PT LIS Diusulkan Berganti Badan Hukum Perseroan Daerah, Legislatif Mendukungnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Des 2023 16:13 WIB

PT LIS Diusulkan Berganti Badan Hukum Perseroan Daerah, Legislatif Mendukungnya

i

Perwakilan dari Fraksi Gerindra saat menyerahkan tanggapannya atas usulan eksekutif terakhir perubahan badan hukum kepada wabup. SP/IST

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berdalih agar bisa meningkatkan kesejahteraan serta bisa mengelola dengan maksimal, badan hukum PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS) diusulkan berganti menjadi Perseroan Daerah, dewan pun tidak keberatan dan sepakat mendukungnya.

Legislatif mendukung perubahan badan hukum itu, disampaikan pada saat rapat paripurna  DPRD Kamis, (6/12/2023). "Seluruh fraksi di DPRD Lamongan mendukung perubahan badan hukum ini, semoga perubahan menjadi Perseroan Daerah berdampak positif pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Abdul Ghofur Ketua DPRD setempat.

Baca Juga: Gerindra Galau dengan Manuver Megawati

Sementara itu dukungan perubahan badan hukum ini disampaikan 7 fraksi, dengan masing-masing perwakilannya untuk memberikan pandangan dan oto kritik terkait perubahan ini.

Ali Afandi, selaku juru bicara (jubir) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, perubahan bentuk hukum LIS tersebut bersifat mendesak, hal ini didasarkan pada UU Pemerintah Daerah Pasal 411 pada tanggal 2 Oktober Tahun 2014. 

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini, lantaran nantinya akan bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik di daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, keseimbangan ekologi, partisipasi masyarakat, dan keadilan sosial,” kata jubir PKB.

Sependapat dengan hal tersebut, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh Agus Sulistiyo, fraksi Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (FPNRI) yang diutarakan oleh Mutoyo, serta fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan Reyke Ria juga mendorong adanya perubahan untuk mendongkrak pendapatan Daerah dan kesejahteraan masyarakat Lamongan. 

 

Baca Juga: Atasan dan Bawahan Ini Saling Berhadapan, "Partai" ASN Akhirnya Terbelah

Lebih lanjut, Reyke berharap perubahan tersebut tidak hanya sekedar perubahan nomenklatur melainkan menjadi landasan peningkatan kinerja korporasi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sesuai prinsip Good Corporate Governance. Sedangkan, jubir fraksi Partai Gerindra Suhartono, mengatakan perubahan tersebut harus dibarengi dengan sistem tata kelola manajemen yang lebih maju, serta memperhatikan aset-aset yang terdampak adanya perubahan.  

Tidak hanya itu, fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang diutarakan oleh Tulus Santoso, berharap dalam proses perubahan Pemkab Lamongan untuk terus melakukan pengkajian rencana tata ruang dan wilayah yang ada di pantai utara, serta terus berkoordinasi dan komunikasi aktif mencari jalan keluar kondisi LIS. Sepaham dengan Golkar, fraksi Partai Demokrat, mengajak Pemkab Lamongan melibatkan masyarakat untuk membahas dalam ranah pansus. 

“Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Restrukturisasi Perseroda LIS dengan maksud untuk menyehatkan Perseroda LIS agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional,” kata Siti Maskamah Mursyid.

Baca Juga: Bupati Lamongan Berangkatkan 3 Bus Balik Gratis

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan, 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD yang meliputi (1) Raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi (2) Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (3) Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, dan (4) Raperda tentang Keamanan Pangan, Pemkab Lamongan menerima dan mendukung usulan raperda tersebut.

Seperti halnya pada raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi, Pemkab Lamongan mendukung sekaligus meminta adanya pertimbangan terhadap pengaturan fasilitas meliputi penyelenggaraan fasilitas, kriteria dan mekanisme seleksi, jenis atau bentuk fasilitas yang diberikan, sumber pendanaan, pengawasan dan akuntabilitas, evaluasi dan penyesuaian, serta kesetaraan dan inklusi. Dengan berpedoman pada ketentuan undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah Saya sampaikan, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD dapat diterima untuk selanjutnya dibahas di tingkat PANSUS,” pungkas Wabup Rouf. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU