Nipu, Dirut PT Tanjung Alam Sentosa Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya  - Hendra Sugianto direktur utama PT Tanjung Alam Sentosa kembali menjalani sidang kasus penipuan jual beli kayu dengan cek kosong. Untuk kasus pertama Hendra pernah dihukum 2,5 tahun penjara, terkait kontrak 006. Kini, pria asal Maluku berstatus residivis itu disidang kedua kalinya atas kontrak 007.

JPU Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki menuturkan, Hendra bersama Wasito Nawikartha Putra direktur PT Tanjung Alam Sentosa menjual kayu kepada PT Kayumas Podo Agung. Namun, ketika sudah dibayar Rp 3,6 miliar, Hendra tidak mengirim kayu yang dijanjikan. Saat uangnya diminta kembali, Hendra justru menyerahkan cek kosong.

Hendra meyakinkan Hadi dapat mengirim 4.000 meter kubik kayu jenis meranti merah playwood grade atau berkualitas bagus dari Maluku ke Surabaya. Kedua perusahaan itu membuat perjanjian jual beli kayu itu yang ditandatangani Wasito selaku direktur PT Tanjung dan Nur Tjahjadi selaku direktur PT Kayumas Podo Agung.

Hadi kemudian membayar Rp 3,6 miliar. Dia lalu menugaskan anak buahnya, Slamet Pramono untuk mengecek kayu pesanan di Maluku Tengah. Ternyata, kayu yang tersedia hanya 136,9 meter kubik dan kualitasnya jelek karena stok lama.

Karena Hendra tidak dapat menyediakan kayu sebagaimana yang dijanjikan, Hadi mengajaknya bertemu untuk rapat. Dalam notulensi rapat disepakati bahwa Hendra harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkannya senilai Rp 3,6 miliar sesuai perjanjian. Hendra lalu menyerahkan cek senilai uang yang diterimanya dari Hadi.

"Terdakwa Hendra juga menerangkan bahwa cek yang dibayarkan dijamin ada dananya," ungkap Jaksa Hari dalam dakwaannya.

Namun, cek itu ternyata kosong. Cek itu ditolak bank saat akan dicairkan Hadi dengan keterangan tidak ada dananya. Hadi sudah berulangkali menagih, tetapi Hendra tidak pernah mengembalikan uang yang sudah diterimanya.

Sementara itu, pengacara Hendra, Sudiman Sidabukke mengatakan, ada 10 kontrak perjanjian jual beli kayu yang dibuat PT Tanjung dan PT Kayumas. Perjanjian kontrak 001 hingga 005 berjalan lancar.

Masalah mulai muncul ketika perjanjian kontrak 006, Hendra tidak dapat memenuhi permintaan Hadi untuk mengirim kayu. "Kayu terlambat dikirim karena ada moratorium dari gubernur Maluku sehingga kayu tidak dapat dipotong. Ditambah lagi hujan terus menerus sehingga longsor dan jalan tidak dapat dilalui," ungkap Sudiman.

Hendra sudah pernah dipidanakan Hadi untuk perjanjian jual beli 006. Dia sempat dihukum 2,5 tahun penjara. "Baru bebas, Hendra ditangkap lagi dan ditahan untuk perjanjian kontrak 007. Ini sudah perkara yang kedua," ucap Sudiman.

Sedangkan Hadi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa dapat merusak dunia bisnis di Indonesia.

"Intinya uang saya tidak kembali. Ini bahaya buat dunia bisnis. Cek itu merupakan alat pembayaran yang sah dalam berbisnis," ucap Hadi.bd

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …