Tren Belanja Daring Makin Hype, YLKI: Harus Cermat saat Bertransaksi Digital

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2024 10:48 WIB

Tren Belanja Daring Makin Hype, YLKI: Harus Cermat saat Bertransaksi Digital

i

Tren Belanja Daring Makin Hype, YLKI: Harus Cermat saat Transaksi Digital

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tren penjualan hingga belanja daring secara live semakin marak. Selain tidak perlu keluar jauh, para konsumen hanya tinggal berinteraksi dan belanja secara daring, sehingga hal itu diyakini lebih efektif dan efisien di segala sisi, terutama waktu.

Kendati demikian, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menilai konsumen perlu meningkatkan kewaspadaan dalam aktivitas belanja daring tersebut. 

Baca Juga: Tips Memilih Mukena Terbaik untuk Ibadah: Jelajahi Diskon Menarik di 4.4 Sale Blibli!

Selain itu, perlu adanya pihak ketiga yang menjadi jembatan dalam melindungi konsumen jika terjadi persoalan transaksional. Dengan adanya pihak ketiga tersebut, maka akan terdapat mekanisme penangguhan pembayaran yang akan melindungi dana konsumen, terutama data pribadi.

"Konsumen harus cermat memilih platform yang menyediakan keamanan dalam bertransaksi. Konsumen juga perlu berhati-hati terhadap data diri. Dalam konteks transaksi digital, data diri menjadi salah satu kekayaan yang wajib dijaga oleh konsumen," kata Agus, Rabu (17/01/2024). 

Baca Juga: Menkop UKM: Produk Impor di E-commerce 90 Persen Didominasi Reseller

Lebih lanjut, agus menuturkan jika pemerintah juga wajib menjamin memberikan lapangan persaingan usaha yang sehat antara pasar digital dan tradisional dan tidak ada lagi kebijakan yang diskriminatif, termasuk bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Agus menilai hal ini krusial bagi keberlangsungan usaha dan juga keamanan data diri masyarakat. Sehingga, pihaknya ikut mendorong pemerintah memiliki regulasi yang mampu menjawab persoalan dan tantangan terhadap tren penjualan daring yang kian marak di masyarakat.

Baca Juga: TikTok Akan Bahas Lebih Lanjut Terkait Dengan E-Commerce di Indonesia

"Pemerintah wajib menegakan aturan yang berkaitan dengan tata kelola transaksi digital, perlindungan data pribadi, mencegah model pemasaran yang berpotensi predatory pricing, dan mencegah konten pemasaran dengan konten-konten negatif," kata Agus. jk-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU