Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Serahkan Berkas Perkara 2 WNA Pakistan ke Kejari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Des 2023 17:11 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Serahkan Berkas Perkara 2 WNA Pakistan ke Kejari

i

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arif Yudistiro sampaikan paparan tentang penyerahan dua WNA Kejaksaan Negeri Blitar. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pada Selasa 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menyerahkan dua WNA (Pakistan) dengan berkas perkara dalam pelanggaran UU No 6 tahun 2011 pada pasal 119 ayat ke satu juncto pasal 555 KUHP. Keduanya dinyatakan bersalah dengan masuk ke wilayah Indonesia tanpa disertai dokumen apapun. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arif Yudistira pada wartawan melalui releasenya mengatakan prosès pemeriksaan dua tersangka WNA sudah dinyatakan lengkap (P21) disertai bukti bukti.

Baca Juga: Keimigrasian Gelar Serangkaian Operasi Jagratara, Pastikan WNA Patuhi Aturan

"Sesuai prosedur hukum, selanjutnya hari ini Selasa 12 Desember 2023 dua WNA masing masing IR dan WM warga negara Pakistan kita telah (serahkan) ke Kejaksaan Negeri Blitar disertai bukti, yang kita tahan (titipkan) di Lapas Kelas II Blitar sejak 31 Oktober 2023, dan berkas perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan pada 29 November untuk proses lebih lanjut, dan dinyatakan P21 oleh JPU," terang Arif Yudistiro pada wartawan.  

Perlu diketahui bahwa terungkapnya WNA IR dan WM oleh pihak kantor Imigrasi Blitar pada 30 November 2022 menyelidiki adanya informasi ada dua WNA berdomisili di Desa Panggung Pucung Kec Panggungrejo Kab Blitar, setelah pihak Imigrasi lakukan penyelidikan benar adanya dua WNA berada di rumah warga desa setempat yang merupakan istri salah satu WN tersebut, selanjutnya keduanya dibawa ke kantor Imigrasi Kab Blitar guna pemeriksaan termasuk saksi saksi.

"Dalam hasil penyidikan, IR dan WM ini melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia gunakan kapal laut, dan masuk Dumai 30 November 2022, selanjutnya keduanya perjalanan ke Blitar lewat Surabaya," terang Arif Yudistiro.

Baca Juga: Imigrasi Cekal 7.614 WNA per September 2024, Silmy Karim: Komitmen Kami Jaga Keamanan Negara

Ternyata IR sudah kawin siri dengan warga desa Pamggungpuncung dan  mempunyai seorang anak.

"IR dan istri sirinya saat masih bekerja bersama sama kerja di Malaysia, rencananya mereka bertiga akan menuju ke Australia," Arif Yidistiro menambahkan.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan dan Pelayanan WNA, Silmy Karim Upayakan Revisi UU Imigrasi

Sedang saat diserahkan di Kejaksaan Negeri Blitar tadi pagi, keduanya dikawal oleh seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Blitar yang dipimpin R Vidiandra diterima oleh JPU nya Lilik Pujiati SH di ruang kerjanya, saat penyerahan berkas dan dua tersangka pihak IR dan WA hanya pasrah, walau sempat mengaku bahwa paspornya hilang dalam perjalanan, selanjutnya dua WNA tersebut ditahan  di Lapas Blitar. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU