Dituntut 14 Tahun dan Kembalikan Rp 18,9 M, eks Pejabat Pajak, Terdiam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Des 2023 21:53 WIB

Dituntut 14 Tahun dan Kembalikan Rp 18,9 M, eks Pejabat Pajak, Terdiam

i

Ekspresi Rafael Alun usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman 14 Tahun dan kembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 18,9 miliar. Juga membayar denda Rp 1 miliar.

"Mohon Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," pinta jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Baca Juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda Rp 1 miliar. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Jaksa mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara.

Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Modus Gratifikasi Rafael

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Rafael dan istri dikatakan menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut secara 'akal-akalan'.

Dari dakwaan Jaksa, Rafael Alun diketahui menerima gratifikasi lewat perusahaan yang didirikannya. Rafael Alun tercatat mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Jaksa mengatakan PT ARME didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002. Perusahaan itu memberikan layanan sebagai konsultan pajak.

Pada bagian tuntutan, Rafael Alun dihadapkan pada Pasal 12 B jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total keseluruhan pencucian uang senilai Rp100 miliar. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU