Sepanjang 2023, Pemkot Surabaya Terima PSU dari Pengembang Senilai Rp 3,84 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. SP/ Al Qomaruddin
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya berhasil menambah aset lahan fasum (fasilitas umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman. Sepanjang tahun 2023, pemkot menerima 35 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 618.883,45 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 3,84 triliun.

“Ini melebihi target yang sudah kita tetapkan di 2023, yaitu 30 lokasi, dan alhamdulillah sampai 35 lokasi PSU,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Graha Sawunggaling Komplek Gedung Pemkot Surabaya, Selasa (09/01/2024). 

Menurutnya, pengembang itu memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016. “Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya.

Ia memastikan, beberapa tahun terakhir ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU. Makanya, hingga saat ini sudah banyak para pengembang yang menyerahkan PSU-nya. Rinciannya, sebelum tahun 2021 ada sebanyak 96 lokasi PSU yang sudah diserahkan kepada pemkot dengan luasan mencapai 1.208.267,16 meter persegi.

Selanjutnya, sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 44 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 220.953,88 meter persegi dengan harga perolehan aset sebesar Rp 624,4 miliar. Kemudian, di tahun 2022 ada 30 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 606.640,68 meter persegi dengan nilai perolehan aset sebesar Rp 1,98 triliun.

“Ketika melakukan penyerahan PSU itu, ada sejumlah catatan, kalau perumahana itu menengah ke atas, pengelolaan PSU itu jangan sampai dilakukan oleh Pemkot Surabaya, karena kalau pemkot disuruh merawat PSU-nya, duitnya pemkot akan habis untuk merawat PSU mereka,” tegas Wali Kota Eri. 

Meski begitu, Wali Kota Eri memastikan bahwa PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang itu, akan menjadi aset Pemkot Surabaya. Hingga saat ini, sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan mensejahterakan warga. Salah satu contohnya ada yang dibuat pelayanan Balai RW, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti rumah padat karya, bozem, sentra kuliner, budidaya ikan, sayur, dan taman-taman bermain anak.

Sedangkan untuk PSU berupa lahan makam, ia mengaku bahwa banyak pengembang yang kesulitan dalam penyerahan lahan tersebut. Karenanya, terdapat dua pilihan berupa 2 persen dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan atau berupa uang tunai sebagai lahan pengganti.

“Makam ada pilihan oleh pengembang berupa lahan atau uang yang kita gunakan bagi pemkot untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk makam. Jadi ada pilihan, 2 persen dari kewajiban pengembang itu untuk makam bisa berupa lahan atau uang untuk dibelikan lahan oleh pemkot,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang. Alq

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …