Bisa Kena Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Kemendag Perketat Pengawasan K3L, Masih Marak Barang Belum ber-SNI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Barang-barang elektronik yang tak sesuai SNI. SP/ JKT
Ilustrasi. Barang-barang elektronik yang tak sesuai SNI. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Maraknya penyebaran barang yang ternyata belum memiliki izin Standar Nasional Indonesia (SNI) membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan ketat terus terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). 

“Kementerian Perdagangan harus menyatakan keberpihakannya dalam pengawasan barang sesuai K3L," jelas Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Minggu (14/01/2024).

Pengawasan ini dilakukan oleh melalui Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Hal itu terus digalakkan demi meningkatkan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.  

"Tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan,” imbuh Jerry Sambuaga.

Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan BPTN yang merupakan perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah untuk melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan tersebut, yang terdiri atas empat balai yang berlokasi di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Wilayah kerja BPTN Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Disatu sisi, BPTN juga perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara, masih menurut Jerry, pemerintah juga tengah melakukan upaya terkait era perdagangan bebas, salah satunya dengan menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang pemberlakuannya dilakukan secara wajib. 

Namun, sayangnya belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI sehingga perlu adanya pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut.

“Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. Persyaratan keamanan dan metode pengujian diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar,” ungkap Jerry.

Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat menjadi suatu wadah berdiskusi dan saling memberikan masukan, serta informasi yang membangun. Ia juga mengatakan, kerja sama ini dapat terus dijaga dalam rangka peningkatan penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Indonesia sehingga berimplikasi pada peningkatan perlindungan konsumen.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menyatakan, terdapat 22 barang listrik dan elektronika yang termasuk di dalam daftar barang terkait K3L. Adapun daftar barangnya yaitu, penghisap debu, pemanggang roti listrik, penanak nasi, teko listrik, pengering rambut, microwave, pencukur listrik, dan piranti pijat listrik.

Kemudian, pemanas air sesaat, panci listrik serbaguna, oven listrik, blender, juicer, mixer, food processor, dispenser, pengering tangan listrik, catok rambut listrik, bor listrik, gerinda listrik, mesin serut, dan gergaji listrik.

“Selain 22 daftar barang listrik dan elektronika, Direktorat Tertib Niaga juga mengawasi 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya terkait K3L. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan teknis yang dibuktikan dengan adanya registrasi barang K3L,” ujar Tommy.

Pengawas melakukan pengawasan di pasar sesuai parameter pengawasan yang terdiri dari legalitas registrasi barang K3L, pencantuman nomor registrasi barang K3L, dan kesesuaian barang terhadap parameter perjanjian yang dipersyaratkan. Ada dua jenis sanksi apabila produsen atau importir melakukan pelanggaran, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif yang diberlakukan adalah pencabutan nomor registrasi barang K3L. Hal ini dilakukan apabila pelaku usaha tidak melaporkan setiap adanya perubahan informasi dan tidak melakukan penghentian kegiatan perdagangan, serta penarikan dan distribusi barang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Sementara, sanksi pidana diterapkan apabila barang terkait K3L tidak didaftarkan. Ancaman hukuman sanksi pidana berupa penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Diketahui, turut hadir Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar Erizal Mahatama, dan Pengawas Barang Beredar dan Jasa Fathul Mungin Gotha Pratomo. Diseminasi dihadiri 100 peserta yang merupakan masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa. jk-04/dsy

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…