Dituntut 14 Tahun dan Kembalikan Rp 18,9 M, eks Pejabat Pajak, Terdiam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Rafael Alun usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Ekspresi Rafael Alun usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman 14 Tahun dan kembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 18,9 miliar. Juga membayar denda Rp 1 miliar.

"Mohon Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," pinta jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda Rp 1 miliar. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Jaksa mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara.

Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Modus Gratifikasi Rafael

Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Rafael dan istri dikatakan menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut secara 'akal-akalan'.

Dari dakwaan Jaksa, Rafael Alun diketahui menerima gratifikasi lewat perusahaan yang didirikannya. Rafael Alun tercatat mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Jaksa mengatakan PT ARME didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002. Perusahaan itu memberikan layanan sebagai konsultan pajak.

Pada bagian tuntutan, Rafael Alun dihadapkan pada Pasal 12 B jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total keseluruhan pencucian uang senilai Rp100 miliar. n jk/rmc

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

Mantan Menkeu, Komisaris Independen Astra International

Mantan Menkeu, Komisaris Independen Astra International

Kamis, 23 Apr 2026 19:42 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Pemegang saham PT Astra International Tbk (ASII) juga menyetujui pengangkatan eks Menteri Keuangan (Menkeu) Muhamad Chatib Basri sebagai…