SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 (satu) WN Taiwan berjenis kelamin perempuan dengan inisial CNC (62), Selasa (28/11/2023).
Diketahui emak emak tersebut merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda - Surabaya pada tanggal 11 Juni 2023 dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023. Emak-emak tersebut terdeteksi melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia selama 134 hari.
Baca Juga: Warga Pesisir Pantai Laut Selatan Temukan Mayat Tanpa Identitas
Pendalaman pemeriksaan selain pelanggaran keimigrasian juga diperoleh fakta bahwa ybs memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa e-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W.
Sebelumnya CNC merupakan Ex WNI yang telah menikah dengan WN Taiwan, kemudian memilih untuk menjadi WN Taiwan pada tahun 2010, yang berujung emak emak berusia 62 tahun itu dideportasi ke Taiwan
Sedang kedatangannya ke Indonesia adalah untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta arahan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim.
Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Salurkan Air Bersih untuk Dua Desa Terdampak Kemarau di Kabupaten Blitar
selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Blitar telah mengamankan dokumen tsb dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi dengan Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar, dan langsung segera direspon cepat dengan melaksanakan penarikan e-KTP yang disertakan lampiran Berita Acara Penarikan Dokumen Kependudukan.
Lebih lanjut, untuk usulan penghapusan pada Sistem Administrasi Kependudukan, termasuk koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar Hak Pilih dalam Pemilu 2024, dan pihak Bawaslu Kabupaten Blitar menyambut baik dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Dideportasinya ema-emak terkait adanya pelanggaran keimigrasian, CNC tinggal melebihi batas izin tinggalnya,setelah dilaksanakan proses Pendeteksian pada ruang Detensi Imigrasi Kanim Blitar, untuk selanjutnya dilaksanakan proses pendeportasian pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 pukul 08.20 WIB, dengan maskapai penerbangan Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya-Hongkong dan dilanjutkan dengan penerbangan nomor CX-472 rute Hongkong- Taipei.
Baca Juga: Remaja 18 Tahun di Blitar Tewas Usai Terjun ke Sungai
Dalam proses pendeportasian dilaksanakan oleh 2 personil Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memastikan bahwa CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengapresiasi atas respon cepat dan tanggap pihak Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Bawaslu Kabupaten Blitar, terlaksananya fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar dan merupakan bentuk sinergitas antar instansi untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Kabupaten Blitar.
Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian, Deportasi tersebut merupakan bentuk Penegakan Hukum Keimigrasian yang sesuai dengan Pasal 78 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Les
Editor : Desy Ayu