Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Serahkan Berkas Perkara 2 WNA Pakistan ke Kejari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arif Yudistiro sampaikan paparan tentang penyerahan dua WNA Kejaksaan Negeri Blitar. SP/Lestariono
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arif Yudistiro sampaikan paparan tentang penyerahan dua WNA Kejaksaan Negeri Blitar. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pada Selasa 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menyerahkan dua WNA (Pakistan) dengan berkas perkara dalam pelanggaran UU No 6 tahun 2011 pada pasal 119 ayat ke satu juncto pasal 555 KUHP. Keduanya dinyatakan bersalah dengan masuk ke wilayah Indonesia tanpa disertai dokumen apapun. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arif Yudistira pada wartawan melalui releasenya mengatakan prosès pemeriksaan dua tersangka WNA sudah dinyatakan lengkap (P21) disertai bukti bukti.

"Sesuai prosedur hukum, selanjutnya hari ini Selasa 12 Desember 2023 dua WNA masing masing IR dan WM warga negara Pakistan kita telah (serahkan) ke Kejaksaan Negeri Blitar disertai bukti, yang kita tahan (titipkan) di Lapas Kelas II Blitar sejak 31 Oktober 2023, dan berkas perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan pada 29 November untuk proses lebih lanjut, dan dinyatakan P21 oleh JPU," terang Arif Yudistiro pada wartawan.  

Perlu diketahui bahwa terungkapnya WNA IR dan WM oleh pihak kantor Imigrasi Blitar pada 30 November 2022 menyelidiki adanya informasi ada dua WNA berdomisili di Desa Panggung Pucung Kec Panggungrejo Kab Blitar, setelah pihak Imigrasi lakukan penyelidikan benar adanya dua WNA berada di rumah warga desa setempat yang merupakan istri salah satu WN tersebut, selanjutnya keduanya dibawa ke kantor Imigrasi Kab Blitar guna pemeriksaan termasuk saksi saksi.

"Dalam hasil penyidikan, IR dan WM ini melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia gunakan kapal laut, dan masuk Dumai 30 November 2022, selanjutnya keduanya perjalanan ke Blitar lewat Surabaya," terang Arif Yudistiro.

Ternyata IR sudah kawin siri dengan warga desa Pamggungpuncung dan  mempunyai seorang anak.

"IR dan istri sirinya saat masih bekerja bersama sama kerja di Malaysia, rencananya mereka bertiga akan menuju ke Australia," Arif Yidistiro menambahkan.

Sedang saat diserahkan di Kejaksaan Negeri Blitar tadi pagi, keduanya dikawal oleh seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Blitar yang dipimpin R Vidiandra diterima oleh JPU nya Lilik Pujiati SH di ruang kerjanya, saat penyerahan berkas dan dua tersangka pihak IR dan WA hanya pasrah, walau sempat mengaku bahwa paspornya hilang dalam perjalanan, selanjutnya dua WNA tersebut ditahan  di Lapas Blitar. Les

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…