Curi Harta Majikan, ART Asal Trenggalek Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mengaku butuh biaya untuk keperluan pengobatan suami yang mengidap penyakit batu ginjal RY (39) tahun warga Jl.Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Trenggalek yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) nekat mencuri harta majikannya. 

Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara menerangkan terungkapnya kasus pencurian tersebut saat korban yang bekerja sebagai salah satu dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya ini mencari buku paspor di dalam lemari pakaian di kamar lantai satu di rumahnya di Perumahan Dosen (Perumdos ) Jl. Hidrodinamika Blok T -5 Surabaya. 

Betapa kagetnya korban ketika melihat  rak bagian bawah lemari tempat menyimpan satu buah tas yang berisi uang tunai pecahan rupiah dan perhiasan ternyata untuk tas tersebut sudah  hilang. 

"Korban bertanya kepada pelaku waktu itu sebagai asisten rumah tangga. Pelaku bilang tidak tahu menahu masalah tas tersebut. Setelah kejadian itu pelaku pergi tanpa memberi tahu. Dan akhirnya korban curiga dan langsung lapor ke Polsek Sukolilo" ungkap Kompol I Made Patera Negara didampingi Kanit Reskrim Ipda Aan Dwi Satriyo Yudo di Mapolsek Sukolilo, Kamis (30/11). 

Setelah aksinya diketahui pelaku langsung kabur ke kampung halamannya Jl.Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Trenggalek. Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap Pelaku.  "Kurang 24 jam pelaku berhasil kami tangkap di Trenggalek dan kita gelandang ke Mapolsek Sukolilo," kata I Made Patera. 

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah senilai total Rp. 2.410.000, Beberapa uang tunai pecahan asing, Perhiasan emas (2 cincin + 1 anting) dan Beberapa Bukti Transfer yang dilakukan tersangka pada saat mengirimkan uang hasil curian. 

Sementara RY mengaku diri gelap mata karena butuh uang untuk untuk berobat suaminya. " saya butuh uang karena suami saya sakit," katanya. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun. 

Dengan terungkapnya kasus ini, Korban Nikmah warga  Jl. Hidrodinamika Blok T -5 Surabaya menyampaikan banyak terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Sukolilo yang berhasil menangkap pelaku. 

"Terimakasih banyak kepada pihak Kepolisian dan saya sangat mengapresiasi kinerjanya Polsek Sukolilo sangat bagus dapat mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam. Sekali lagi atas nama saya ucapkan terimakasih," ungkap Nikmah. Alq

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…