Dipecat, Hakim Agama Tulungagung Nikahi Pemohon Cerai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung dipecat oleh Bawas MA. Hakim Pengadilan Agama Tulungagung, itu menikahi penggugat cerai dalam perkara yang ditanganinya.

Hakim berinisial MY yang menikahi pihak beperkara dalam sidang cerai itu kemudian diberhentikan tidak dengan hormat. Ia dipecat karena melanggar kode etik. MY dipecat pada Jumat, 3 Februari 2023.

Selain karena terbukti melanggar kode etik hakim, MY telah melakukan poligami tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang ada. Parahnya, hakim itu juga tidak mengakui anak dari istri keduanya itu serta tidak menafkahi anak tersebut.

Demikian bunyi sanksi MA yang ditandatangani Kepala Badan Pengawas MA Sugiyanto, Selasa (19/12/2023).

Perkara itu bermula ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Waktu itu wanita pelapor yang belakangan menjadi istri kedua sang hakim, sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu dengan MY.

Sang hakim MY meminta nomor kontak pelapor dan menyatakan akan mengurus perkara perceraian itu. MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, selanjutnya selama proses persidangan itu MY mengajak pelapor untuk menikah.

Karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, wanita pelapor itu pun menyetujui ajakan menikah MY. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama MY dan pelapor menikah secara siri. Setelah menikah secara siri MY menjanjikan beberapa hal hingga mereka menikah secara resmi.

Namun, menurut pengakuan pelapor, setelah sehari dinikahi secara resmi MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah resmi hingga akhirnya wanita itu melaporkan perbuatan MY kepada Komisi Yudisial pada 2021.

Dalam pembelaannya, MY mengakui bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja. Namun, kata MY, dirinya sebenarnya sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus pelapor.

MY berdalih bahwa dirinya akhirnya setuju jadi anggota majelis hakim dalam kasus perceraian pelapor atas permintaan Ketua PA. Dalam sidang itu MY juga mengakui bahwa dirinya mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan itu.

Selanjutnya, masih dalam pembelaan MY, ia memberitahukan hal itu kepada istri pertamanya sekaligus untuk meminta izin poligami. Setelah dapat izin dari istri pertama itulah baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertamanya sakit sehingga ia bisa menikahi istri keduanya secara resmi.

 

Tiga Hakim Jakarta

Kepala Badan Pengawas MA Sugiyanto, juga sanksi tiga hakim PN Jakpus. Ketiga hakim yang dijatuhi sanksi itu adalah inisial SAW, YP, dan SZ. Sanksi serupa dijatuhkan kepada Ketua PN Tasikmalaya berinisial Dr G. Ada juga yang dicopot dari jabatannya, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung berinisial MB. "Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan," bunyi Bawas MA dalam putusan sanksinya.

 

Eks Ketua PTUN Surabaya

Pembebasan dari jabatan itu juga dijatuhkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN Makassar berinisial TR. Kesalahan etik dilakukan saat menjadi Ketua PTUN Surabaya. "Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan," ungkapnya.

Selain itu, sanksi berat dijatuhkan kepada satu orang sekretaris pengadilan, empat panitera pengganti, dan tiga juru sita pengadilan. Total nonhakim yang dijatuhi sanksi berjumlah 28 orang. "Sanksi hukuman disiplin Januari-November 2023 sebanyak 104 hakim dan 121 nonhakim," urainya. n erc/rmc

Berita Terbaru

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang J…

Maknai Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Berikan Peningkatan Sistem Proteksi Bagi Pelanggan Industri Strategis

Maknai Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Berikan Peningkatan Sistem Proteksi Bagi Pelanggan Industri Strategis

Jumat, 18 Sep 2026 11:15 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Memaknai momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 di bulan September ini, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) t…

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 Republik Indonesia, kali ini hadir di Surabaya bukan melalui panggung politik maupun p…

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pagi kemarin, usai Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed)…

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - The Pokemon Company membawa kabar menggembirakan bagi para penggemar aplikasi Pokemon Trading Card Game Pocket di Tanah Air. Mereka…

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia mengatakan telah…