Dituding Ada Main dalam Pendistribusian BBM, Inilah Penjelasan KSOP Kalianget

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Kelas IV Kalianget, Taufikur Rahman, SH, MM bersama awak media di ruang kerjanya. SP/Ainur Rahman
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Kelas IV Kalianget, Taufikur Rahman, SH, MM bersama awak media di ruang kerjanya. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah dituding mangkir dan sulit temui awak media, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Kelas IV Kalianget, Taufikur Rahman, SH, MM, akhirnya menanggapi sorotan yang disoal oleh Ketua TMP. Korwil Madura, Brigade 571, Sarkawi.

Menurut, Pejabat UPT. Kepala KSOP Kalianget, Kegiatan bongkar muat atau muat BBM yang dituding Sarkawi itu tidak bisa dilaksanakan di Dermaga Umum PT Pelindo III, karena dermaga umum PT Pelindo itu lebih banyak digunakan untuk kegiatan kapal penumpang. Tegasnya

Sementara untuk kegiatan bongkar muat barang berbahaya itu membutuhkan dermaga khusus yang terpisah dengan kegiatan kapal penumpang, Jadi untuk saat ini dermaga pelayaran rakyat kalianget masih belum selesai, sehingga untuk sementara memanfaatkan dermaga yang ada yakni, pelabuhan TUKS Gersik putih. Jelasnya.

Pernyataan, Pejabat UPT. KSOP Kalianget itu, mendapat sanggahan dari,  ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Sarkawi, pihaknya hanya mengajukan permohonan, bahwa keberadaan pelabuhan TUKS Gersik putih itu, kasus hukumnya masih berjalan, jadi untuk sementara pelabuhan TUKS itu jangan dijadikan tempat transaksi kegiatan apapun. Katanya

" Kasus hukumnya masih berjalan di Polres, dan dalam penanganan pihak kepolisian, makanya untuk sementara waktu, sampai kasus hukum itu selesai, pihak TUKS jangan melakukan transaksi dan kegiatan sosial lainnya"

Seharusnya, kata Sarkawi, pihak KSOP melakukan kajian positif untuk tidak menciderai hukum, karena saat ini keberadaan TUKS itu masih menuai masalah dan kasus hukumnya masih berjalan di Polres Sumenep. Jelasnya

" Jika hanya alasan tempat terpisah, di Kecamatan Saronggi, ada juga pelabuhan untuk melakukan  pendistribusian, BBM Solar bersubsidi untuk kepulauan, untuk  Gas LPG, berikut bongkar muat kayu Jati transaksinya dilakukan di pelabuhan Pelindo III"

Saya hanya mengusulkan saja, persoalan tidak dilaksanakan itu hak prerogatif pimpinan selaku pemegang kebijakan, hanya saja, jika terjadi kebakaran perahu pada saat pendistribusian BBM, siapa yang bertanggung jawab. Pungkasnya.

Pejabat UPT. KSOP. Kalianget, memberikan penjelasan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar kapal-kapal di Pelabuhan Kalianget sudah melalui prosedur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 28 Tahun 2022.

Dan khusus untuk kapal-kapal tradisional yang memuat BBM juga telah mengikuti arahan sesuai surat edaran Direktur Perkapalan Dan Kepelautan Nomor UM.003/10/5/ DK-16. Urainya.

Ia juga menjelaskan, untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak untuk daerah yang belum bisa dilayani dengan kapal tanki bisa dilayani dengan kapal non tanki dengan tetap memperhatikan persyaratan minimum keselamatan. Tegasnya

Sebagai sarana persyaratan minimal kata dia, adalah tersedianya alat pemadam kebakaran. Dan kapal-kapal tersebut telah dilengkapi dengan peralatan minimum keselamatan lainnya. Jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Beberapa kejadian kebakaran yang terjadi sebagian besar terjadi karena kesalahan manusia (human error) seperti merokok atau menyalakan api selama kegiatan bongkar/muat dam atau selama pelayaran. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…