Wujudkan Kota Kediri yang Nyaman, DPUPR Sosialisasikan Aplikasi SITR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Des 2023 17:14 WIB

Wujudkan Kota Kediri yang Nyaman, DPUPR Sosialisasikan Aplikasi SITR

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Guna menyebarluaskan informasi terkait peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang di Kota Kediri, Jumat (1/12) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri mengundang kelurahan, kecamatan, serta beberapa satker terkait dan notaris se-Kota Kediri untuk mengikuti sosialisasi sistem informasi tata ruang (SITR) Kota Kediri, di salah satu hotel di Kota Kediri.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari mengatakan bahwa DPUPR telah membuat aplikasi sistem tata ruang (SITR) berbasis website, yang bisa diakses di https://sitr.kedirikota.go.id/ . Aplikasi SITR ini dibuat untuk membantu masyarakat dalam mengetahui informasi terkait aturan maupun mekanisme tata ruang di Kota Kediri.

Baca Juga: Dinas PUPR Jombang Tambal Jalan Berlubang

“Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses informasi di dalamnya secara gratis dari manasaja. Jadi misalnya ketika masyarakat memiliki sebuah lahan, nah melalui website ini masyarakat bisa mengecek dan mengetahui peruntukan pola ruang ini dan apa saja yang bisa dibangun di lahan tersebut,”jelasnya mencontohkan salah satu kegunaan SITR.

Lebih lanjut Endang menjelaskan apa saja yang bisa diakses masyarakat melalui SITR ini. Menurutnya dengan mengakses SITR ini, masyarakat juga akan mendapatkan informasi ketentuan intensitasnya, berapa koefisien dasar bangunan, prosentase yang bisa dibangun di lahan yang dimiliki serta tinggi bangunan atau jumlah lantai pada bangunan yang diizinkan. “Semua yang tertera pada SITR sesuai dengan  Peraturan  Walikota nomor 8 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kemudian kita terjemahkan dalam aplikasi SITR ini,”ujarnya.

Lebih lanjut Endang mengungkapkan bahwa selama ini dalam melakukan giat pembangunan, masih ia jumpai masyarakat yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini, bisa jadi dikarenakan karena kurangnya informasi tentang tata ruang di Kota Kediri, dengan adanya aplikasi ini, akan menjembatani informasi tata ruang dari Pemkot Kediri kepada masyarakat.

“Ketika masyarakat mendapat informasi yang benar, maka masyarakat juga akan tahu peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang yang sesuai sehingga pelanggaran terkait tata ruang ini bisa kita eliminate atau perkecil,”jelasnya.

Baca Juga: Bendungan 'Raksasa' Rp 2,06 Triliun Rampung Dibangun, PUPR: Bisa Dongkrak Perekonomian Lokal

Beberapa pelanggaran tata ruang yang sering terjadi menurut Endang biasanya terkait intensitas bangunan, garis sempadan bangunan (GSP) dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. “Contoh pelanggaran tata ruang ini, misalnya saja membangun industri di kawasan pemukiman warga,”terangnya.

Namun, jika setelah keterbukaan informasi dari Pemkot Kediri ini, pihaknya masih menjumpai masyarakat yang melakukan pelanggaran, Endang menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemberitahuan pada yang bersangkutan agar bisa memperbaiki, bila tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya akan menerbitkan surat teguran atau surat peringatan paling banyak sebanyak 3 kali. “Kalau sampai surat teguran ke 3 tetap tidak ada perbaikan, kami akan mengambil tindakan,”tegasnya.

Dalam menindak pelanggaran tata ruang ini, Endang menuturkan bahwa pihaknya bersinergi dan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan eksekusi, misalnya larangan melanjutkan pembangunan.

Baca Juga: Terowongan Tol Cisumdawu Dilaporkan Retak, Menteri PUPR: Masih Aman Dilalui

Terakhir Endang berharap sebelum melakukan pembangunan suatu lahan, masyarakat bisa mengakses https://sitr.kedirikota.go.id/ agar pembangunan yang dilakukan bisa sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran tata ruang. “Dengan kepatuhan masyarakat memenuhi ketentuan tata ruang Kota Kediri akan berdampak pada terwujudnya Kota Kediri yang tertib, nyaman dan asri sehingga Kota Kediri bisa nyaman untuk ditinggali,”pungkasnya.

Sebagai informasi, adapun narasumber yang dihadirkan pada sosialisasi ini yaitu Narasumber Aditya Galih Sulaksono dari Universitas Merdeka dan Fauzul Rizal Sutikno dari Universitas Brawijaya. Can

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU