Jangan Terobos, Meski Palang Pintu KA, Belum Ditutup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Jul 2023 20:12 WIB

Jangan Terobos, Meski Palang Pintu KA, Belum Ditutup

i

Kondisi lokasi kecelakaan KA Brantas yang menabrak truk, Selasa malam lalu, pada Kamis (20/7/2023) kemarin, sudah berjalan normal dan diberi penjagaan petugas KAI.

KAI: Kereta Butuh Jarak 1,6 Meter Benar-benar bisa berhenti Sejak Pengereman Pertama

 

Baca Juga: Median Jalan di Depan SPN Polda Jatim Bakal Dievaluasi

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Selasa (18/7/2023) malam lalu, Kereta Api (KA) Brantas menabrak truk di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang. Tabrakan kereta vs truk itu sempat menimbulkan ledakan dan terbakar.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Sebanyak 626 penumpang di dalam KA Brantas selamat.

Ternyata kecelakaan ini menyita perhatian publik, usai video yang beredar menampakkan ledakan disertai kobaran api besar muncul saat tabrakan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan kecelakaan diduga berawal saat truk tiba-tiba berhenti saat melintasi rel. Saat itu palang belum tertutup. Sopir dan kernet langsung turun meminta bantuan penjaga perlintasan.

"Informasi awal. Truk ini tiba-tiba mogok di atas rel. Kemudian driver dan kernet minta tolong ke petugas palang kereta namun tidak sempat karena kereta sudah mendekat," kata Irwan di lokasi, Selasa (18/7/2023).

Terkait ledakan dan api yang terjadi ketika peristiwa itu, Irwan belum bisa memberi keterangan pasti. Karena bisa saja disebabkan oleh barang yang diangkut truk tronton.

"Masih didalami penyebab kebakarannya," tegas Irwan.

Irwan mengungkap kecelakaan menyebabkan satu penumpang luka gegara melompat dari KA.

 

Cara Berhentikan Kereta Api

Dilansir dari laman resmi Minnesota Operation Lifesaver, kereta membutuhkan jarak kurang lebih 1,6 meter untuk benar-benar bisa berhenti sejak dilakukan pengereman pertama. Hal inilah alasan utama mengapa palang pintu kereta harus ditutup sedini mungkin, yakni guna mengantisipasi risiko kecelakaan.

Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan pengemudi kendaraan bermotor dilarang menerobos perlintasan sebidang ketika ada kereta yang lewat.

Pasal 114 UU 22 tahun 2009 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal kereta api yang mau melintas sudah berbunyi, ketika palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, ataupun ketika ada isyarat lain yang menyatakan kereta akan lewat. Pengemudi juga diwajibkan mendahulukan kereta api untuk melintas.

 

Pidana 3 Bulan

Baca Juga: Hindari Pemotor di Jalan Pantura Rejoso, Pikap Muat Kabel Nyasar ke Lintasan KA

Karena sudah diatur UU, pemerintah menyiapkan sanksi bagi yang melanggarnya. Artinya, ada ancaman sanksi apabila ada orang yang nekat menerobos perlintasan sebidang saat ada kereta melintas.

Sanksi bagi yang menerobos perlintasan sebidang saat ada kereta lewat termaktub dalam pasal 296 UU 22 tahun 2009. Sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

 

Tengok Kiri-kanan

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan kembali kepada pengendara untuk memprioritaskan kereta. Dia menegaskan, cara melewati perlintasan kereta api adalah dengan berhenti terlebih dahulu di rambu Stop sebelum perlintasan. Jika dipastikan aman, baru melintas.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni.

 

Kewajjban Pengemudi Kendaraan

Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Baca Juga: Avanza Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

2. Mendahulukan kereta api, dan

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti. Sanksinya sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 Tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

KAI kembali mengingatkan kepada pengendara untuk berhati-hati melewati perlintasan kereta api. Jangan sampai pengendara menjadi penyebab kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang.

Joni Martinus menegaskan, cara melewati perlintasan kereta api adalah dengan berhenti terlebih dahulu di rambu Stop sebelum perlintasan. Jika dipastikan aman, baru melintas.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni. n erc/jk/smg/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU