhar.

"Apakah ada tindak pidana? Saya ingin menjawab tidak ada, karena materi siniar berisi kajian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil," sambungnya.

 

Majelis yang Dicintai Keluarganya

"Untuk itu majelis hakim, Yang Mulia, yang terhormat, yang dicintai oleh keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dan Fatia dalam perkara ini," ujar Haris Azhar .

Haris menyebut dirinya memiliki kebebasan. Dia berharap hakim dapat melihat perbedaan terkait kritik dan hinaan.

"Sebagai individu, majelis, saya memiliki kebebasan, saya meyakini demikian pula dengan majelis hakim yang ada di hadapan saya. Terlebih dengan jubah mulia yang majelis hakim miliki mengandung independensi atas nama hukum, saya berharap mejlis hakim bisa menjadi aktor yang lurus, yang bersih melihat perbedan antara kritik dan hinaan, melihat konteks siniar dan riset yang dipresentasikan oleh Fatia," kata Haris. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Waktu hitung mundur (timer) lampu lalu lintas yang hanya 10 detik diduga menjadi pemicu kemacetan parah di perempatan Pasar S…

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Bertahun-tahun aset Pemprov Jatim sepanjang 50 meter  menghalangi fasilitas umum berupa jalan raya di kawasan Pandugo - Rungkut …

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bulan Ramadhan penuh berkah hampir dirasakan oleh semua orang, dimana pekerja formal akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR),…

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Kabar rencana kunjungan ke Luar Negeri di bulan Maret 2026 dibantah langsung Ketua DPRD Jawa Timur H Musyafak Rouf. Meskipun…

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Semarakkan bulan Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, PLN dan Rumah BUMN P…

Kolaborasi Frank & co. dan Maudy Ayunda Bersinar di Sundance Film Festival 2026

Kolaborasi Frank & co. dan Maudy Ayunda Bersinar di Sundance Film Festival 2026

Kamis, 26 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:15 WIB

SurabayaPagi, Utah – Brand perhiasan Frank & co. kembali menorehkan prestasi di panggung internasional dengan mendampingi Brand Ambassador-nya, Maudy Ayunda, d…