Keringnya Pembuktian Kasus Luhut, Diungkap Haris Azhar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Haris Azhar ketika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan, Senin (27/11/2023).
Haris Azhar ketika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan, Senin (27/11/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dionceki (dikupas) oleh terdakwa Haris Azhar. "Proses pemidanaan pada saya justru mengandung banyak hal yang patut disesali. Keringnya pembuktian, berupa alat bukti yang tidak sempurna, ketidakhadiran sejumlah saksi, termasuk saksi ahli," kata Haris Azhar saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Dia menilai podcast-nya tidak membahayakan seseorang maupun pihak tertentu. Oleh sebab itu, dia menyatakan tak perlu menyesali perbuatannya.

"Untuk itu saya tidak perlu menyesali perbuatan sebagaimana yang didakwakan pada saya," tegas Haris Azhar.

Haris Azhar menilai proses hukum terhadap dirinya mengandung banyak hal yang patut disesali. Dia mengatakan alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan tidak sempurna hinggi para ahli tidak hadir.

 

Materi yang Didiskusikan Haris

"Sebaliknya, saya meyakini materi yang didiskusikan dalam video saya justru memuat informasi yang membahayakan nasib masyarakat terutama masyarakat Papua, yang hidup dalam stigma dan kemiskinan, serta praktik kekerasan berdurasi tinggi," sambungnya.

Terdakwa Haris Azhar mengatakan dirinya tidak perlu menyesali perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Haris Azhar awalnya mengatakan dirinya ingin menyesali perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya. Namun, dia menilai tidak ada hal yang salah dalam proses pembuatan podcast-nya.

"Poin memberatkan pada saya yaitu tidak menyesali perbuatan. Atas hal tersebut saya menjawab, bahwa saya ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, akan tetapi setelah saya riset kembali proses produksi podcast saya tidak ada yang salah, tidak ada yang membahayakan seseorang atau pihak tertentu," kata Haris Azhar.

 

Materi Berdasarkan Hasil Riset

Haris Azhar juga mengatakan isi podcast yang dibuatnya memuat materi berdasarkan hasil riset. Dia mengatakan hasil riset itu mengandung dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah nama besar.

"Materi saya memuat dialog atas riset yang secara implisit menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup, mengandung dugaan pelanggaran prinsip pemerintahan yang baik dan bersih, yang melibatkan nama-nama besar dan dominan dalam diskursus media," kata Haris Azhar.

"Apakah ada tindak pidana? Saya ingin menjawab tidak ada, karena materi siniar berisi kajian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil," sambungnya.

 

Majelis yang Dicintai Keluarganya

"Untuk itu majelis hakim, Yang Mulia, yang terhormat, yang dicintai oleh keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dan Fatia dalam perkara ini," ujar Haris Azhar .

Haris menyebut dirinya memiliki kebebasan. Dia berharap hakim dapat melihat perbedaan terkait kritik dan hinaan.

"Sebagai individu, majelis, saya memiliki kebebasan, saya meyakini demikian pula dengan majelis hakim yang ada di hadapan saya. Terlebih dengan jubah mulia yang majelis hakim miliki mengandung independensi atas nama hukum, saya berharap mejlis hakim bisa menjadi aktor yang lurus, yang bersih melihat perbedan antara kritik dan hinaan, melihat konteks siniar dan riset yang dipresentasikan oleh Fatia," kata Haris. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …

Desak Pemulihan PJU Pantura, PK PMII Sunan Drajat Serahkan Policy Brief ke Wabup Lamongan

Desak Pemulihan PJU Pantura, PK PMII Sunan Drajat Serahkan Policy Brief ke Wabup Lamongan

Kamis, 23 Jul 2026 17:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ratusan titik penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Pantura, khususnya Kecamatan Paciran dan Brondong diketahui sudah tidak bisa…