Duh! Mahfud Diduga juga Pernah Langgar Etika saat Jadi Ketua MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahfud MD.
Mahfud MD.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Viral di media sosial konten yang menyebut calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD juga pernah terlibat conflict of interest dalam memutus sebuah perkara ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari akun Tiktok @keadilan dan @matinyakeadilann hari ini, Kamis, (21/12/2023), perkara yang dimaksud yaitu Pengujian Undang-Undang (PUU) dengan Nomor Perkara 7/PUU-XI/2013. PUU tersebut terkait batas usia maksimal sebagai hakim konstitusi. Gugatan itu diajukan oleh dua orang bernama Andi Muhammad Asrun dan Zainal Arifin Hoesein yang bercita-cita menjadi hakim MK saat usia mereka senja. Namun putusan itu tidak bulat.

Hakim konstitusi Harjono menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat. Harjono menyebut seharusnya PUU itu menguji sifat negawaran seorang hakim MK sebagaimana pasal 24c ayat (5) UUD 1945 karena menyangkut kepentingan pribadi dan bukan kelembagaan MK. Putusan itu sama dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diputus saat Anwar Usman menjadi Ketua MK.

Adapun kesamaan keduanya yaitu, sama-sama memutus perkara terkait batas usia. Perkara yang diputus Mahfud terkait batas maksimal usia hakim MK. Kemudian sama-sama memutus perkara open legal policy yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah dan DPR.

Selanjutnya, sama-sama menjadikan cita-cita warga negara sebagai alasan pemohon. Dalam batas minimal usia capres-cawapres diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, putra dari pegiat antikorupsi Boyamin Saiman. Sedangkan dalam perkara yang ditangani Mahfud oleh dua orang yang bercita-cita menjadi hakim MK.

Selanjutnya sama-sama mempunyai konflik kepentingan. Anwar memutus dan menjadi satu-satunya hakim yang memutus perkara terkait keponakan, sementara Mahfud dan seluruh hakim kala itu, kecuali Hakim Harjono, karena memutus perkara yang beraitan dengan diri sendiri.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman juga sempat menyebut Mahfud terlibat pelanggaran etika ketika memutus perkara Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011. Mahfud telah membantah hal tersebut. Sebelumnya pada tahun 2008, Mahfud juga 'tersangkut' masalah etik. Yaitu terkait uji materi UU Perfilman. 

Saat menjadi anggota Dewan, Mahfud ikut meneken pendapat hukum DPR bahwa UU Perfilman tak melanggar konstitusi. Namun kemudian ia menjadi hakim MK dan harus memutus perkara yang ia teken sendiri.

"Majelis yang Mulia, keberadaan Pasal 1 angka 4 Pasal 33 dan Pasal 34 UU No. 8 Tahun 1992 sesungguhnya tidak bertentangan sama sekali dengan konstitusi kita," penggalan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengujian UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman yang ikut diteken Mahfud.

Ketika Mahfud beralih tugas, Mahfud harus ikut menangani dan memutus perkara tersebut. Di sinilah muncul dugaan konflik kepentingan. Mahfud mengakui potensi konflik kepentingan begitu ia diangkat menjadi hakim. Sebab, ia mengakui ikut meneken sikap DPR merespons pengujian UU Perfilman.

"Saya sedikit memiliki conflict of interest," kata Mahfud usai serah terima jabatan dengan Hakim Konstitusi Achmad Roestandi, 2008 silam.jk

Tag :

Berita Terbaru

Kenali Potensi, Siapkan Karier: 650 ASN Kota Mojokerto Ikuti ProASN

Kenali Potensi, Siapkan Karier: 650 ASN Kota Mojokerto Ikuti ProASN

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto kembali melaksanakan Profiling ASN melalui Program ProASN sebagai bagian dari tahapan penerapan ma…

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkot Batu Perkuat Program 1.000 Sarjana di 2027

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkot Batu Perkuat Program 1.000 Sarjana di 2027

Selasa, 15 Sep 2026 14:03 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperluas akses pendidikan tinggi dan memperkuat kualitas sumber daya manusia daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu,…

Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4, Diperta Probolinggo Gencarkan Penangkaran di Lahan Poktan

Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4, Diperta Probolinggo Gencarkan Penangkaran di Lahan Poktan

Selasa, 15 Sep 2026 13:55 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui penangkaran di lahan Kelompok Tani (Poktan) Sumber Abadi Desa Rawan Kecamatan Krejengan, Dinas Pertanian (Diperta)…

Stok Membusuk, Pedagang Ngeluh Cabai Rawit di Ponorogo Tembus Rp70 Ribu per Kg

Stok Membusuk, Pedagang Ngeluh Cabai Rawit di Ponorogo Tembus Rp70 Ribu per Kg

Selasa, 15 Sep 2026 13:42 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat fenomena pasokan cabai rawit yang seret dan kualitas cabai yang banyak rusak, membuat sejumlah pedagang di Kabupaten…

Tekan Potensi Kebocoran Pembayaran, Pemkab Sidoarjo Genjot MyRetribusi

Tekan Potensi Kebocoran Pembayaran, Pemkab Sidoarjo Genjot MyRetribusi

Selasa, 15 Sep 2026 13:40 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui pemanfaatan sistem non-tunai melalui MyRetribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat digitalisasi…

Perkembangan Karhutla di Gunung Buthak Pos Wukir Notonegoro, di Pantau Langsung Kapolres Blitar dan Komandan Kodim 0808

Perkembangan Karhutla di Gunung Buthak Pos Wukir Notonegoro, di Pantau Langsung Kapolres Blitar dan Komandan Kodim 0808

Selasa, 15 Sep 2026 11:44 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI,com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H. bersama Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.H.I.,…