Nipu, Dirut PT Tanjung Alam Sentosa Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya  - Hendra Sugianto direktur utama PT Tanjung Alam Sentosa kembali menjalani sidang kasus penipuan jual beli kayu dengan cek kosong. Untuk kasus pertama Hendra pernah dihukum 2,5 tahun penjara, terkait kontrak 006. Kini, pria asal Maluku berstatus residivis itu disidang kedua kalinya atas kontrak 007.

JPU Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki menuturkan, Hendra bersama Wasito Nawikartha Putra direktur PT Tanjung Alam Sentosa menjual kayu kepada PT Kayumas Podo Agung. Namun, ketika sudah dibayar Rp 3,6 miliar, Hendra tidak mengirim kayu yang dijanjikan. Saat uangnya diminta kembali, Hendra justru menyerahkan cek kosong.

Hendra meyakinkan Hadi dapat mengirim 4.000 meter kubik kayu jenis meranti merah playwood grade atau berkualitas bagus dari Maluku ke Surabaya. Kedua perusahaan itu membuat perjanjian jual beli kayu itu yang ditandatangani Wasito selaku direktur PT Tanjung dan Nur Tjahjadi selaku direktur PT Kayumas Podo Agung.

Hadi kemudian membayar Rp 3,6 miliar. Dia lalu menugaskan anak buahnya, Slamet Pramono untuk mengecek kayu pesanan di Maluku Tengah. Ternyata, kayu yang tersedia hanya 136,9 meter kubik dan kualitasnya jelek karena stok lama.

Karena Hendra tidak dapat menyediakan kayu sebagaimana yang dijanjikan, Hadi mengajaknya bertemu untuk rapat. Dalam notulensi rapat disepakati bahwa Hendra harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkannya senilai Rp 3,6 miliar sesuai perjanjian. Hendra lalu menyerahkan cek senilai uang yang diterimanya dari Hadi.

"Terdakwa Hendra juga menerangkan bahwa cek yang dibayarkan dijamin ada dananya," ungkap Jaksa Hari dalam dakwaannya.

Namun, cek itu ternyata kosong. Cek itu ditolak bank saat akan dicairkan Hadi dengan keterangan tidak ada dananya. Hadi sudah berulangkali menagih, tetapi Hendra tidak pernah mengembalikan uang yang sudah diterimanya.

Sementara itu, pengacara Hendra, Sudiman Sidabukke mengatakan, ada 10 kontrak perjanjian jual beli kayu yang dibuat PT Tanjung dan PT Kayumas. Perjanjian kontrak 001 hingga 005 berjalan lancar.

Masalah mulai muncul ketika perjanjian kontrak 006, Hendra tidak dapat memenuhi permintaan Hadi untuk mengirim kayu. "Kayu terlambat dikirim karena ada moratorium dari gubernur Maluku sehingga kayu tidak dapat dipotong. Ditambah lagi hujan terus menerus sehingga longsor dan jalan tidak dapat dilalui," ungkap Sudiman.

Hendra sudah pernah dipidanakan Hadi untuk perjanjian jual beli 006. Dia sempat dihukum 2,5 tahun penjara. "Baru bebas, Hendra ditangkap lagi dan ditahan untuk perjanjian kontrak 007. Ini sudah perkara yang kedua," ucap Sudiman.

Sedangkan Hadi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa dapat merusak dunia bisnis di Indonesia.

"Intinya uang saya tidak kembali. Ini bahaya buat dunia bisnis. Cek itu merupakan alat pembayaran yang sah dalam berbisnis," ucap Hadi.bd

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…