Nipu, Dirut PT Tanjung Alam Sentosa Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya  - Hendra Sugianto direktur utama PT Tanjung Alam Sentosa kembali menjalani sidang kasus penipuan jual beli kayu dengan cek kosong. Untuk kasus pertama Hendra pernah dihukum 2,5 tahun penjara, terkait kontrak 006. Kini, pria asal Maluku berstatus residivis itu disidang kedua kalinya atas kontrak 007.

JPU Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki menuturkan, Hendra bersama Wasito Nawikartha Putra direktur PT Tanjung Alam Sentosa menjual kayu kepada PT Kayumas Podo Agung. Namun, ketika sudah dibayar Rp 3,6 miliar, Hendra tidak mengirim kayu yang dijanjikan. Saat uangnya diminta kembali, Hendra justru menyerahkan cek kosong.

Hendra meyakinkan Hadi dapat mengirim 4.000 meter kubik kayu jenis meranti merah playwood grade atau berkualitas bagus dari Maluku ke Surabaya. Kedua perusahaan itu membuat perjanjian jual beli kayu itu yang ditandatangani Wasito selaku direktur PT Tanjung dan Nur Tjahjadi selaku direktur PT Kayumas Podo Agung.

Hadi kemudian membayar Rp 3,6 miliar. Dia lalu menugaskan anak buahnya, Slamet Pramono untuk mengecek kayu pesanan di Maluku Tengah. Ternyata, kayu yang tersedia hanya 136,9 meter kubik dan kualitasnya jelek karena stok lama.

Karena Hendra tidak dapat menyediakan kayu sebagaimana yang dijanjikan, Hadi mengajaknya bertemu untuk rapat. Dalam notulensi rapat disepakati bahwa Hendra harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkannya senilai Rp 3,6 miliar sesuai perjanjian. Hendra lalu menyerahkan cek senilai uang yang diterimanya dari Hadi.

"Terdakwa Hendra juga menerangkan bahwa cek yang dibayarkan dijamin ada dananya," ungkap Jaksa Hari dalam dakwaannya.

Namun, cek itu ternyata kosong. Cek itu ditolak bank saat akan dicairkan Hadi dengan keterangan tidak ada dananya. Hadi sudah berulangkali menagih, tetapi Hendra tidak pernah mengembalikan uang yang sudah diterimanya.

Sementara itu, pengacara Hendra, Sudiman Sidabukke mengatakan, ada 10 kontrak perjanjian jual beli kayu yang dibuat PT Tanjung dan PT Kayumas. Perjanjian kontrak 001 hingga 005 berjalan lancar.

Masalah mulai muncul ketika perjanjian kontrak 006, Hendra tidak dapat memenuhi permintaan Hadi untuk mengirim kayu. "Kayu terlambat dikirim karena ada moratorium dari gubernur Maluku sehingga kayu tidak dapat dipotong. Ditambah lagi hujan terus menerus sehingga longsor dan jalan tidak dapat dilalui," ungkap Sudiman.

Hendra sudah pernah dipidanakan Hadi untuk perjanjian jual beli 006. Dia sempat dihukum 2,5 tahun penjara. "Baru bebas, Hendra ditangkap lagi dan ditahan untuk perjanjian kontrak 007. Ini sudah perkara yang kedua," ucap Sudiman.

Sedangkan Hadi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa dapat merusak dunia bisnis di Indonesia.

"Intinya uang saya tidak kembali. Ini bahaya buat dunia bisnis. Cek itu merupakan alat pembayaran yang sah dalam berbisnis," ucap Hadi.bd

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…