SURABAYAPAGI.COM, Sumenep, Terus menuai persoalan, adanya pendistribusian BBM dan Gas LPG di pelabuhan TUKS yang keberadaannya masih diperkarakan di ranah hukum polres Kab. Sumenep.
Sarkawi, Pemerhati lingkungan dan Ketua Pokmaswas perikanan dan kelautan Kec. Kalianget, mengaku sangat prihatin dengan kebijakan pemerintah terhadap pengiriman bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar tersebut.
Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama
" Semestinya pemerintah mengkaji ulang, perihal pengiriman BBM yang menggunakan perahu untuk wilayah kepulauan, dari banyak kejadian dan peristiwa yang notabene berisiko tinggi salah satunya kebakaran"
Terjadinya kebakaran di pelabuhan TUKS, kata Sarkawi, tidak hanya terjadi sekali, dua kali, tapi sudah sering terjadi, lalu bagaimana langkah KSOP Kalianget menyikapi hal tersebut, apalagi sambung Sarkawi, keberadaan TUKS itu berstatus Ilegal dan perkaranya masih berjalan di Polres Sumenep.
" Setiap terjadi kebakaran di pelabuhan TUKS tidak ada satupun yang berproses hukum, padahal dari beberapa kali kebakaran tersebut ada korban jiwa dan korban luka bakar"
Sarkawi menuding adanya pembiaran dari Syahbandar Kalianget dan memberikan akses untuk transaksi pengiriman BBM dan barang-barang ke kepulauan, tanpa berpikir resiko, seperti terjadinya kebakaran saat angkut BBM. Tegasnya
Selain itu, dikatakan Sarkawi, Transaksi pengiriman BBM bersubsidi di pelabuhan TUKS tidak melibatkan pekerja yang ada di pelabuhan TUKS, jadi di setiap adanya transaksi bongkar muat di pelabuhan TUKS itu dikerjakan oleh pemilik BBM sendiri tanpa ada sangkut pautnya dengan pekerja pelabuhan TUKS tersebut. Tudingnya
Sedangkan, pengambilan retribusi untuk perahu, kata dia, pihak Syahbandar Kalianget menggunakan agen sebagai perpanjangan tangan untuk mengelabui modus gelapnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep
" Kepala Syahbandar selalu cari aman, jika terjadi sesuatu seperti kebakaran di laut, maka pihak Syahbandar dan Agen lepas tangan, ini pekerjaan licik yang dapat mengorbankan orang lain"
Jadi, sambungnya, terkait adanya pembiaran dan cuci tangan dalam retribusi yang dapat mencederai orang lain, tidak hanya itu, pihaknya, akan melakukan pelaporan kepada Dirjen perhubungan laut agar memberikan teguran ke KSOP atau Syahbandar Kalianget.
" KSOP itu yang memberikan keleluasaan terhadap pengiriman BBM bersubsidi dan GAS LPG untuk kepulauan, terlepas menggunakan jasa orang lain atau siapapun yang namanya pelanggaran kode etik harus dilaporkan"
Ia menjelaskan, Di Kecamatan Kalianget ada banyak pelabuhan yang sah, salah satunya pelabuhan PT. Pelindo III, namun Syahbandar tetap melegalkan pelabuhan TUKS yang Ilegal itu menjadi legal. Buktinya, TUKS masih bermasalah secara hukum, pihak Syahbandar melegalkan pelabuhan tersebut.
Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai
"Saya hanya meminta kepada pihak Syahbandar Kalianget, jika pengiriman barang berisiko tetap dilakukan, maka, pihak pelabuhan TUKS harus bertanggung jawab dengan konsekuensi hukumnya"
Untuk itu, sambungnya, Sarkawi meminta kepada KSOP atau Syahbandar Kalianget, untuk pengiriman BBM jenis apapun supaya tidak menggunakan pelabuhan TUKS yang masih bermasalah secara hukum.
Jadi untuk sementara, kata Sarkawi, pengiriman Gas LPG maupun pendistribusian BBM Solar untuk kepulauan berikut transaksi bongkar muatnya di pelabuhan PT PELINDO III yang keberadaan pelabuhan tersebut resmi untuk kepentingan masyarakat khususnya kepulauan. Pungkasnya
Sementara Kepala KSOP Kecamatan Kalianget, Taufik Rahman, belum bisa dimintai keterangannya, kata staffnya, yang bersangkutan sedang zoom Meeting tidak bisa diganggu. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham