Home / Peristiwa : Frekuensi KA Meningkat Jelang Nataru

KAI Daop 7 Madiun Himbau Masyarakat Lebih Waspada Bila Melintas di Pintasan Rel Tanpa Palang Pintu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Des 2023 17:11 WIB

KAI Daop 7 Madiun Himbau Masyarakat Lebih Waspada Bila Melintas di Pintasan Rel Tanpa Palang Pintu

i

Sosialisasi agar waspada saat akan melintasi pintasan rel tanpa palang pintu. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, menghimbau dan berpesan pada masyarakat untuk lebih waspada saat melintas di perlintasan sebidang, karena memasuki libur Natal dan Tahun Baru, frekuensi perjalanan KA bertambah banyak,  juga kecepatan mencapai rata 120 Km/jam.

"Kami imbau agar semua pihak yang melintas di perlintasan  sebidang (Pintasan Rel KA tanpa palang pintu) untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di jalur KA baik yang terjaga maupun tidak terjaga juga melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur KA," kata Kuswardoyo selaku Manager Humas Daop 7 Madiun dalam Releasenya.

Baca Juga: Kapolres Blitar Hadiri Peresmian Pengoperasian Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api

Kuswardoyo juga menyampaikan jumlah frekuensi perjalanan kereta api selama masa libur Nataru sebanyak 106, atau meningkat 10 perjalanan dari hari biasa yang terdiri dari 60 kereta api jarak jauh, 32 kereta commuterline Dhoho-Penataran, dan 14 KA barang. Frekuensi perjalanan kereta api meningkat karena KAI mengoperasikan KA tambahan selama libur Nataru.  

KAI Daop 7 Madiun mencatat hingga tanggal 14 Desember 2023 telah terjadi 45 kejadian yang terdiri dari 23 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dan 22 kejadian di jalur KA.

Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang dan jalur kereta api, serta masih ada orang yang beraktivitas di jalur KA, atas kejadian itu tercatat jumlah korban meninggal di perlintasan sebanyak 8 orang dan 20 korban meninggal di jalur KA. Jika dibandingkan dengan kecelakaan di tahun 2022 jumlah ini lebih rendah, dimana  terdapat korban meninggal akibat kecelakaan di perlintasan sebidang sebanyak 23 orang dan 12 korban meninggal di jalur KA.

 

Baca Juga: PT KAI Daop 7 Madiun Lakukan Perbaikan Geometri Wilayah Blitar

“Kami selalu mengimbau dan berpesan kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api serta untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api,” terang Kuswardoyo.

Perlu diketahui bahwa perlintasan sebidang adalah lokasi dimana terjadi perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang berada pada bidang tanah  yang sama. Di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 213 perlintasan kereta api dengan rincian 95 perlintasan terjaga, 118 perlintasan tidak terjaga.

Seperti tertuang dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Perjalanan KA Commuterline Jenggala Tertemper Pengendara Motor yang Menerobos dan Melawan Arus

Hal tersebut sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Kuswardoyo mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI. tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkas Kuswardoyo. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU