Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi Emak-emak WNA Asal Taiwan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas imigrasi Kelas II Non TPI Blitar saat mengamankan emak-emak berinisial CNC (62) yang merupakan WNA asal Taiwan, Selasa (28/11/2023). SP/ Lestariono
Petugas imigrasi Kelas II Non TPI Blitar saat mengamankan emak-emak berinisial CNC (62) yang merupakan WNA asal Taiwan, Selasa (28/11/2023). SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 (satu) WN Taiwan berjenis kelamin perempuan dengan inisial CNC (62), Selasa (28/11/2023).

Diketahui emak emak tersebut merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda - Surabaya pada tanggal 11 Juni 2023 dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023. Emak-emak tersebut terdeteksi melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia selama 134 hari. 

Pendalaman pemeriksaan selain pelanggaran keimigrasian juga diperoleh fakta bahwa ybs memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa e-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W. 

Sebelumnya CNC merupakan Ex WNI yang telah menikah dengan WN Taiwan, kemudian memilih untuk menjadi WN Taiwan pada tahun 2010, yang berujung emak emak berusia 62 tahun itu dideportasi ke Taiwan

Sedang kedatangannya ke Indonesia adalah untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta arahan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim.

selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Blitar telah mengamankan dokumen tsb dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi dengan Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar, dan langsung segera direspon cepat dengan melaksanakan penarikan e-KTP yang disertakan lampiran Berita Acara Penarikan Dokumen Kependudukan.

Lebih lanjut, untuk usulan penghapusan pada Sistem Administrasi Kependudukan, termasuk koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar Hak Pilih dalam Pemilu 2024, dan pihak Bawaslu Kabupaten Blitar menyambut baik dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Dideportasinya ema-emak terkait adanya pelanggaran keimigrasian, CNC tinggal melebihi batas izin tinggalnya,setelah dilaksanakan proses Pendeteksian pada ruang Detensi Imigrasi Kanim Blitar, untuk selanjutnya dilaksanakan proses pendeportasian pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 pukul 08.20 WIB, dengan maskapai penerbangan Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya-Hongkong dan dilanjutkan dengan penerbangan  nomor CX-472 rute Hongkong- Taipei. 

Dalam proses pendeportasian dilaksanakan oleh 2 personil Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memastikan bahwa CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia. 

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengapresiasi atas respon cepat dan tanggap pihak Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Bawaslu Kabupaten Blitar, terlaksananya fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar dan merupakan bentuk sinergitas antar instansi untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Kabupaten Blitar.

Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian, Deportasi tersebut merupakan bentuk Penegakan Hukum Keimigrasian yang sesuai dengan Pasal 78 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Les

Berita Terbaru

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Viral di media sosial dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, setelah dokumen berisi d…

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pelindo Terminal Petikemas (Pelindo TPK) meluncurkan program edukasi bertajuk Portground untuk mengenalkan dunia kepelabuhanan k…