SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memasuki babak baru dalam pelayanan peradilan pidana dengan resmi menerapkan persidangan elektronik untuk pemeriksaan perkara banding. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 itu merupakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Penerapan sistem tersebut tidak hanya menghadirkan ruang sidang berbasis elektronik, tetapi juga membawa perubahan mendasar terhadap tata cara pemeriksaan perkara pidana, termasuk mekanisme pemberitahuan putusan dan perhitungan tenggat waktu pengajuan kasasi.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menegaskan bahwa fasilitas yang diresmikan bukanlah pengadilan virtual sebagaimana dipahami sebagian masyarakat, melainkan ruang sidang elektronik yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan persidangan sesuai amanat KUHAP baru.
“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” kata Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).
KUHAP Baru Ubah Cara Menghitung Tenggat Kasasi
Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHAP baru berkaitan dengan pengajuan upaya hukum kasasi.
Sujatmiko menjelaskan, apabila dalam aturan sebelumnya tenggat waktu kasasi dihitung sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri, kini ketentuan tersebut berubah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 298 dan Pasal 300, jangka waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan oleh majelis hakim.
“Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” ujarnya.
Perubahan tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong proses penyelesaian perkara pidana berlangsung lebih efektif.
Pengadilan Wajib Memberitahukan Jadwal Putusan Lebih Awal
Konsekuensi dari perubahan aturan tersebut membuat Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban baru dalam proses administrasi persidangan.
Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim harus menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar bagi panitera untuk menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara.
Selain itu, penuntut umum juga diwajibkan meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa agar seluruh pihak mengetahui secara pasti waktu pembacaan putusan.
“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa,” katanya.
Menurut Sujatmiko, mekanisme ini menjadi penting karena tanggal pembacaan putusan kini menjadi titik awal perhitungan tenggat waktu pengajuan kasasi.
Ruang Sidang Terhubung dengan Kejaksaan, Rutan dan Lapas
Sebagai bagian dari implementasi persidangan elektronik, PT Surabaya telah menyiapkan ruang sidang yang dapat terhubung secara daring dengan berbagai lokasi.
Fasilitas tersebut memungkinkan terdakwa mengikuti persidangan dari kantor kejaksaan, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, maupun tempat lain yang ditentukan majelis hakim apabila terdakwa tidak sedang menjalani penahanan.
Menurut Sujatmiko, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses persidangan, khususnya bagi para pihak yang berada jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” ujarnya.
Berlaku untuk Seluruh Perkara Pidana, Termasuk Korupsi
Penerapan persidangan elektronik tidak hanya terbatas pada perkara pidana umum.
Sujatmiko memastikan seluruh perkara pidana yang diperiksa di tingkat banding, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi, kini dapat disidangkan melalui mekanisme elektronik sesuai ketentuan KUHAP baru.
“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” katanya.
Dengan demikian, perubahan sistem ini akan menyentuh hampir seluruh jenis perkara pidana yang diperiksa di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Infrastruktur Disiapkan untuk Antisipasi Gangguan Teknis
Pengadilan Tinggi Surabaya juga memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung agar pelaksanaan persidangan elektronik berjalan optimal.
Selain menyediakan perangkat dan jaringan komunikasi, pengadilan telah menyiapkan prosedur apabila terjadi kendala teknis, termasuk gangguan jaringan internet yang berpotensi menghambat jalannya persidangan.
Dalam kondisi tertentu, majelis hakim diberikan kewenangan untuk mengambil langkah yang diperlukan demi menjamin hak para pihak tetap terlindungi.
“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” kata Sujatmiko.
Langkah Modernisasi Peradilan Menuju Layanan yang Lebih Efektif
Penerapan persidangan elektronik di Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi salah satu langkah konkret modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Selain menyesuaikan dengan amanat KUHAP baru, sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian perkara, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan tanpa mengurangi prinsip persidangan yang adil dan transparan. nbd
Editor : Redaksi