Bupati Sumenep Launching Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Buruh Tani dan Petani Tembakau

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Des 2023 16:49 WIB

Bupati Sumenep Launching Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Buruh Tani dan Petani Tembakau

i

Bupati Kab. Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo SH, MH, saat launcing Kartu Jaminan Sosial ketenagakerjaan buruh petani tembakau di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, launching kartu jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi buruh tani dan petani tembakau melalui anggaran DBHCHT Kab. Sumenep tahun anggaran 2023

Bupati Kab, sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH memberikan secara simbolis kepada penerima di desa Batang-batang kab. Sumenep.

Baca Juga: Monitoring Implementasi Permenko, Bupati Ikfina Tegaskan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

"Pemberian bantuan ini diberikan sebagai sarana bagi pemerintah Kab. Sumenep, untuk membantu masyarakat rentan, dan bantuan tersebut berupa iuran program jaminan perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau melalui program DBHCHT pekerja rentan di wilayah itu.

Ia juga menjelaskan, program stimulan berupa bantuan pembayaran iuran perdana bagi pekerja rentan itu merupakan salah satu wujud program 'Bismillah melayani' Pemkab Sumenep, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, sambung Bupati, program bantuan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kabupaten Sumenep. Jelasnya

Selain itu, Kepala DPMPTSP & Naker Sumenep, Abd Rahman Riadi, mengatakan, bahwa bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau buruh petani, rentan, terdiri atas tukang becak, ojek daring, nelayan, asisten rumah tangga (ART) dan tukang bangunan.

 

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

"Mereka mendapatkan bantuan jaminan sosial pada kecelakaan kerja dan jaminan kematian, selain, itu jumlah penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan dengan alokasi anggaran dana yang tersedia dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan penting untuk memberikan hak para pekerja, sehingga mendorong produktivitas para pekerja," katanya.

Selanjutnya, Kata dia, pihaknya meminta, agar warga yang belum tercakup program tersebut bersabar, karena anggaran yang tersedia di APBD Pemkab Sumenep memang sangat terbatas. Tegasnya

"Pak Bupati ingin semua pekerja rentan buruh tani dan pekerja tembakau tercakup dalam program ini. Akan tetapi karena anggaran yang ada terbatas maka hingga kini Pemkab Sumenep baru bisa membantu sesuai dengan anggaran di tahun 2023" katanya.

Baca Juga: Pelayanan Antrean Online Mobile JKN, Mudahkan Peserta BPJS Kesehatan di Jombang

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat ini pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari badan usaha sebanyak 1.175 orang, pekerja penerima upah sebanyak 11.269 dan pekerja bukan penerima upah (pekerja rentan) sebanyak 1.984 orang, sedangkan pekerja jasa konstruksi sebanyak 13.182 orang.

Manfaat program ini bisa menanggung biaya transportasi dan bagi peserta program apabila tidak mampu bekerja yang disebabkan kecelakaan saat bekerja. Nilainya Rp1 juta/bulan selama 1 tahun, dan selanjutnya Rp 500 ribu sampai sembuh.

Jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka akan mendapat biaya pengganti sebesar Rp. 42.000.000 juta, begitu pula Bupati sumenep memberikan bantuan JKM kepada pekerja rentan sebesar Rp. 42.000.000,. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU