SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan peraturan yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan penjual. Rencana itu untuk meningkatkan pendapatan negara.
Demikian menurut dua sumber Reuters yang mendapat informasi tersebut. Rencana itu juga bertujuan untuk menyamakan perlakuan dengan pedagang yang berjualan secara fisik.
"Dapat diumumkan paling cepat bulan depan," tulis Reuters, Rabu (25/6/2025).
Sumber tersebut mengatakan berdasarkan aturan baru, platform e-commerce akan diminta untuk memotong pajak 0,5�ri pendapatan penjual yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Penjual tersebut dianggap sebagai perusahaan kecil dan menengah yang sudah diharuskan membayar pajak secara langsung. Salah satu sumber menambahkan, ada juga denda yang diusulkan untuk pelaporan yang terlambat oleh platform e-commerce.
Platform E-commerce Menentang
Perubahan tersebut akan mempengaruhi operator e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.
Platform e-commerce pun menentang peraturan tersebut dengan alasan rencana itu dapat meningkatkan biaya administrasi dan menjauhkan penjual dari pasar online.
Indonesia sendiri memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan bertanggung jawab untuk mengeluarkan perintah tersebut, menolak berkomentar. Sementara itu Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) tidak membenarkan atau membantah mengenai rencana tersebut, namun dikatakan bahwa kebijakan itu akan mempengaruhi jutaan penjual jika diterapkan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, aturan tersebut bakal berdampak pada jutaan penjual di e-commerce. Oleh karena itu, kata dia, penting untuk memastikan kesiapan sistem hingga komunikasi memadai kepada para penjual.
"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," katanya seperti dikutip dari detikcom, Rabu (25/6/2025)
Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara sampai Mei 2025 turun 11,4% (yoy) atau terkumpul Rp 995,3 triliun. Penurunan itu dikarenakan harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lemah dan gangguan pada pengumpulan pajak karena adanya peningkatan sistem.
Sementara itu, industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat dengan estimasi nilai barang dagangan tahun lalu sebesar US$ 65 miliar dan diharapkan tumbuh menjadi US$ 150 miliar pada 2030, menurut laporan Google, investor negara Singapura Temasek dan konsultan Bain & Co. n ec/jk/rmc
Editor : Moch Ilham