Polisi Tangkap WN Bangladesh, Pelaku Penyelundupan Rohingya ke Aceh: Disuruh Bayar 14 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Des 2023 10:03 WIB

Polisi Tangkap WN Bangladesh, Pelaku Penyelundupan Rohingya ke Aceh: Disuruh Bayar 14 Juta

i

Pelaku, WN Bangladesh penyelundup imigran Rohingya ke Aceh ditangkap polisi. SP/ ACH

SURABAYAPAGI.com, Aceh - Insiden pengungsian rohingya terdampar di Kecamatan Muara Tiga, Pidie sejak 14 November 2023 membuat banyak protes dan kecaman warga Aceh. Pasalnya etnis rohingnya tersebut dinilai seenaknya sendiri.

Bahkan tak etnis rohingnya yang nekat melakukan segala cara agar bisa menetap di Indonesia. Salah satunya dengan menyelundup dibantu rekannya. Beruntungnya, saat pelaku bersama tiga rekannya melarikan diri ke hutan usai kapal yang membawa 194 Rohingya mendarat di pantai Gampong Blang Raya. Ketika itu, salah seorang terduga pelaku ditangkap warga, sedangkan tiga lainnya melarikan kabur.

Baca Juga: Beberkan Fakta Bayi Lily Bukan dari Palestina, Merry Ahmad: Mbak Caca Nitip ke Mbak Gigi

Hal tersebut turut dibenarkan pihak Kepolisian Resor Pidie yang kini berhasil menangkap seorang warga negara asa l Bangladesh berinisial HM (70) atas dugaan penyelundupan manusia atau people smalling jaringan internasional hingga ke Aceh. Dia diduga yang membawa Rohingya terdampar di Kecamatan Muara Tiga, Pidie pada 14 November 2023. 

"Pelaku yang mambawa warga Rohingya dengan kapal kayu dari Banglades ke perairan Aceh yang terdampar di pesisir pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, Kamis (07/12/2023).

Menurut Imam, HM memfasilitasi keberangkatan dua kapal berpenumpang 194 orang dan 147 orang yang terdampar pada 14-15 November. Para pengungsi Rohingya itu disebut berangkat dari Bangladesh, Rabu 8 November pukul 04.00 WIB dengan kapal kayu FB SEFA dengan kapten Z dan HM serta kapal FB. Hajiaiyob Moorf yang dinahkodai S.

Kedua kapal disebut berangkat bersama dari lokasi tidak jauh dari kamp pengungsian di Cox's Bazar dengan bergandengan. Mereka disebut menargetkan tiba di Aceh dalam tujuh hari berlayar.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Selama mengarungi lautan, kapal itu berlayar dalam jarak terdekat. Sesekali kedua kapal disebut digandeng dan Z serta HM masuk ke kapal satu lagi untuk melihat kondisi para penumpang Rohingya. Mereka kemudian terus berlayar sesuai titik koordinat.

"Kapten kapal Z dan HM pada tengah malam pada hari Selasa tanggal 14 November sebelum terdampar di pesisir pantai Desa Blang Raya Kecamatan Muara Tiga berpindah ke kapal yang dinahkodai S. Setelah kapal terdampar di tepi pantai maka ketiganya termasuk tiga agen lainnya yang belum diketahui ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan, namun berhasil ditangkap warga sekitar" jelas Imam.

Sementara itu, diketahui berdasarkan pengakuan HM, 147 Rohingya yang dibawa dengan kapal harus membayar Rp 7 juta-Rp 14 juta per jiwa untuk berlayar dari Bangladesh. 

Baca Juga: Lelang Rubicon Mario Dandy, Diumumkan Jumat Hari Ini

"Untuk usia anak-anak dibebankan Rp 7 juta dan dewasa Rp 14 juta, jika di total keseluruhan warga Rohingya yang dibawa terkumpul Rp 3,3 miliar," ujar Imam.

Sedangkan atas perbuatannya tersebut, HM akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. 

"Saat ini pelaku penyelundupan warga Rohingya masih diamankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam. ach-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU