Polisi Tangkap WN Bangladesh, Pelaku Penyelundupan Rohingya ke Aceh: Disuruh Bayar 14 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku, WN Bangladesh penyelundup imigran Rohingya ke Aceh ditangkap polisi. SP/ ACH
Pelaku, WN Bangladesh penyelundup imigran Rohingya ke Aceh ditangkap polisi. SP/ ACH

i

SURABAYAPAGI.com, Aceh - Insiden pengungsian rohingya terdampar di Kecamatan Muara Tiga, Pidie sejak 14 November 2023 membuat banyak protes dan kecaman warga Aceh. Pasalnya etnis rohingnya tersebut dinilai seenaknya sendiri.

Bahkan tak etnis rohingnya yang nekat melakukan segala cara agar bisa menetap di Indonesia. Salah satunya dengan menyelundup dibantu rekannya. Beruntungnya, saat pelaku bersama tiga rekannya melarikan diri ke hutan usai kapal yang membawa 194 Rohingya mendarat di pantai Gampong Blang Raya. Ketika itu, salah seorang terduga pelaku ditangkap warga, sedangkan tiga lainnya melarikan kabur.

Hal tersebut turut dibenarkan pihak Kepolisian Resor Pidie yang kini berhasil menangkap seorang warga negara asa l Bangladesh berinisial HM (70) atas dugaan penyelundupan manusia atau people smalling jaringan internasional hingga ke Aceh. Dia diduga yang membawa Rohingya terdampar di Kecamatan Muara Tiga, Pidie pada 14 November 2023. 

"Pelaku yang mambawa warga Rohingya dengan kapal kayu dari Banglades ke perairan Aceh yang terdampar di pesisir pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, Kamis (07/12/2023).

Menurut Imam, HM memfasilitasi keberangkatan dua kapal berpenumpang 194 orang dan 147 orang yang terdampar pada 14-15 November. Para pengungsi Rohingya itu disebut berangkat dari Bangladesh, Rabu 8 November pukul 04.00 WIB dengan kapal kayu FB SEFA dengan kapten Z dan HM serta kapal FB. Hajiaiyob Moorf yang dinahkodai S.

Kedua kapal disebut berangkat bersama dari lokasi tidak jauh dari kamp pengungsian di Cox's Bazar dengan bergandengan. Mereka disebut menargetkan tiba di Aceh dalam tujuh hari berlayar.

Selama mengarungi lautan, kapal itu berlayar dalam jarak terdekat. Sesekali kedua kapal disebut digandeng dan Z serta HM masuk ke kapal satu lagi untuk melihat kondisi para penumpang Rohingya. Mereka kemudian terus berlayar sesuai titik koordinat.

"Kapten kapal Z dan HM pada tengah malam pada hari Selasa tanggal 14 November sebelum terdampar di pesisir pantai Desa Blang Raya Kecamatan Muara Tiga berpindah ke kapal yang dinahkodai S. Setelah kapal terdampar di tepi pantai maka ketiganya termasuk tiga agen lainnya yang belum diketahui ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan, namun berhasil ditangkap warga sekitar" jelas Imam.

Sementara itu, diketahui berdasarkan pengakuan HM, 147 Rohingya yang dibawa dengan kapal harus membayar Rp 7 juta-Rp 14 juta per jiwa untuk berlayar dari Bangladesh. 

"Untuk usia anak-anak dibebankan Rp 7 juta dan dewasa Rp 14 juta, jika di total keseluruhan warga Rohingya yang dibawa terkumpul Rp 3,3 miliar," ujar Imam.

Sedangkan atas perbuatannya tersebut, HM akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. 

"Saat ini pelaku penyelundupan warga Rohingya masih diamankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam. ach-01/dsy

Berita Terbaru

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Direktur PT Uler Raya Indonesia, Moch Rofieq Noerhidayat, turut disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang men…