Dituding Ada Main dalam Pendistribusian BBM, Inilah Penjelasan KSOP Kalianget

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jan 2024 16:22 WIB

Dituding Ada Main dalam Pendistribusian BBM, Inilah Penjelasan KSOP Kalianget

i

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Kelas IV Kalianget, Taufikur Rahman, SH, MM bersama awak media di ruang kerjanya. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah dituding mangkir dan sulit temui awak media, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Kelas IV Kalianget, Taufikur Rahman, SH, MM, akhirnya menanggapi sorotan yang disoal oleh Ketua TMP. Korwil Madura, Brigade 571, Sarkawi.

Menurut, Pejabat UPT. Kepala KSOP Kalianget, Kegiatan bongkar muat atau muat BBM yang dituding Sarkawi itu tidak bisa dilaksanakan di Dermaga Umum PT Pelindo III, karena dermaga umum PT Pelindo itu lebih banyak digunakan untuk kegiatan kapal penumpang. Tegasnya

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Sementara untuk kegiatan bongkar muat barang berbahaya itu membutuhkan dermaga khusus yang terpisah dengan kegiatan kapal penumpang, Jadi untuk saat ini dermaga pelayaran rakyat kalianget masih belum selesai, sehingga untuk sementara memanfaatkan dermaga yang ada yakni, pelabuhan TUKS Gersik putih. Jelasnya.

Pernyataan, Pejabat UPT. KSOP Kalianget itu, mendapat sanggahan dari,  ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Sarkawi, pihaknya hanya mengajukan permohonan, bahwa keberadaan pelabuhan TUKS Gersik putih itu, kasus hukumnya masih berjalan, jadi untuk sementara pelabuhan TUKS itu jangan dijadikan tempat transaksi kegiatan apapun. Katanya

" Kasus hukumnya masih berjalan di Polres, dan dalam penanganan pihak kepolisian, makanya untuk sementara waktu, sampai kasus hukum itu selesai, pihak TUKS jangan melakukan transaksi dan kegiatan sosial lainnya"

Seharusnya, kata Sarkawi, pihak KSOP melakukan kajian positif untuk tidak menciderai hukum, karena saat ini keberadaan TUKS itu masih menuai masalah dan kasus hukumnya masih berjalan di Polres Sumenep. Jelasnya

" Jika hanya alasan tempat terpisah, di Kecamatan Saronggi, ada juga pelabuhan untuk melakukan  pendistribusian, BBM Solar bersubsidi untuk kepulauan, untuk  Gas LPG, berikut bongkar muat kayu Jati transaksinya dilakukan di pelabuhan Pelindo III"

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Saya hanya mengusulkan saja, persoalan tidak dilaksanakan itu hak prerogatif pimpinan selaku pemegang kebijakan, hanya saja, jika terjadi kebakaran perahu pada saat pendistribusian BBM, siapa yang bertanggung jawab. Pungkasnya.

Pejabat UPT. KSOP. Kalianget, memberikan penjelasan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar kapal-kapal di Pelabuhan Kalianget sudah melalui prosedur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 28 Tahun 2022.

Dan khusus untuk kapal-kapal tradisional yang memuat BBM juga telah mengikuti arahan sesuai surat edaran Direktur Perkapalan Dan Kepelautan Nomor UM.003/10/5/ DK-16. Urainya.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Ia juga menjelaskan, untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak untuk daerah yang belum bisa dilayani dengan kapal tanki bisa dilayani dengan kapal non tanki dengan tetap memperhatikan persyaratan minimum keselamatan. Tegasnya

Sebagai sarana persyaratan minimal kata dia, adalah tersedianya alat pemadam kebakaran. Dan kapal-kapal tersebut telah dilengkapi dengan peralatan minimum keselamatan lainnya. Jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Beberapa kejadian kebakaran yang terjadi sebagian besar terjadi karena kesalahan manusia (human error) seperti merokok atau menyalakan api selama kegiatan bongkar/muat dam atau selama pelayaran. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU