Dipecat, Hakim Agama Tulungagung Nikahi Pemohon Cerai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Des 2023 20:59 WIB

Dipecat, Hakim Agama Tulungagung Nikahi Pemohon Cerai

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung dipecat oleh Bawas MA. Hakim Pengadilan Agama Tulungagung, itu menikahi penggugat cerai dalam perkara yang ditanganinya.

Hakim berinisial MY yang menikahi pihak beperkara dalam sidang cerai itu kemudian diberhentikan tidak dengan hormat. Ia dipecat karena melanggar kode etik. MY dipecat pada Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Juga: Perajin Kaligrafi di Tulungagung Banjir Pesanan, Tembus Qatar dan Amerika

Selain karena terbukti melanggar kode etik hakim, MY telah melakukan poligami tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang ada. Parahnya, hakim itu juga tidak mengakui anak dari istri keduanya itu serta tidak menafkahi anak tersebut.

Demikian bunyi sanksi MA yang ditandatangani Kepala Badan Pengawas MA Sugiyanto, Selasa (19/12/2023).

Perkara itu bermula ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Waktu itu wanita pelapor yang belakangan menjadi istri kedua sang hakim, sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu dengan MY.

Sang hakim MY meminta nomor kontak pelapor dan menyatakan akan mengurus perkara perceraian itu. MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, selanjutnya selama proses persidangan itu MY mengajak pelapor untuk menikah.

Karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, wanita pelapor itu pun menyetujui ajakan menikah MY. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama MY dan pelapor menikah secara siri. Setelah menikah secara siri MY menjanjikan beberapa hal hingga mereka menikah secara resmi.

Namun, menurut pengakuan pelapor, setelah sehari dinikahi secara resmi MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah resmi hingga akhirnya wanita itu melaporkan perbuatan MY kepada Komisi Yudisial pada 2021.

Dalam pembelaannya, MY mengakui bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja. Namun, kata MY, dirinya sebenarnya sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus pelapor.

Baca Juga: Pj Bupati Tulungagung Serahkan Bantuan Korban Tertimpa Pohon Tumbang

MY berdalih bahwa dirinya akhirnya setuju jadi anggota majelis hakim dalam kasus perceraian pelapor atas permintaan Ketua PA. Dalam sidang itu MY juga mengakui bahwa dirinya mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan itu.

Selanjutnya, masih dalam pembelaan MY, ia memberitahukan hal itu kepada istri pertamanya sekaligus untuk meminta izin poligami. Setelah dapat izin dari istri pertama itulah baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertamanya sakit sehingga ia bisa menikahi istri keduanya secara resmi.

 

Tiga Hakim Jakarta

Kepala Badan Pengawas MA Sugiyanto, juga sanksi tiga hakim PN Jakpus. Ketiga hakim yang dijatuhi sanksi itu adalah inisial SAW, YP, dan SZ. Sanksi serupa dijatuhkan kepada Ketua PN Tasikmalaya berinisial Dr G. Ada juga yang dicopot dari jabatannya, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung berinisial MB. "Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan," bunyi Bawas MA dalam putusan sanksinya.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Ratusan Nelayan di Tulungagung Enggan Melaut

 

Eks Ketua PTUN Surabaya

Pembebasan dari jabatan itu juga dijatuhkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN Makassar berinisial TR. Kesalahan etik dilakukan saat menjadi Ketua PTUN Surabaya. "Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan," ungkapnya.

Selain itu, sanksi berat dijatuhkan kepada satu orang sekretaris pengadilan, empat panitera pengganti, dan tiga juru sita pengadilan. Total nonhakim yang dijatuhi sanksi berjumlah 28 orang. "Sanksi hukuman disiplin Januari-November 2023 sebanyak 104 hakim dan 121 nonhakim," urainya. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU