Pasca Penggerebekan Rumah Kos Jam-jaman di Jombang, Penyedia Raup Omset Rp 200 ribu Per Hari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2024 16:10 WIB

Pasca Penggerebekan Rumah Kos Jam-jaman di Jombang, Penyedia Raup Omset Rp 200 ribu Per Hari

i

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca (kanan) saat memberikan keterangan. Selasa (16/1/2024). SP/Sarep

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dua orang penyewa rumah kos short time atau jam-jaman, ditetapkan menjadi tersangka dugaan persetubuhan gadis di bawah umur, setelah penggerebekan  di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. 

ID (19) warga Kecamatan Sumobito dan AN (16) warga Kecamatan Kesamben saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi polres Jombang, sembari menunggu proses selanjutnya. 

Baca Juga: Komoditas Unggulan Vanili: Perawatan Mudah, Harga Jual Tinggi

"Untuk yang kasus anak di bawah umur, sedang dilakukan pendalaman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, kedua orang ini sementara diamankan lantaran diduga melakukan persetubuhan gadis di bawah umur. "Yang perempuannya masih di bawah umur, 16 tahun dan 18 tahun," ungkapnya. 

Selain menahan dua orang penyewa kos, polisi juga saat ini mengamankan dua orang penyedia kamar kos. Yakni, TP (35) warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan IA (26) warga Desa/Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Baca Juga: Upacara Hardiknas di Jombang, Belasan Peserta Bertumbangan: Kelamaan ‘Dijemur’

"Keduanya telah kami amankan dan ditahan di Mapolres Jombang, kami masih melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Sukaca. 

Dari keterangan TP dan IA, mereka menyewa rumah tersebut selama 1 tahun. Lalu, menyewakan kamarnya kembali dengan tarif per jam Rp 30 ribu. 

Baca Juga: Panen Raya Berakhir: Petani di Jombang Nangis, Harga Gabah Anjlok

Dari bisnis kos short time tersebut, mereka mendapatkan keuntungan perhari kurang lebih Rp 200 ribu. 

"Menurut keterangan, mereka menyewa selama 1 tahun untuk di pakai kegiatan itu. Dan sudah berjalan selama 4 bulan," pungkasnya. Sarep

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU