Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 226 Ekor Anjing yang hendak Dikonsumsi Secara Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Semarang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ekor anjing di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Kota Semarang pada Sabtu (06/01/2024) malam. SP/ SMR
Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Semarang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ekor anjing di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Kota Semarang pada Sabtu (06/01/2024) malam. SP/ SMR

i

SURABAYAPAGI.com, Semarang - Ratusan anjing selundupan pelaku yang diduga hendak dikonsumsi secara ilegal berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Sabtu (06/01/2024).

"Kami Polrestabes Semarang, pada hari Sabtu (06/01/2024) pukul 22.30 WIB menghentikan truk berisi anjing diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang. Ratusan anjing ini hendak dikirim ke wilayah Solo Raya dari Jawa Barat tepatnya di Subang," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Sebanyak 226 ekor anjing tersebut diduga berasal dari Subang, Jawa Barat dan hendak diselundupkan ke Solo Raya lewat GT Kalikangkung menggunakan truk.

"KBM truk yang berisi hewan jenis anjing sejumlah 226 ekor," lanjutnya, Minggu (07/01/2024).

Lebih lanjut, setelah berhasil diselamatkan, ratusan anjing itupun segera diberi makanan. Namun, mirisnya, ada salah satu anjing yang kondisinya memprihatinkan. Diantaranya ada yang terluka di bagian lehernya. 

"Langkah awal kita merawat anjing ini memberi makan karena setelah perjalanan jauh dari Jawa Barat menggunakan bak terbuka dalam keadaan terikat, terluka dan ada bekas jeratan di leher," jelas dia.

Sementara itu, dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 5 orang terduga pelaku. Mereka terancam dijerat Pasal 89 Jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU No 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sementara ini amankan lima orang dan satu truk sarana untuk angkut. Mereka (terancam) juga Pasal 204 kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara," beber Irwan tanpa menjelaskan identitas para pelaku.

Disatu sisi, Ketua Yayasan dan Pendiri Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale menyampaikan terima kasih atas gerak cepat Polrestabes Semarang

"Makasih banyak saya apresiasi banget karena selama dua minggu mereka selalu kontak saya dan bergerak cepat," ujar Pale. smr-01/dsy

Berita Terbaru

Viral Pemuda Pencuri Bunga di Jalur Hijau Surabaya, Siap-siap Denda Rp5 Juta Menanti

Viral Pemuda Pencuri Bunga di Jalur Hijau Surabaya, Siap-siap Denda Rp5 Juta Menanti

Selasa, 28 Jul 2026 13:17 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral unggahan rekaman video di media sosial (medsos) berisikan seorang pemuda memotong bunga di jalur hijau Jalan…

Layak Konsumsi, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Dijual Murah untuk Tekan Kerugian

Layak Konsumsi, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Dijual Murah untuk Tekan Kerugian

Selasa, 28 Jul 2026 13:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kelanjutan fenomena ribuan ikan di keramba danau Ranu Klakah, Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah Kabupaten…

Perketat Keamanan, Dinkes Kota Malang Pastikan 71 SPPG Kantongi SLHS

Perketat Keamanan, Dinkes Kota Malang Pastikan 71 SPPG Kantongi SLHS

Selasa, 28 Jul 2026 12:51 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menjaga keamanan masing-masing dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait menu yang akan di…

Kasus HIV Bertambah, Pemkot Malang Mulai Optimalisasi Layanan VCT

Kasus HIV Bertambah, Pemkot Malang Mulai Optimalisasi Layanan VCT

Selasa, 28 Jul 2026 12:44 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Seiring bertambahnya kasus HIV di wilayah Kota Malang, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tengah mengoptimalkan kesadaran…

Didukung Lima Sektor, Pemkab Catat Ekonomi Madiun 2025 Capai 5,33 Persen

Didukung Lima Sektor, Pemkab Catat Ekonomi Madiun 2025 Capai 5,33 Persen

Selasa, 28 Jul 2026 12:39 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Seiring pembangunan SDM, infrastruktur, serta lima sektor unggulan yang dilakukan pemda setempat, saat ini Pemerintah Kabupaten…

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Usai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 disetujui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mempercepat…