Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pelaku Curanmor di Tempat Persembunyiannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2024 16:45 WIB

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pelaku Curanmor di Tempat Persembunyiannya

i

Tersangka DAR saat diperiksa petugas. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Rupanya pelaku curanmor berusia 50 tahun ini tidak menyadari kalau polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban yang kehilangan motornya. Akhirnya Satreskrim Polres Blitar Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo bersama Polsek Srengat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curanmor berinisial DAR warga Desa Kendalrejo Kec Srengat Kabupaten Blitar.

Peristiwa pencurian motor jenis Honda Scoopy AG 3151 KBX milik Steviani Verisca Putri (20) warga Desa Karanggondang Kec Udanawu Kab Blitar itu terjadi ketika korban berkunjung di rumah temannya di Desa Kendalrejo Kec Srengat pada Senin 1 Januari 2024 sekitar pukul 23.00, untuk merayakan tahun baru dan makan-makan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

"Saat di rumah temannya korban langsung diajak makan-makan dalam rayakan tahun baru (1 Januari 2024) rupanya korban ketika memarkir  motornya di teras rumah temanya, korban lupa tidak mengunci dan kontak motor masih menempel di motor, setelah habis makan bersama, korban mau pulang, mengetahui motornya tidak ada, malam itu juga dicari sekitar rumah temannya (TKP) namun tidak ketemu, akhirnya korban melapor ke Polsek Srengat," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar pada wartawan Rabu (17/1) di ruang kerjanya. 

Setelah laporan ditindaklanjuti oleh polisi, akhirnya petugas menemukan ciri-ciri pelaku setelah mendapatkan informasi seseorang yang dicurigai ketika membawa motor dan langsung disampaikan petugas.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Setelah diketahui ciri-ciri pelaku dan beberapa saksi saat pelaku mengendarai motor milik korban, akhirnya pada Sabtu 13 Januari 2024 pukul 17.00, pelaku yang sedang nongkrong di simpang empat jalan raya Poluhan desa Kawedusan Kec Ponggok Kab Blitar dapat ditangkap,  saat ditangkap pelaku DAR tanpa membawa motor yang dicuri," tambah Iptu Samsul Anwar.

Setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap DAR, akhirnya diketahui bahwa motor yang dicuri pada 1 Januari 2024 dini hari itu dititipkan di penitipan motor di Terminal Patria Kota Blitar, dalam aksinya DAR mengaku sendirian, karena TKP dan rumah pelaku berdekatan. 

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

"Selanjutnya pelaku DAR dan petugas mencari tempat penitipan motor di area Terminal Patria, akhirnya ditemukan, guna pemeriksaan pelaku dan barang bukti motor dan 1 unit HP diamankan untuk penyidikan lebih lanjut termasuk pemeriksaan saksi korban dan saksi lainya, untuk tersangka bila terbukti akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Iptu Samsul Anwar se ijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU