Pasca Penggerebekan Rumah Kos Jam-jaman di Jombang, Penyedia Raup Omset Rp 200 ribu Per Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca (kanan) saat memberikan keterangan. Selasa (16/1/2024). SP/Sarep
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca (kanan) saat memberikan keterangan. Selasa (16/1/2024). SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dua orang penyewa rumah kos short time atau jam-jaman, ditetapkan menjadi tersangka dugaan persetubuhan gadis di bawah umur, setelah penggerebekan  di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. 

ID (19) warga Kecamatan Sumobito dan AN (16) warga Kecamatan Kesamben saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi polres Jombang, sembari menunggu proses selanjutnya. 

"Untuk yang kasus anak di bawah umur, sedang dilakukan pendalaman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, kedua orang ini sementara diamankan lantaran diduga melakukan persetubuhan gadis di bawah umur. "Yang perempuannya masih di bawah umur, 16 tahun dan 18 tahun," ungkapnya. 

Selain menahan dua orang penyewa kos, polisi juga saat ini mengamankan dua orang penyedia kamar kos. Yakni, TP (35) warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan IA (26) warga Desa/Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

"Keduanya telah kami amankan dan ditahan di Mapolres Jombang, kami masih melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Sukaca. 

Dari keterangan TP dan IA, mereka menyewa rumah tersebut selama 1 tahun. Lalu, menyewakan kamarnya kembali dengan tarif per jam Rp 30 ribu. 

Dari bisnis kos short time tersebut, mereka mendapatkan keuntungan perhari kurang lebih Rp 200 ribu. 

"Menurut keterangan, mereka menyewa selama 1 tahun untuk di pakai kegiatan itu. Dan sudah berjalan selama 4 bulan," pungkasnya. Sarep

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …