Dipecat, Hakim Agama Tulungagung Nikahi Pemohon Cerai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung dipecat oleh Bawas MA. Hakim Pengadilan Agama Tulungagung, itu menikahi penggugat cerai dalam perkara yang ditanganinya.

Hakim berinisial MY yang menikahi pihak beperkara dalam sidang cerai itu kemudian diberhentikan tidak dengan hormat. Ia dipecat karena melanggar kode etik. MY dipecat pada Jumat, 3 Februari 2023.

Selain karena terbukti melanggar kode etik hakim, MY telah melakukan poligami tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang ada. Parahnya, hakim itu juga tidak mengakui anak dari istri keduanya itu serta tidak menafkahi anak tersebut.

Demikian bunyi sanksi MA yang ditandatangani Kepala Badan Pengawas MA Sugiyanto, Selasa (19/12/2023).

Perkara itu bermula ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Waktu itu wanita pelapor yang belakangan menjadi istri kedua sang hakim, sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu dengan MY.

Sang hakim MY meminta nomor kontak pelapor dan menyatakan akan mengurus perkara perceraian itu. MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, selanjutnya selama proses persidangan itu MY mengajak pelapor untuk menikah.

Karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, wanita pelapor itu pun menyetujui ajakan menikah MY. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama MY dan pelapor menikah secara siri. Setelah menikah secara siri MY menjanjikan beberapa hal hingga mereka menikah secara resmi.

Namun, menurut pengakuan pelapor, setelah sehari dinikahi secara resmi MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah resmi hingga akhirnya wanita itu melaporkan perbuatan MY kepada Komisi Yudisial pada 2021.

Dalam pembelaannya, MY mengakui bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja. Namun, kata MY, dirinya sebenarnya sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus pelapor.

MY berdalih bahwa dirinya akhirnya setuju jadi anggota majelis hakim dalam kasus perceraian pelapor atas permintaan Ketua PA. Dalam sidang itu MY juga mengakui bahwa dirinya mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan itu.

Selanjutnya, masih dalam pembelaan MY, ia memberitahukan hal itu kepada istri pertamanya sekaligus untuk meminta izin poligami. Setelah dapat izin dari istri pertama itulah baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertamanya sakit sehingga ia bisa menikahi istri keduanya secara resmi.

 

Tiga Hakim Jakarta

Kepala Badan Pengawas MA Sugiyanto, juga sanksi tiga hakim PN Jakpus. Ketiga hakim yang dijatuhi sanksi itu adalah inisial SAW, YP, dan SZ. Sanksi serupa dijatuhkan kepada Ketua PN Tasikmalaya berinisial Dr G. Ada juga yang dicopot dari jabatannya, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung berinisial MB. "Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan," bunyi Bawas MA dalam putusan sanksinya.

 

Eks Ketua PTUN Surabaya

Pembebasan dari jabatan itu juga dijatuhkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN Makassar berinisial TR. Kesalahan etik dilakukan saat menjadi Ketua PTUN Surabaya. "Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan," ungkapnya.

Selain itu, sanksi berat dijatuhkan kepada satu orang sekretaris pengadilan, empat panitera pengganti, dan tiga juru sita pengadilan. Total nonhakim yang dijatuhi sanksi berjumlah 28 orang. "Sanksi hukuman disiplin Januari-November 2023 sebanyak 104 hakim dan 121 nonhakim," urainya. n erc/rmc

Berita Terbaru

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan lonjakan signifikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan…

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

SurabayaPagi, Malang - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia…

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

SurabayaPagi, Batu - Pemerintah mendorong optimalisasi aset dan ruang publik untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…