Tahun 2024, Sudah Dicanangkan 27 Perda, Penegak Perda Harus Optimalkan Kerja Nyata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2024 17:04 WIB

Tahun 2024, Sudah Dicanangkan 27 Perda, Penegak Perda Harus Optimalkan Kerja Nyata

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura Sarkawi, memberi tanggapan perihal pernyataan, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kab.Sumenep, Hasan Basri, yang mengatakan di salah satu media online di Kab. Sumenep. 

Pernyataan, Hasan, Perihal Perda di tahun 2024  telah mencanangkan 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai Program Pembentukan Perda (Propemperda) di Kab. Sumenep.

Baca Juga: Madura Body Contest Upaya Penggerak Sektor Pariwisata di Sumenep

Pernyataan itu ditanggapi Sarkawi, penyusunan Perda memang sudah tupoksinya, hanya saja, Perda yang dicanangkan itu harus ada keberpihakan kepada Masyarakat kecil tidak hanya menguntungkan kepada pengusaha saja. Tegasnya

Soalnya kata Sarkawi, Pemerintah kabupaten Sumenep Terkait penggodokan Raperda masih terus disoal, karena Perda itu dibuat hanya berdasarkan keberpihakan kepada para investor  dan pengusaha di Kab. Sumenep.

Bahkan, selain itu juga pihaknya, sangat menyayangkan, jika adanya 27 Raperda yang sudah dicanangkan untuk wakil rakyat di tahun 2024, dituding sangat berlebihan, mengingat banyaknya Perda yang dibuat justru diabaikan oleh penegak perda sendiri.

Ia juga menjelaskan, Perda dibuat hanya atas dasar keinginan wakil rakyat yang terhormat, dengan Pemerintah kabupaten Sumenep, dengan tanpa adanya keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Tudingnya

"Perda itu seakan hanya menjadi rujukan pekerjaan diatas meja, sementara aplikasi di lapangan, hanya menjadi wacana, bukan dijadikan pencapaian program dan tujuan kerja nyata dalam membangun kesejahteraan bersama"

Sarkawi mencontohkan,  adanya Perda yang sudah diundangkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, namun, tidak pernah diterapkan hanya menjadi kajian pokok pada persidangan di kursi Dewan.

Baca Juga: Penerbangan Perintis Sumenep-Jember Ramai Pasca Lebaran

"Salah satu Perda no 07 tahun 16 tentang kepelabuhanan, saya ada temuan sebuah pelabuhan yang menantang Perda, namun OPD tidak bisa menegakkan Perda kepada pemiliknya, mereka bingung saling tuding dan melempar tanggung jawab"

Di soal Sarkawi, keberadaan pembangunan pelabuhan TUKS Gersik Putih yang tidak mengantongi izin sudah jelas-jelas ilegal namun tetap berjalan dan dibiarkan oleh pemerintah, padahal sudah jelas-jelas melanggar Perda. Tudingnya

Setelah dilaporkan kepada Kasatpol PP selaku penegak perda, tak merespon dan saling tuding dengan OPD lainnya, terkait pembangunan pelabuhan TUKS yang tidak mengantongi izin tersebut.

"Bahkan, Pemerintah kabupaten Sumenep melalui tim TP3 yang dipimpin oleh Asisten I, melakukan Survey ke pelabuhan TUKS, namun sebelum kedatangannya, terkesan sudah dikondisikan, sehingga tidak ada tindakan apa-apa"

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

Sarkawi menuding, Kedatangan mereka sudah di kondisikan, sehingga tim TP3 termasuk Anggota Dewan yang memiliki hubungannya dengan Perda No. 07 tahun 2016 tentang Kepelabuhan.

"Adanya banyak permainan yang melibatkan mata rantai di tubuh OPD Kab. Sumenep, salah satu diantaranya adalah, DLH, DPMPT, Satpol PP, Dinas Perhubungan KSOP Kalianget, terkait Pelabuhan TUKS yang Ilegal"

Hanya datang ke lokasi tanpa ada tindakan tegas, sehingga memunculkan adanya dugaan dan persepsi salah dikalangan aktivis, media, dan kontrol sosial masyarakat"

Jadi, Perda harus ditegakkan sebagaimana rapat dalam persidangan, kata dia, tak usah terlalu banyak Perda jika aplikasi di lapangan saling berkedip mata, pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU