Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 226 Ekor Anjing yang hendak Dikonsumsi Secara Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jan 2024 15:40 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 226 Ekor Anjing yang hendak Dikonsumsi Secara Ilegal

i

Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Semarang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ekor anjing di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Kota Semarang pada Sabtu (06/01/2024) malam. SP/ SMR

SURABAYAPAGI.com, Semarang - Ratusan anjing selundupan pelaku yang diduga hendak dikonsumsi secara ilegal berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Sabtu (06/01/2024).

"Kami Polrestabes Semarang, pada hari Sabtu (06/01/2024) pukul 22.30 WIB menghentikan truk berisi anjing diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang. Ratusan anjing ini hendak dikirim ke wilayah Solo Raya dari Jawa Barat tepatnya di Subang," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Baca Juga: Jangan Terobos, Meski Palang Pintu KA, Belum Ditutup

Sebanyak 226 ekor anjing tersebut diduga berasal dari Subang, Jawa Barat dan hendak diselundupkan ke Solo Raya lewat GT Kalikangkung menggunakan truk.

"KBM truk yang berisi hewan jenis anjing sejumlah 226 ekor," lanjutnya, Minggu (07/01/2024).

Lebih lanjut, setelah berhasil diselamatkan, ratusan anjing itupun segera diberi makanan. Namun, mirisnya, ada salah satu anjing yang kondisinya memprihatinkan. Diantaranya ada yang terluka di bagian lehernya. 

Baca Juga: Gadis Cantik Curi Mobil Rental dengan Modus Bius Korban

"Langkah awal kita merawat anjing ini memberi makan karena setelah perjalanan jauh dari Jawa Barat menggunakan bak terbuka dalam keadaan terikat, terluka dan ada bekas jeratan di leher," jelas dia.

Sementara itu, dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 5 orang terduga pelaku. Mereka terancam dijerat Pasal 89 Jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU No 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sementara ini amankan lima orang dan satu truk sarana untuk angkut. Mereka (terancam) juga Pasal 204 kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara," beber Irwan tanpa menjelaskan identitas para pelaku.

Disatu sisi, Ketua Yayasan dan Pendiri Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale menyampaikan terima kasih atas gerak cepat Polrestabes Semarang

"Makasih banyak saya apresiasi banget karena selama dua minggu mereka selalu kontak saya dan bergerak cepat," ujar Pale. smr-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU