Nipu, Dirut PT Tanjung Alam Sentosa Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya  - Hendra Sugianto direktur utama PT Tanjung Alam Sentosa kembali menjalani sidang kasus penipuan jual beli kayu dengan cek kosong. Untuk kasus pertama Hendra pernah dihukum 2,5 tahun penjara, terkait kontrak 006. Kini, pria asal Maluku berstatus residivis itu disidang kedua kalinya atas kontrak 007.

JPU Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki menuturkan, Hendra bersama Wasito Nawikartha Putra direktur PT Tanjung Alam Sentosa menjual kayu kepada PT Kayumas Podo Agung. Namun, ketika sudah dibayar Rp 3,6 miliar, Hendra tidak mengirim kayu yang dijanjikan. Saat uangnya diminta kembali, Hendra justru menyerahkan cek kosong.

Hendra meyakinkan Hadi dapat mengirim 4.000 meter kubik kayu jenis meranti merah playwood grade atau berkualitas bagus dari Maluku ke Surabaya. Kedua perusahaan itu membuat perjanjian jual beli kayu itu yang ditandatangani Wasito selaku direktur PT Tanjung dan Nur Tjahjadi selaku direktur PT Kayumas Podo Agung.

Hadi kemudian membayar Rp 3,6 miliar. Dia lalu menugaskan anak buahnya, Slamet Pramono untuk mengecek kayu pesanan di Maluku Tengah. Ternyata, kayu yang tersedia hanya 136,9 meter kubik dan kualitasnya jelek karena stok lama.

Karena Hendra tidak dapat menyediakan kayu sebagaimana yang dijanjikan, Hadi mengajaknya bertemu untuk rapat. Dalam notulensi rapat disepakati bahwa Hendra harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkannya senilai Rp 3,6 miliar sesuai perjanjian. Hendra lalu menyerahkan cek senilai uang yang diterimanya dari Hadi.

"Terdakwa Hendra juga menerangkan bahwa cek yang dibayarkan dijamin ada dananya," ungkap Jaksa Hari dalam dakwaannya.

Namun, cek itu ternyata kosong. Cek itu ditolak bank saat akan dicairkan Hadi dengan keterangan tidak ada dananya. Hadi sudah berulangkali menagih, tetapi Hendra tidak pernah mengembalikan uang yang sudah diterimanya.

Sementara itu, pengacara Hendra, Sudiman Sidabukke mengatakan, ada 10 kontrak perjanjian jual beli kayu yang dibuat PT Tanjung dan PT Kayumas. Perjanjian kontrak 001 hingga 005 berjalan lancar.

Masalah mulai muncul ketika perjanjian kontrak 006, Hendra tidak dapat memenuhi permintaan Hadi untuk mengirim kayu. "Kayu terlambat dikirim karena ada moratorium dari gubernur Maluku sehingga kayu tidak dapat dipotong. Ditambah lagi hujan terus menerus sehingga longsor dan jalan tidak dapat dilalui," ungkap Sudiman.

Hendra sudah pernah dipidanakan Hadi untuk perjanjian jual beli 006. Dia sempat dihukum 2,5 tahun penjara. "Baru bebas, Hendra ditangkap lagi dan ditahan untuk perjanjian kontrak 007. Ini sudah perkara yang kedua," ucap Sudiman.

Sedangkan Hadi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa dapat merusak dunia bisnis di Indonesia.

"Intinya uang saya tidak kembali. Ini bahaya buat dunia bisnis. Cek itu merupakan alat pembayaran yang sah dalam berbisnis," ucap Hadi.bd

Berita Terbaru

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).  Peresmian in…

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…