SURABAYAPAGI.com, Gresik - Aksi komplotan dua pencuri dengan pemberatan di Mie Gacoan Gresik akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kebomas pada Sabtu (20/01/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Kebomas. Mendatangi TKP menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV," jelas Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib, Minggu (21/01/2024).
Insiden tersebut sebenarnya terjadi pada hari Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 06.50 WIB lalu. Setelah berhasil mengumpulkan hasil penyidikan, anggota Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy coklat dengan plat nomor palsu, satu buah Linggis panjang 120cm, satu buah palu besi, satu buah Obang Minus Gagang merah, dan satu buah tas selempang biru merk Eiger," jelas Kompol Rokib.
Kedua pelaku pencuri itu diketahui membawa barang-barang milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk (Mie Gacoan) yang hilang berupa uang tunai Rp. 5.336.400, 1 buah DVR CCTV, dan handphone merk Realme C15 warna perak camar.
Kedua tersangka diketahui bernama Habib Lutfianto Sufi (20) warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dan Ansori Achmas Dani (22) alamat Tambak Wedi Langgar Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Dari aksi yang dilakukan kedua tersangka tersebut ancaman hukuman yang diberikan yakni pasal 363 KUHP. Tersangka dan barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas, Polres Gresik.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Kebomas," ucap Kompol Rokib. grsk-01/dsy
Editor : Desy Ayu