Dipecat, Hakim Agama Tulungagung Nikahi Pemohon Cerai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung dipecat oleh Bawas MA. Hakim Pengadilan Agama Tulungagung, itu menikahi penggugat cerai dalam perkara yang ditanganinya.

Hakim berinisial MY yang menikahi pihak beperkara dalam sidang cerai itu kemudian diberhentikan tidak dengan hormat. Ia dipecat karena melanggar kode etik. MY dipecat pada Jumat, 3 Februari 2023.

Selain karena terbukti melanggar kode etik hakim, MY telah melakukan poligami tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang ada. Parahnya, hakim itu juga tidak mengakui anak dari istri keduanya itu serta tidak menafkahi anak tersebut.

Demikian bunyi sanksi MA yang ditandatangani Kepala Badan Pengawas MA Sugiyanto, Selasa (19/12/2023).

Perkara itu bermula ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Waktu itu wanita pelapor yang belakangan menjadi istri kedua sang hakim, sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu dengan MY.

Sang hakim MY meminta nomor kontak pelapor dan menyatakan akan mengurus perkara perceraian itu. MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, selanjutnya selama proses persidangan itu MY mengajak pelapor untuk menikah.

Karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, wanita pelapor itu pun menyetujui ajakan menikah MY. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama MY dan pelapor menikah secara siri. Setelah menikah secara siri MY menjanjikan beberapa hal hingga mereka menikah secara resmi.

Namun, menurut pengakuan pelapor, setelah sehari dinikahi secara resmi MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah resmi hingga akhirnya wanita itu melaporkan perbuatan MY kepada Komisi Yudisial pada 2021.

Dalam pembelaannya, MY mengakui bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja. Namun, kata MY, dirinya sebenarnya sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus pelapor.

MY berdalih bahwa dirinya akhirnya setuju jadi anggota majelis hakim dalam kasus perceraian pelapor atas permintaan Ketua PA. Dalam sidang itu MY juga mengakui bahwa dirinya mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan itu.

Selanjutnya, masih dalam pembelaan MY, ia memberitahukan hal itu kepada istri pertamanya sekaligus untuk meminta izin poligami. Setelah dapat izin dari istri pertama itulah baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertamanya sakit sehingga ia bisa menikahi istri keduanya secara resmi.

 

Tiga Hakim Jakarta

Kepala Badan Pengawas MA Sugiyanto, juga sanksi tiga hakim PN Jakpus. Ketiga hakim yang dijatuhi sanksi itu adalah inisial SAW, YP, dan SZ. Sanksi serupa dijatuhkan kepada Ketua PN Tasikmalaya berinisial Dr G. Ada juga yang dicopot dari jabatannya, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung berinisial MB. "Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan," bunyi Bawas MA dalam putusan sanksinya.

 

Eks Ketua PTUN Surabaya

Pembebasan dari jabatan itu juga dijatuhkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN Makassar berinisial TR. Kesalahan etik dilakukan saat menjadi Ketua PTUN Surabaya. "Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan," ungkapnya.

Selain itu, sanksi berat dijatuhkan kepada satu orang sekretaris pengadilan, empat panitera pengganti, dan tiga juru sita pengadilan. Total nonhakim yang dijatuhi sanksi berjumlah 28 orang. "Sanksi hukuman disiplin Januari-November 2023 sebanyak 104 hakim dan 121 nonhakim," urainya. n erc/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…