Home / Ekonomi dan Bisnis : Bisa Kena Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Kemendag Perketat Pengawasan K3L, Masih Marak Barang Belum ber-SNI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jan 2024 10:30 WIB

Kemendag Perketat Pengawasan K3L, Masih Marak Barang Belum ber-SNI

i

Ilustrasi. Barang-barang elektronik yang tak sesuai SNI. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Maraknya penyebaran barang yang ternyata belum memiliki izin Standar Nasional Indonesia (SNI) membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan ketat terus terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). 

“Kementerian Perdagangan harus menyatakan keberpihakannya dalam pengawasan barang sesuai K3L," jelas Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Minggu (14/01/2024).

Baca Juga: Harga Daging Ayam Naik Jelang Bulan Ramadhan, Kemendag: Masih Aman

Pengawasan ini dilakukan oleh melalui Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Hal itu terus digalakkan demi meningkatkan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.  

"Tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan,” imbuh Jerry Sambuaga.

Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan BPTN yang merupakan perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah untuk melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan tersebut, yang terdiri atas empat balai yang berlokasi di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Wilayah kerja BPTN Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Disatu sisi, BPTN juga perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara, masih menurut Jerry, pemerintah juga tengah melakukan upaya terkait era perdagangan bebas, salah satunya dengan menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang pemberlakuannya dilakukan secara wajib. 

Namun, sayangnya belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI sehingga perlu adanya pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut.

“Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. Persyaratan keamanan dan metode pengujian diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar,” ungkap Jerry.

Baca Juga: Kemendag Tunda Kenaikan HET Minyakita hingga Lebaran 2024, Masih Rp 14 Ribu per Liter

Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat menjadi suatu wadah berdiskusi dan saling memberikan masukan, serta informasi yang membangun. Ia juga mengatakan, kerja sama ini dapat terus dijaga dalam rangka peningkatan penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Indonesia sehingga berimplikasi pada peningkatan perlindungan konsumen.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menyatakan, terdapat 22 barang listrik dan elektronika yang termasuk di dalam daftar barang terkait K3L. Adapun daftar barangnya yaitu, penghisap debu, pemanggang roti listrik, penanak nasi, teko listrik, pengering rambut, microwave, pencukur listrik, dan piranti pijat listrik.

Kemudian, pemanas air sesaat, panci listrik serbaguna, oven listrik, blender, juicer, mixer, food processor, dispenser, pengering tangan listrik, catok rambut listrik, bor listrik, gerinda listrik, mesin serut, dan gergaji listrik.

“Selain 22 daftar barang listrik dan elektronika, Direktorat Tertib Niaga juga mengawasi 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya terkait K3L. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan teknis yang dibuktikan dengan adanya registrasi barang K3L,” ujar Tommy.

Baca Juga: Mendag Dorong Konsumsi Beras SPHP, Warga: Rasanya Kurang Enak, ‘Anyep’

Pengawas melakukan pengawasan di pasar sesuai parameter pengawasan yang terdiri dari legalitas registrasi barang K3L, pencantuman nomor registrasi barang K3L, dan kesesuaian barang terhadap parameter perjanjian yang dipersyaratkan. Ada dua jenis sanksi apabila produsen atau importir melakukan pelanggaran, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif yang diberlakukan adalah pencabutan nomor registrasi barang K3L. Hal ini dilakukan apabila pelaku usaha tidak melaporkan setiap adanya perubahan informasi dan tidak melakukan penghentian kegiatan perdagangan, serta penarikan dan distribusi barang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Sementara, sanksi pidana diterapkan apabila barang terkait K3L tidak didaftarkan. Ancaman hukuman sanksi pidana berupa penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Diketahui, turut hadir Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar Erizal Mahatama, dan Pengawas Barang Beredar dan Jasa Fathul Mungin Gotha Pratomo. Diseminasi dihadiri 100 peserta yang merupakan masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa. jk-04/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU